Pasar Modal

Kehidupan sehari-hari tentu tidak lepas dari yang namanya kegiatan ekonomi. Salah satu dari kegiatan ekonomi tersebut ialah mengkonsumsi atau menggunakan barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan. Selain konsumsi, ekonomi juga erat kaitannya dengan investasi, walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak orang yang belum paham apa itu investasi.

Investasi ini sendiri adalah kegiatan manusia dalam menyertakan atau menanamkan sejumlah uang untuk diputar sehingga nantinya menciptakan keuangan yang bisa menambah pendapatan. Di antara upaya dalam investasi ialah dengan membeli saham, dan jika menyinggung soal saham tentu pasar modal juga ikut berperan di dalamnya. Namun, apa sih sebenarnya pasar modal itu?

Definisi Pasar Modal

Secara singkat, pasar modal adalah sarana pendanaan baik itu bagi perusahaan ataupun institusi lain serta sebagai sarana dalam kegiatan investasi. Pasar modal juga bisa dianggap sebagai pasar yang pengelolaannya terorganisir dan di dalamnya terdapat berbagai kegiatan perdagangan surat penting. Surat penting tersebut ialah surat pengakuan hutang, obligasi, ekuitas, saham dan sebagainya.

Dalam kalimat lain yang lebih singkat, pasar modal itu merupakan tempat bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Namun pasar modal di sini termasuk pasar abstrak, artinya pasar yang tidak harus bertemu secara langsung.

Pasar modal juga dapat diartikan sebagai kegiatan perekonomian yang ada kaitannya dengan penawaran umum efek (surat berharga) serta perdagangan efek yang dikeluarkan oleh perusahaan go publik serta lembaga profesi yang ada hubungannya dengan perdagangan efek tersebut.

Dengan berbagai pengertian tersebut, apabila ditarik kesimpulan maka yang dimaksud dengan pasar modal ialah media yang menghubungkan antara investor sebagai pemilik dana dengan institusi pemerintah atau perusahaan yang sedang memerlukan dana melalui instrumen jangka panjang seperti right issue, obligasi, saham dan lain sebagainya.

Selain pasar modal ada juga pasar bisnis yang merupakan organisasi yang melakukan pembelian produk maupun jasa yang tujuannya digunakan untuk pembuatan produk baru dan dijual atau disewakan kepada pihak lain.

UU Pasar Modal di Indonesia

Undang-undang pasar modal di Indonesia ialah UU No. 8 Tahun 1995. Undang-undang ini memberikan penjelasan yang lengkap seputar Pasar Modal yang terdiri atas 18 Bab. Dalam undang-undang ini dijelaskan banyak istilah yang ada hubungannya dengan pasar modal serta terdapat peraturan yang juga masih berkaitan.

Sejarah Pasar Modal

Jika menyinggung soal sejarah pasar modal, maka ini dimulai dari masa kolonial, berlanjut ke masa Perang Dunia II, masa Orde Baru, era UU No. 8 Tahun 1995 hingga setelah merger bursa efek Jakarta dengan Surabaya.

1. Pada Masa Kolonial

Untuk di Indonesia, sejarah pasar modal diawali dengan kegiatan jual beli obligasi dan saham pada abad ke-19. Berdasarkan buku yang dikeluarkan tahun 1939 oleh Vereniging Voor den Effectenhandel, yakni Effectengids, diketahui bahwa jual beli efek sudah berlangsung bahkan sejak tahun 1880.

Tepatnya tanggal 14 Desember 1912, cabang bursa efek didirikan di Batavia oleh Amserdamse Effectenbueurs. Untuk kawasan Asia, bursa ini menjadi bursa yang paling tua ke-4 setelah Bombay, Hongkong dan juga Tokyo. Pada masa penjajahan yakni sekitar awal abad ke-19, Belanda membangun perkebunan di Indonesia secara besar-besaran.

Sumber dananya salah satunya ialah dari orang-orang yang menabung. Orang-orang tersebut terdiri atas orang-orang Belanda serta orang Eropa lainnya yang pastinya penghasilannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan orang pribumi. Atas dasar ini pemerintah Belanda kemudian mendirikan pasar modal waktu itu.

Setelah sejumlah persiapan, pasar modal di Indonesia secara resmi berdiri tanggal 14 Desember 1912 di Batavia dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel atau asosiasi perdagangan efek serta langsung memulai perdagangan. Saat itu ada 13 anggota bursa yang aktif.

Adapun efek yang diperdagangkan saat itu adalah obligasi dan saham perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi atau berpraktik di Indonesia, sertifikat saham milik berbagai perusahaan Amerika yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh kantor administrasi di Belanda, obligasi yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah dan juga efek perusahaan Belanda yang lainnya.

Perkembangan pasar modal tersebut sungguh pesat sehingga masyarakat kota lain ikut tertarik. Guna menampung minat masyarakat ini, tanggal 11 Januari 1925 kemudian didirikan bursa di Surabaya dan menyusul tanggal 1 Agustus 1925 di Semarang.

2. Pada Masa Perang Dunia II

Perkembangan pasar modal yang sangat menggembirakan tersebut rupanya tidak berlangsung lama. Pasalnya tahun 1929 kemudian terjadi resesi ekonomi serta pecahnya Perang Dunia II. Kondisi yang buruk ini akhirnya membuat bursa efek yang di Semarang dan Surabaya ditutup. Selanjutnya tanggal 10 Mei 1940 bursa efek yang di Jakarta juga ikut ditutup.

Bursa efek di Jakarta baru dibuka kembali tanggal 3 Juni 1952. Saat itu operasionalnya dilakukan oleh PPUE atau Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek yang anggotanya adalah para pialang efek, bank swasta dan juga bank negara.

Tanggal 26 September 1952 kemudian dikeluarkanlah Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 yang menjadi Undang-Undang Darurat. Namun kemudian juga ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Sayangnya, kondisi pasar modal kembali memburuk di tanah air karena nasionalisasi perusahaan asing, tingginya inflasi di akhir pemerintahan Orde Lama serta sengketa Irian Barat dengan Belanda.  Ini menyebabkan merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat pada pasar modal sehingga Bursa Efek Jakarta kembali ditutup dengan sendirinya.

3. Pada Masa Orde Baru

  • Pemerintah Lebih Terbuka

Pada masa Orde Baru pemerintah bersikap lebih terbuka kepada modal dari luar negeri untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan ekonomi yang dibuat juga sudah tidak melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pada masa ini ada beberapa hal yang dilakukan yakni:

  1. Mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 mengenai pendirian Pasar Modal. Selain itu dibentuknya Badan Pembina Pasar Modal serta dibentuk juga Bapepam atau Badan Pelaksana Pasar Modal.
  2. Mengeluarkan peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1976 mengenai penetapan PT Danareksa sebagai BUMN yang pertama kali melakukan go public dengan penyertaan modal negara Indonesia sebanyak Rp 50 milyar.
  3. Memberikan kelonggaran perpajakan pada para perusahaan atau industri yang go public serta kepada para pembeli saham.

Kurun waktu 1977 hingga 1987 pasar modal tidak mengalami perkembangan yang berarti sekalipun pemerintah sudah memberikan fasilitas pada tiap perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Hal ini diakibatkan oleh sejumlah masalah seperti ketatnya prosedur emisi obligasi dan saham, adanya batasan dalam fluktuasi harga saham serta masalah lainnya.

  • Mulai Memancing Gairah Pasar Modal

Baru pada awal 1987, pemerintah melakukan deregulasi dan hal ini berhasil memancing gairah pasar modal kembali. Deregulasi tersebut dilakukan dengan menyederhanakan sekaligus merangsang minat perusahaan agar masuk ke dalam bursa dan juga dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi para investor.

Kebijakan tersebut biasa disebut dengan 3 paket yaitu sebagai berikut:

1. Paket pertama: Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau Pakdes 1987

Untuk paket pertama adalah penyederhanaan terhadap persyaratan proses emisi obligasi dan saham, dihapusnya batasan fluktuasi harga saham di bursa efek, dihapusnya biaya yang dipungut oleh Bapepam.

Misalnya biaya pendaftaran emisi efek serta diperkenalkannya bursa paralel sebagai alternatif bagi para emiten yang masih belum memenuhi syarat masuk ke bursa efek.

2.Paket kedua: Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau Pakto 88

Lebih ditujukan untuk sektor perbankan. Akan tetapi juga berefek pada perkembangan pasar modal. Dalam paket ini terdapat 3L yakni Legal, Lending dan Limit serta pengenaan pajak atas bunga deposito.

Rupanya pengenaan pajak ini menimbulkan dampak yang positif pada perkembangan pasar modal. Karena dengan begitu, menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perlakukan yang sama antara pasar modal dengan perbankan.

3.Paket ketiga ialah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88

Pada dasarnya kebijaksanaan ini memberikan dorongan pada pasar modal dengan cara membuka peluang bagi pihak swasta untuk mengadakan bursa. Tentunya ini juga mempermudah para investor yang terdapat di luar daerah Jakarta. Selain ketiga paket tersebut, dikeluarkan juga Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989.

Keputusan tersebut berisi dibukanya izin bagi para investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia. Para investor asing tersebut diperkenankan untuk mempunyai saham yang batas maksimalnya mencapai 49% di pasar perdana serta 49% saham yang tercatat di bursa paralel serta bursa efek.

Dikeluarkan pula Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang selanjutnya diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991 yang menjelaskan tentang tugas Bapepam. Tugas Bapepam dalam keputusan tersebut menjadi badan regulator dari yang awalnya bertindak sebagai penyelenggara bursa.

Bukan hanya itu saja, pemerintah pun membentuk lembaga yang baru seperti manajer investasi, reksadana, KPEI atau Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia serta KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia. Setelah berbagai kebijakan deregulasi tersebut dikeluarkan, kondisi menjadi berbeda.

Pasar modal menjelma dan menggemparkan karena investasi yang terjadi di bursa efek begitu pesat perkembangannya. Ada banyak perusahaan yang antri agar bisa masuk dalam bursa. Investor domestik juga turut bermain di bursa saham. Bahkan sepanjang tahun 1989 sudah ada 37 perusahaan yang go public dan sahamnya ikut tercatat di Bursa Efek Jakarta.

Banyaknya perusahaan yang mencari dana dengan memanfaatkan pasar modal ini ikut mendorong masyarakat luas menjadi investor. Perkembangan ini masih berlanjut dengan adanya swastanisasi bursa, yaitu dengan berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya dan PT. Bursa Efek Jakarta sebagai pengganti Bapepam sebagai pelaksana bursa.

4. Pada Era UU No. 8 Tahun 1995

Karena perubahan seputar pasar modal yang sangat menggembirakan, ini menyebabkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tumbuh. Ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang mulai berlaku dengan efektif sejak 1 Januari 1996.

Undang-undang tersebut dilengkapi oleh peraturan organik, yaitu Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan juga Peraturan Pemerintah No. 467 Tahun 1995 mengenai Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Tahun 1995 itu pula, sejarah pasar modal di tanah air mengalami modernisasi.

Ini tampak dengan diberlakukannya sistem Jakarta  Automated TradingSystem atau JATS. Sistem ini adalah sistem perdagangan yang dilakukan di lantai bursa secara otomatis yang mencocokkan antara harga jual dan harga beli saham. Sebelum adanya sistem JATS ini, transaksi biasanya dilakukan secara manual.

Contohnya ialah dengan memanfaatkan papan tulis sebagai sarana untuk memberikan informasi harga saham. Perdagangan saham kemudian menjadi tanpa bukti fisik dan seiring dengan berkembangnya teknologi, bursa juga menggunakan sistem perdagangan jarak jauh atau remote trading.

5. Setelah Terjadi Merger Bursa Efek Jakarta dengan Surabaya

Tanggal 22 Juli 1995 kemudian, BES disatukan dengan IPSX atau Indonesian Parallel Stock Exchange sehingga Indonesia cuma mempunyai dua bursa efek, yakni BEJ dan BES. Tanggal 19 September 1996, BES lalu mengeluarkan sistem S-SMART atau yang merupakan kepanjangan dari Surabaya Market Information and Automated Remote Trading.

Ini menjadi sistem perdagangan yang terintegrasi, komprehensif serta luas yang menyediakan informasi tepat waktu dari berbagai transaksi yang dilaksanakan melalui BES. Namun tahun 1997 krisis ekonomi dialami oleh berbagai negara di Asia termasuk Indonesia yang mengakibatkan terjadinya penurunan nilai mata uang asing atas dolar.

BEJ lalu melakukan merger dengan BES akhir tahun 2007 yang lalu dan saat awal 2008 namanya pun berubah menjadi Bursa Efek Indonesia. Di periode ini, Bapepam diberikan kewenangan yang luas yakni melakukan penyelidikan, penyidikan serta pemeriksaan bila terjadi kejahatan di pasar modal.

Fungsi Pasar Modal

  1. Berfungsi untuk menambah modal usaha dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham ini nantinya akan dibeli oleh lembaga pemerintah, perusahaan lain bahkan masyarakat umum.
  2. Berfungsi untuk pemerataan pendapatan karena dalam jangka waktu tertentu, saham yang dibeli akan memberikan keuntungan kepada yang membelinya.
  3. Berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas produksi.
  4. Berfungsi untuk menciptakan tenaga kerja karena pasar modal dapat memicu berkembangnya industri yang bisa saja melahirkan lapangan kerja.
  5. Berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan negara karena keuntungan yang didapatkan pemegang saham akan dikenai pajak oleh pemerintah.
  6. Berfungsi sebagai indikator perekonomian negara di mana kegiatan jual beli yang padat di pasar modal menunjukkan bahwa kegiatan bisnis perusahaan berlangsung dengan baik, begitu pula sebaliknya.

Jenis-Jenis Pasar Modal

Secara garis besar, pasar modal ada dua jenis, yakni pasar perdana atau bisa disebut juga dengan primary market dan pasar sekunder atau bisa disebut juga dengan secondary market. Untuk penjelasannya sebagai berikut.

1. Pasar Perdana (Primary Market)

Pasar perdana juga ada yang menyebutnya dengan pasar primer. Jenis pasar modal satu ini merupakan pasar di mana saham ditawarkan pertama kali dari emiten kepada pihak pemodal selama waktu yang sudah ditetapkan oleh penerbit saham sebelum akhirnya saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.

Singkatnya, pasar perdana bisa juga berarti tempat di mana penawaran saham dibuka untuk pertama kalinya oleh emiten sebelum emiten memperdagangkannya di pasar sekunder. Periode waktu yang disebutkan sebelumnya sekurang-kurangnya adalah 6 hari kerja.

Adapun harga dari saham yang ada di pasar ini akan ditentukan oleh pihak penjamin emisi serta perusahaan go publik yang menerbitkan saham dengan berdasarkan pada analisis fundamental milik perusahaan yang bersangkutan. Harga yang ditentukan di pasar ini bersifat tetap dan pihak yang berwenang hanya pialang dan penjamin emisi.

Di primary market ini pula nantinya perusahaan bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan. Dana yang dimaksud bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam hal, bisa untuk membayar utang, memperbaiki struktur modal, memproduksi barang serta jasa bahkan memperluas dan mengembangkan barang modal.

2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Sejatinya, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Maksudnya, pasar ini menjadi tempat untuk perdagangan saham yang sebelumnya sudah melalui masa penawaran di primary market atau pasar perdana. Pasar ini lebih fleksibel dan para investor bisa membeli serta menjual efek kapan saja.

Sementara mengenai harga, di pasar ini cenderung berfluktuasi karena menyesuaikan dengan ekspektasi pasar. Untuk di Indonesia pasar sekunder bisa terjadi di dua tempat yang kemudian bisa disebut dengan bursa. Dua tempat yang dimaksud ialah bursa reguler serta bursa paralel.

a.) Bursa Reguler

Ini adalah bursa efek yang resmi dan dibangun oleh pemerintah. Bursa efek ini dahulunya ada dua, yakni BES atau Bursa Efek Surabaya dan BEJ atau Bursa Efek Jakarta. Akan tetapi saat ini dua bursa tersebut telah dilebur menjadi satu dan disebut BEI atau Bursa Efek Indonesia dengan kantor yang masih ada dua tempat yakni di Jakarta serta Surabaya.

b.) Bursa Paralel

Ini merupakan sistem perdagangan efek yang telah terorganisir namun berada di luar bursa reguler atau bursa efek resmi. Bentuk pasarnya adalah pasar sekunder dan diselenggarakan serta diatur oleh PPUE atau Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek. Bursa paralel diawasi serta dibina oleh Bapepam atau Badan Pengawas Pasar Modal secara langsung.

Bursa paralel biasa disebut juga dengan Over the Counter mengingat pertemuan antara penjual dan pembeli yang tidak dilakukan di tempat tertentu, melainkan dilaksanakan di kantor-kantor dealer atau broker.

Instrumen Pasar Modal

Ada berbagai macam instrumen yang bisa diperjualbelikan di pasar modal. Di antaranya ialah reksadana, saham, obligasi, instrumen derivatif serta instrumen yang lainnya. Sementara instrumen ini sendiri adalah produk yang diperjualbelikan.

1. Saham

Saham merupakan surat yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan atas suatu perusahaan. Dibandingkan dengan instrumen yang lainnya, saham ini adalah yang paling populer dan juga paling umum. Saham lebih banyak dipilih karena memang memberikan keuntungan yang menarik.

Saham ini sendiri ada dua macam, yakni saham biasa atau common stock serta saham preferen atau preferred stock. Saham biasa adalah saham yang umum diperjual belikan di bursa efek dengan bentuk keuntungan yang dapat berupa capital gain atau dividen.

Sementara saham preferen ialah saham yang mempunyai prioritas lebih dalam hal pembagian dividennya dan bisa ditukar dengan saham yang biasa dengan syarat tertentu. Dengan kata lain, ini adalah saham yang istimewa.

2. Obligasi

Obligasi singkatnya merupakan surat hutang, yakni sertifikat yang berisi kontrak antara perusahaan dan investor yang memuat pernyataan bahwasanya investor sebagai pemegang obligasi meminjamkan dana kepada perusahaan. Obligasi ini sendiri merupakan salah satu instrumen yang minim risiko terutama bila dibandingkan dengan saham dan instrumen lainnya.

Selain itu, obligasi akan memberikan penghasilan yang cenderung tetap kepada pihak investor yang berupa bunga. Bunga tersebut bisa diterima per bulan, per tahun maupun per satuan waktu lainnya yang sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam obligasi.

3. Reksadana

Reksadana sendiri merupakan sertifikat yang memberikan penjelasan bahwa orang-orang yang memilikinya telah menitipkan sejumlah uang kepada perusahaan reksadana agar dikelola oleh pihak manajer investasi yang profesional. Uang tersebut dimaksudkan agar dimanfaatkan sebagai modal untuk investasi baik itu di pasar uang maupun di pasar modal.

Untuk para pemodal kecil atau investor pemula, reksadana ini menjadi bentuk yang paling cocok. Pasalnya reksadana tidak memerlukan kemampuan khusus. Reksadana sendiri macam-macam, yakni sebagai berikut.

  1. Reksadana campuran yang investasinya akan dilakukan pada produk obligasi dan saham terlebih dahulu
  2. Reksadana saham yang 80% dananya nanti akan diinvestasikan dalam produk saham
  3. Reksadana pendapatan tetap yang 80% dananya akan digunakan untuk berbelanja instrumen investasi berupa obligasi atau sukuk
  4. Reksadana pasar uang yang dananya akan diinvestasikan dalam produk pasar uang

4. Derivatif

Derivatif merupakan surat berharga turunan dari obligasi atau saham. Namun derivatif juga berarti perjanjian atau kontrak yang peluang atau nilai keuntungannya berhubungan dengan kinerja aset yang lain. Instrumen derivatif ini sering dipakai oleh perusahaan efek dan pemodal sebagai sarana untuk melindungi nilai portofolio yang dimilikinya.

Secara umum derivatif ada 3 macam yaitu opsi, warrant serta right. Opsi adalah derivatif yang berisi surat pernyataan dan dikeluarkan oleh lembaga ataupun seseorang yang memberikan atau menganugerahkan hak kepada para pemiliknya untuk menjual atau membeli sahamnya sesuai biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara warrant ialah surat penting dan berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan atau menganugerahkan hak kepada para pemiliknya untuk membeli saham perusahaan dengan syarat yang masih ada hubungannya dengan jumlah, harga dan juga masa berlakunya.

Sementara right ialah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan atau menganugerahkan hak pada para pemegangnya untuk membeli saham tambahan ketika ada penerbitan saham yang baru.

Badan atau Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

1. Anggota Bursa Efek

Ini merupakan media perdagangan efek yang mempunyai izin usaha dari Bapepam dan sekaligus memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana dari Bursa Efek sesuai dengan aturan.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek ialah pihak yang kegiatannya mencatat kepemilikan efek dan juga pembagian atau pemisahan hak yang ada kaitannya dengan efek.

3. Bursa Efek

Bursa efek merupakan penyedia yang sekaligus menjadi penyelenggara sarana guna mempertemukan penjual dengan pembeli efek.

4. Emiten

Emiten merupakan pihak yang membuat atau memberikan penawaran efek dengan cara menerbitkan serta menjual efek secara umum kepada publik guna memperoleh dana tambahan atau modal.

5. Kustodian

Kustodian ialah lembaga yang mempunyai tanggung jawab dalam hal mengamankan aset keuangan perusahaan maupun perorangan karena bertindak sebagai tempat untuk penitipan efek dan harta yang lainnya.

6. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Ini merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan juga penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yakni proses penentuan hak serta kewajiban para anggota kliring yang dihasilkan dari transaksi efek yang dilaksanakannya di bursa efek.

7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Sesuai dengan namanya, ini merupakan penyelenggara kegiatan kustodian atau penitipan aset yang sentral bagi Perusahaan Efek, Bank Kustodian dan lain sebagainya.

8. Manajer Investasi

Manajer investasi merupakan perusahaan yang sudah memperoleh izin dari pemerintah Indonesia untuk melakukan pengelolaan dana melalui investasi portofolio efek atau produk-produk di pasar uang serta pasar modal.

9. Penasihat Investasi

Penasihat investasi merupakan pihak yang memberikan atau menyediakan nasihat pada pihak lainnya sehubungan dengan pembelian atau penjualan aset investasi.

10. Penjamin Emisi Efek

Ini merupakan lembaga yang membuat atau membentuk kontrak dengan para emiten untuk melaksanakan penawaran umum guna kepentingan pihak emiten itu sendiri.

11. Perseroan

Perseroan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau bahkan lebih di mana orang-orang tersebut menjadi pemilik saham perusahaan yang dimaksud.

12. Perusahaan Efek

Perusahaan efek merupakan perusahaan yang bergerak dalam hal melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, manajer investasi dan perantara pedagang efek.

13. Perusahaan Publik

Perusahaan publik ialah perusahaan yang sudah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham serta modal yang disetor sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

14. Wali Amanat

Ini merupakan pihak yang akan mewakili kepentingan para pemegang efek yang bersifat hutang.

Selayaknya pasar pada umumnya, pasar modal juga merupakan tempat bertemunya penjual dengan pembeli. Hanya saja produk yang diperjualbelikan di sini ialah instrumen jangka panjang yang bisa berupa obligasi, saham dan sebagainya. Pasar modal ini mempunyai tujuan salah satunya ialah untuk memberikan kesempatan pada siapa saja untuk ikut memiliki perusahaan sekaligus menikmati hasilnya.