Surat Izin Tempat Usaha

Setiap pelaku usaha tentunya harus memiliki sebuah tempat yang digunakan untuk menjalankan bisnis atau usaha tersebut. Tempat usaha seperti kantor, perusahaan, atau bangunan usaha lainnya harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dengan adanya SITU, bangunan tempat usaha tidak bisa digusur secara paksa karena sudah legal dan sah di mata hukum. Simak ulasan berikut untuk mengetahui prosedur pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU):

Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU adalah sebuah surat resmi mengenai perizinan tempat usaha yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat untuk diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan usaha yang menjalankan suatu bisnis atau usaha tertentu.

SITU bertujuan agar pelaku usaha bisa mendapatkan tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang dibutuhkan dalam rangka penanaman modal usaha. Dengan adanya SITU, pelaku usaha akan mendapatkan izin dan lebih aman, sehingga terhindar dari kerugian dan gangguan dari pihak lain.

Peraturan mengenai pembuatan SITU ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha tanpa terkecuali. Peraturan mengenai SITU ini dilandaskan pada hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut akan diatur mengenai sistem atau prosedur untuk mendapatkan SITU, dan berbagai informasi lainnya yang berkaitan dengan perizinan pendirian tempat usaha.

Selain SITU, pelaku usaha juga harus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Berbeda dengan SITU berkaitan dengan aturan tentang lokasi tempat usaha dan tata ruang di wilayah tersebut, SIUP memuat perizinan tentang kegiatan usahanya yang berkaitan dengan perdagangan barang atau jasa.

Pihak yang berwenang mengeluarkan SIUP yaitu Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau wilayah sesuai lokasi tempat usaha didirikan. Kedua surat ini wajib dimiliki pelaku usaha agar usaha yang dijalankan dan tempat usaha yang didirikan tidak dianggap ilegal.

Prosedur Pengurusan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Mengingat pentingnya SITU bagi para pelaku usaha yang akan mendirikan tempat usaha, berikut ini prosedur atau tata cara untuk mengurus pembuatan SITU:

  • Mengisi formulir Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan melampirkan keterangan surat izin tertulis dari tetangga yang berada di samping kanan, kiri, depan, dan belakang lokasi usaha. Surat izin ini disajikan dalam bentuk tanda tangan sebagai wujud persetujuan dari tetangga sekitar.
  • Jika formulir permohonan SITU sudah diisi dengan lengkap, selanjutnya yaitu meminta pengesahan dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat yang dapat memperkuat izin permohonan pembuatan SITU.
  • Setelah formulir permohonan SITU diketahui lurah dan camat setempat, selanjutnya formulir tersebut diserahkan ke pemerintah kota atau kabupaten setempat untuk diurus lebih lanjut.
  • Langkah terakhir yaitu melakukan pembayaran pembuatan SITU dan daftar ulang sesuai ketentuan yang berlaku, lalu tunggu hingga Surat Izin Tempat Usaha (SITU) selesai diproses.

Persyaratan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Setelah memahami prosedur atau tata cara mengurus SITU, berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat administrasi untuk membuat SITU:

  • Materai senilai Rp6.000,00 yang dibubuhkan atau ditempel pada surat permohonan pembuatan SITU dan sudah dilengkapi dengan stempel nama usaha atau perusahaan yang akan didirikan
  • KTP pemohon (direktur/pemilik usaha sebagai penanggung jawab) yang sudah difotokopi atau surat permohonan izin khusus bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Surat kuasa dan KTP penerima kuasa yang sudah difotokopi jika pembuatan SITU diwakilkan kepada orang lain.
  • Fotokopi surat IMB yang masih berlaku dan sesuai aktivitas usaha yang dijalankan.
  • Evidensi penguasaan hak tanah yang sudah difotokopi meliputi sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pembuatan SITU.
  • SPPT dan STTS PBB tahun terakhir yang sudah difotokopi.
  • Akta pendirian kantor atau perusahaan yang sudah difotokopi beserta akta perubahan dan akta pengesahannya.
  • Lampiran berupa surat keterangan domisili lokasi usaha dan surat persetujuan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha dengan jarak radius 200 meter yang diketahui dan mendapat izin dari RT, RW, lurah, dan camat setempat.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa syarat khusus lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin Tempat Usaha) antara lain sebagai berikut:

  1. Syarat keamanan di mana pelaku usaha dapat menyediakan alat pemadam kebakaran, taat pada undang-undang tentang keselamatan kerja, memiliki tempat penyimpanan barang yang aman, dan menggunakan bahan bangunan yang tidak mudah terbakar.
  2. Syarat ketertiban dimana pelaku usaha harus bisa menjaga ketertiban dan tidak boleh menjalankan usaha di pinggir atau sebagian badan jalan umum. Apabila ingin melakukan kegiatan usaha yang melebihi dari ketentuan jam kerja, maka bisa melakukan izin khusus.
  3. Syarat kesehatan meliputi pemeliharaan kebersihan lingkungan tempat usaha, menyediakan tempat untuk pembuangan sampah, menyediakan peralatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar tempat usaha, dan menyediakan peralatan P3K.

Syarat Perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Apabila pelaku usaha sudah memiliki SITU dan ingin memperpanjangnya, maka syarat yang dibutuhkan. Syarat memperpanjang SITU yaitu fotokopi SITU lama, SPPT dan STTS PBB tahun terakhir, fotokopi IMB, akta pendirian usaha (khusus PT), dan surat keterangan domisili usaha.

Jangka Masa Penyelesaian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Jika semua syarat dan prosedur pembuatan SITU telah dipenuhi, maka untuk masa penyelesaian pembuatan SITU baru biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Begitu pula dengan proses perpanjangan SITU juga membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.

Setelah memahami mengenai pengertian SITU, para pelaku usaha diharuskan untuk membuat surat izin mendirikan tempat usaha agar bangunan usaha tersebut legal dan sah di mata hukum. Surat izin ini berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang (seperti halnya perpanjangan SIM kendaraan) dengan melampirkan syarat yang dibutuhkan.