Deposito

Sebagian orang merasakan manfaat deposito sebagai tempat penyimpanan tabungan dalam bentuk lebih efektif dan ideal. Salah satu daya tarik pertimbangan untuk menggunakan deposito adalah penawaran bunga yang lebih besar dibandingkan tabungan pada umumnya.

Hal ini mendorong banyak orang tua menyimpan jatah pensiun dan kebutuhan sekolah anak di masa depan melalui deposito. Setidaknya, ada banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh melalui pemanfaatan deposito sebagai salah satu penyimpanan aset berharga.

Pengertian Deposito Secara Umum

Merupakan sebuah produk simpanan yang ditawarkan oleh bank dengan penyetoran dan penarikan hanya dalam waktu-waktu tertentu. Semakin lama dan semakin besar penyimpanan uang dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa nasabah mendapatkan penawaran bunga lebih tinggi.

Selain itu, istilah deposito juga diartikan sebagai penyimpanan uang lewat bank sebagai pemegang otoritas dengan nasabahnya sesuai jangka waktu yang sudah disepakati bersama.

Jika digolongkan dalam arti pengiriman atau transfer sebagian dana menuju pihak tertentu untuk diamankan, maka definisinya cenderung menjadi uang yang ditransferkan investor ke credit union atau rekening tabungan di bank.

Memulai deposito biasanya bersamaan dengan pembukaan rekening baru beserta setoran sejumlah nilai uang. Pembuatannya juga tidak lepas dari setoran minimal yang harus dipenuhi.

Setoran paling kecil ini segera diproses menjadi ketersediaan dana likuid tanpa proses tertunda yang terlalu panjang atau membutuhkan waktu yang lama. Deposito memiliki fungsi internal yang mampu menunjang operasional maupun segenap kegiatan di dalam bank.

Sedangkan, deposito memegang peranan eksternal dalam bentuk memudahkan arus pembayaran dana. Lembaga perbankan negara berkembang diharapkan mampu menyokong perekonomian lewat keberadaan tabungan deposito.

Pengertian Deposito Menurut Para Ahli

Beberapa ahli memiliki penafsiran tersendiri tentang pengertian deposito. Berikut pengertian lebih mendalam dari deposito berdasarkan pemikiran para ahli:

1. Thomas Suyatno

Menyatakan bahwa deposito merupakan simpanan pihak ketiga pada bank, dengan penarikan yang hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian pihak ketiga bersama bank yang bersangkutan.

2. Lukman Dendawijaya

Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank dan penarikannya hanya bisa dilakukan dalam tempo waktu tertentu, menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank sebagai tempat penyimpanan bersangkutan.

3. Muhammad Hassanudin dan Habib Nazir

Deposito atau simpanan berjangka merupakan simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan menurut jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian antara pihak ketiga terhadap bank yang bersangkutan.

Ciri-Ciri Deposito

Beberapa daya tarik tersendiri atau ciri khas dari deposito menjadi sebuah wawasan untuk membantu mempertimbangkan keuntungan sekaligus risiko yang mungkin terjadi. Setidaknya, ciri-ciri yang harus diketahui calon nasabah deposito, antara lain:

1. Jangka Waktu Simpanan

Tentu calon nasabah sudah paham bahwa tabungan deposito memiliki simpanan berjangka. Hal ini menyebabkan dana tidak bisa ditarik sebelum jangka waktu yang sudah disepakati. Pilihan jangka waktu ini biasanya dimulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.

Sesuaikan jangka waktu yang dipilih dengan kebutuhan menabung deposito. Apabila memanfaatkannya sebagai dana darurat, sebaiknya jangka waktu simpanan yang digunakan tidak mencapai 24 bulan.

Salah satu alasannya adalah penarikan di bawah ketentuan jangka waktu akan dikenai biaya penalti. Di samping itu, tabungan deposito lebih cocok untuk orang yang boros karena dana tersebut tidak akan bisa dipakai sembarangan dengan bantuan tersedianya jangka waktu efisien.

2. Nilai Minimal Setoran

Kali pertama membuka rekening tabungan biasa di bank, seseorang pasti akan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang setoran awal. Begitu juga dengan deposito yang biasanya memberikan syarat minimal di kisaran Rp5.000.000,00.

Namun, hal tersebut biasanya dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing bank penerima simpanan deposito.

3. Pencairan Dana Simpanan

Berbeda dengan tabungan, deposito tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu secara sembarangan. Apabila sudah membuat perjanjian jangka waktu, sebaiknya harus ditepati dan melakukan pengambilan dana ketika sudah mencapai batasnya.

Jika deposito diambil secara sengaja atau terpaksa, keberadaan penalti hanya akan berdampak kurang baik pada keuntungan yang seharusnya bisa semakin maksimal.

4. Bunga Deposito yang Tinggi

Deposito menjadi salah satu sarana investasi yang sering disandingkan dengan obligasi, emas, maupun saham. Kondisi ini bisa terjadi karena penawaran keuntungan bunga cenderung lebih besar dari tabungan pada umumnya.

Tentu masuk akal akibat adanya limitasi tertentu untuk menekan transaksi pencairan yang umum dilakukan. Besarnya suku bunga sebagai keuntungan deposito ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui penyesuaian dan kebijakan tertentu.

5. Risikonya Relatif Rendah

Adanya jaminan LPS tertentu mampu memasukkan deposito ke dalam jajaran simpanan dengan risiko rendah. Jaminan LPS bisa berlaku apabila terdapat jaminan deposito sejumlah kurang dari Rp 2 miliar disertai bunga maksimal 7,5%.

LPS tidak bisa menjamin simpanan deposito apabila simpanan tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar atau memiliki bunga di atas persentase tertentu.

Jenis-Jenis Deposito

Terdapat beberapa jenis deposito yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai salah pemilik rekeningnya, yaitu:

  • Deposito berjangka yang boleh terbit atas nama perseorangan atau lembaga. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, deposito ini memiliki jangka waktu penyimpanan yang menentukan kesempatan pencairan dana.
  • Deposito On Call merupakan tabungan berjangka yang memiliki waktu penyimpanan cenderung singkat. Paling cepat dalam 7 hari dan selambat-lambatnya 1 bulan. Umumnya dipakai oleh deposito dalam jumlah besar.
  • Deposito Automatic Roll Over menjadi simpanan yang masih mirip dengan deposito berjangka. Ada jatuh tempo sesuai kesepakatan, tetapi pihak deposan belum mengambilnya. Hal ini menyebabkan terjadinya perpanjangan waktu tanpa menunggu deposan melakukan persetujuan.
  • Sertifikat deposito yang bersifat mudah dipindahtangankan atau bisa jadi diperjualbelikan. Biasanya tidak menyangkut atas nama perseorangan maupun lembaga tertentu.

Manfaat dan Keuntungan Deposito

1. Dari Sisi Bank

Masyarakat yang menabung deposito memberikan kesempatan dukungan untuk bisnis bank dalam menjaring pengumpulan dana. Sekian banyak dana yang diperoleh bermanfaat sebagai sarana peningkatan layanan perbankan, seperti penawaran suku bunga dari simpanan.

2. Dari Sisi Deposan

Deposan mampu mendapatkan keuntungan dari adanya tingkat bunga yang tergolong lebih tinggi. Di samping itu, deposan juga bisa memiliki bantuan manajemen perbankan sekaligus jaminan kredit.

3. Dari Sisi Masyarakat

Sebagian orang belum mengetahui bahwa deposito juga bisa berfungsi sebagai jaminan aset ketika ingin melakukan pinjaman kepada bank. Tetapi, perlu diperhatikan bahwa tidak semua bank mau menerima deposito sebagai bentuk jaminan. Cukup sebagai alternatif pengganti rumah atau tanah.

Apabila segala kebutuhan sudah disesuaikan dengan pilihan jangka waktu deposito, maka perencanaan keuangan yang telah diatur bisa berjalan dengan baik. Di samping itu, uang yang sudah disimpan tidak akan diambil secara sengaja atau sembarang setiap saat.

Tujuan dari pembukaan deposito bisa segera tercapai disertai dengan bunga yang menguntungkan bagi setiap nasabahnya.

Tabungan deposito menjadi salah satu pilihan simpanan yang bisa dipertimbangkan, mengingat berbagai manfaat dan keuntungannya bagi nasabah. Selain memperhatikan bunga yang tinggi, masyarakat dan bank diharapkan juga mampu meneliti setiap pencatatan jurnal deposito selama aktivitas berlangsung.