Leasing

Dalam kehidupan sehari-hari, leasing mungkin menjadi salah satu hal yang sudah tidak asing lagi. Terutama bagi orang yang memanfaatkan pembelian secara angsuran untuk beberapa jenis produk tertentu. Meskipun demikian, masih banyak yang belum mengetahui tentang arti leasing yang sebenarnya.

Apa Itu Leasing?

Leasing disebut juga dengan sewa guna usaha. Secara umum pengertian leasing diartikan sebagai suatu kegiatan dalam hal pembiayaan baik peralatan maupun barang modal, dengan opsi maupun tanpa hak opsi, dimana barang tersebut akan digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu.

Pembayaran pembiayaan tersebut dilakukan secara angsuran dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Pengertian lain dari leasing adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh pemilik barang (lessor) dengan lessee. Pengertian lessee adalah nasabah baik perusahaan maupun perorangan.

Pihak lessor akan menyediakan barang modal sesuai dengan kebutuhan lessee. Sebagai imbalannya, pihak lesse akan melakukan pembayaran kepada lessor dalam jumlah dan waktu tertentu. Dengan kata lain, leasing menjadi sebuah tempat dimana lessor dan lessee sepakat untuk kerjasama pembiayaan.

Seperti halnya sistem pembiayaan pada umumnya, leasing ini juga memiliki elemen penting yang ada didalamnya. Elemen ini didasarkan dari pengertian leasing yang telah diuraikan. Apa sajakah elemen dalam leasing tersebut?

  • Pembiayaan perusahaan
  • Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu
  • Penyediaan barang modal atau aktiva
  • Terdapat nilai sisa yang telah disepakati
  • Pembayaran berkala sesuai kesepakatan
  • Terdapat hak pilih
  • Terdapat pihak lessor
  • Terdapat pihak lesse

Jenis-Jenis Leasing

1. Capital Lease

Capital lease merupakan jenis leasing yang berasal dari lembaga keuangan. Pada umumnya jenis leasing ini memberikan pelayanan kepada nasabah yang membutuhkan kebebasan untuk menentukan jenis barang dan modal yang diinginkan.

Lessor akan mengeluarkan dana untuk membayar barang yang diminta nasabah kepada pihak supplier. Ketika barang tersebut telah didapatkan, akan diserahkan kepada pihak lessee. Sebagai gantinya, lessor akan mendapat imbalan dari lessee dalam bentuk pembayaran berkala.

2. Operating Lease

Jenis operating lease ini adalah salah satu jenis leasing, dimana pihak lessor akan melakukan pembelian barang yang kemudian akan disewakan kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu. Pihak nasabah hanya akan membayar biaya rental saja tanpa menanggung harga dan biaya lainnya.

3. Sales Type Lease

Untuk sales type lease ini termasuk jenis leasing yang pada umumnya dilakukan oleh para perusahaan yang bergerak dibidang industri, dimana lease menjual barang hasil produksinya. Dalam jenis ini terdapat dua jenis pendapatan.

  • Pendapatan yang didapatkan dari hasil penjualan barang
  • Pendapatan yang didapatkan dari bunga atas pembelanjaan yang terjadi pada jangka waktu tertentu.

4. Leverage Lease

Leverage lease merupakan salah satu jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga atau credit provider. Dalam hal ini lessor tidak akan melakukan pembayaran pada objek leasing secara penuh atau 100% dari harga barang.

Lessor hanya akan membayar sekitar 20-40% saja. Sedangkan sisanya akan ditanggung atau dibiayai oleh pihak ketiga tersebut. Jenis ini akan mengurangi beban lessor agar tidak sepenuhnya menanggung biaya atas objek leasing.

5. Cross Border Lease

Jenis leasing yang terakhir adalah cross border lease. Leasing ini dilakukan oleh lessor antar negara. Secara umum dapat diartikan bahwa lessor dan lessee yang bekerjasama tidak berada dalam satu negara. Leasing ini melibatkan dua negara yang berbeda.

Cross border lease ini pada umumnya hanya melakukan kegiatan leasing untuk beberapa barang yang memiliki nilai sangat besar. Contohnya adalah untuk pesawat terbang jenis Boeing atau Airbus. Pendanaan barang seperti ini akan memanfaatkan leasing jenis cross border lease.

Keuntungan Leasing

Leasing memiliki peran untuk memudahkan nasabah atau konsumen dalam mendapatkan barang yang diinginkan. Baik dari pihak lessor maupun lessee akan mendapatkan keuntungan masing-masing. Apa saja keuntungan yang didapatkan dari adanya leasing ini?

1. Fleksibel

Struktur kontrak yang ada dalam perusahaan leasing, telah disesuaikan dengan kebutuhan dari lessee. Dalam hal ini nasabah dapat menyesuaikan jangka waktu dan juga besaran biaya yang dikeluarkan selama kerjasama dilakukan.

2. Capital Saving

Sebuah lembaga pembiayaan biasanya akan memberikan pembiayaan kepada nasabah sebesar 100%. Dengan cara ini, maka pihak lessee dapat menggunakan dananya untuk berbagai keperluan yang dapat meningkatkan produktivitas.

3. Tidak Perlu Jaminan

Dalam perusahan leasing, hak atas kepemilikan yang sah atas aktiva yang di-lease dan juga pembayaran lease dapat menjadi jaminan bagi leasing. Jadi, tidak perlu ada aktiva lain yang dijaminkan selama jangka waktu perjanjian.

4. Pelayanan Cepat

Prosedur pembiayaan yang diterapkan oleh leasing biasanya memiliki skema yang sederhana dan cepat. Proses ini meliputi tahap pengajuan hingga realisasi pendanaan. Kemudahan tersebut akan meningkatkan efisiensi waktu baik bagi perusahaan maupun nasabah agar lebih produktif.

5. Ada Kepastian Hukum

Kedua pihak baik lessor maupun lessee akan mendapatkan kepastian dalam hukum. Hal ini karena adanya peraturan yang tidak bisa dibatalkan, walaupun terjadi perubahan pada kondisi perekonomian yang ada.

6. Terhindar dari Inflasi

Inflasi adalah salah satu kondisi perekonomian yang sering terjadi. Dalam proses leasing ini, nasabah akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan dari adanya inflasi tersebut. Contohnya adalah penurunan nilai mata uang karena pembayaran menggunakan satuan moneter sebelumnya.

7. Cara Mendapatkan Aktiva

Leasing bisa menjadi satu-satunya pilihan pada saat perusahaan berkeinginan untuk melakukan modernisasi agar produktivitas meningkat. Biasanya pilihan ini akan diambil ketika perusahaan mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Istilah pada Leasing

Perusahaan leasing hampir sama dengan perusahaan lainnya. Dalam leasing juga muncul beberapa istilah yang digunakan dalam proses leasing tersebut. Istilah ini perlu dipahami agar pada saat pengajuan tidak mengalami kebingungan dengan istilah yang ada.

  • Lease yaitu sebuah kontrak sewa atas penggunaan aktiva yang harus dibayar dalam jumlah dan waktu tertentu.
  • Lessee yaitu pengguna atau nasabah baik perorangan maupun perusahaan. Lessee ini akan menggunakan modal dari pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan leasing.
  • Lessor merupakan pihak pemilik aktiva atau modal yang akan di sewakan atau di-lease.
  • Lease Term yaitu periode atau jangka waktu yang ditentukan oleh lease. Sifat dari lease term ini adalah mutlak dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
  • Residual Value merupakan sebuah nilai dari leased aset yang diprediksi bisa dilakukan realisasi pada saat memasuki akhir dari masa sewa.

Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia

Apabila diamati, Indonesia adalah negara yang memiliki banyak sekali perusahaan leasing saat ini. layanan yang disediakan juga sangat beragam. Beberapa perusahaan mungkin sudah tidak asing lagi dan banyak memiliki nasabah. Dari pengertian leasing di atas, perusahaan yang masuk kategori ini antara lain:

  • Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.
  • BCA Finance
  • Oto Multi Artha
  • Astra Credit Companies (ACC)
  • Federal International Finance (FIF)
  • Summit Oto Finance
  • Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
  • Bussan Auto Finance (BAF)

Leasing menjadi salah satu alternatif dalam kepemilikan aktiva secara sederhana. Nasabah dapat memiliki aktiva atau modal yang dikehendaki secara mudah. Pembiayaan ini dilakukan secara angsuran selama jangka waktu tertentu yang menjadi kesepakatan antara lessor dengan lessee.