Unsur-Unsur Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban masyarakat pada negara. Dalam pembayarannya, pajak ini memiliki unsur-unsur pajak yang menjadi elemen penting agar disebut dengan pajak. Masing-masing orang perlu mengetahui apa saja yang dimaksud dengan unsur pajak tersebut.

Secara umum, pajak diartikan sebagai kewajiban masyarakat dengan membayarkan sejumlah uang kepada kas negara. Terdapat regulasi resmi dan sistem pajak yang sifatnya memaksa dan mengikat. Apabila wajib pajak melanggarnya, maka akan dikenakan denda dan sanksi.

Subjek Pajak

Unsur pertama dalam pajak adalah subjek pajak, yaitu orang atau lembaga yang bertempat tinggal di suatu negara dimana pajak menjadi salah satu bentuk kewajiban warganya. Tanpa adanya subjek pajak, tentunya pajak tidak dapat dibayarkan.

Beban pajak akan dikenakan pada orang atau lembaga, bukan pada jasa atau benda. Hal ini menjelaskan kenapa subjek pajak harus ada dalam unsur pajak. Setelah adanya subjek ini, maka kebijakan akan berjalan dengan baik. Dalam setiap regulasi pajak, pasti akan menyertakan subjek pajak.

Wajib Pajak

Definisi dari wajib pajak adalah, sebuah lembaga atau orang yang dinyatakan sudah layak untuk membayar pajak. Hal ini juga bisa diartikan bahwa pajak merupakan beban bagi orang atau lembaga tersebut yang harus dibayarkan, dan akan mendapat sanksi jika tidak menaati peraturan yang ada.

Wajib pajak hanya terdiri dari manusia dan lembaga, sedangkan untuk jasa dan produk akan menjadi unsur pajak lainnya dan bukan menjadi wajib pajak. Yang diwajibkan membayar pajak adalah orang atau perusahaan yang menaungi produk dan jasa tersebut.

Objek Pajak

Objek pajak merupakan produk, layanan, atau benda yang wajib dibayarkan pajaknya. Contohnya ketika memiliki tanah dan bangunan.

Pemilik harus membayarkan pajak tanah dan bangunan kepada pemerintah. Pajak ini sering disebut dengan PBB (Pajak Bangunan). Jadi objek pajaknya adalah bangunan tersebut.

Tarif Pajak

Unsur pajak yang terakhir adalah tarif pajak, yaitu batasan nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tarif ini akan dihitung berdasarkan produk dan layanan yang dikenakan sebagai objek pajak. Jenis tarif pajak yang ada di Indonesia saat ini adalah:

  • Tarif pajak degresif
  • Tarif pajak progresif
  • Tarif pajak tetap
  • Tarif pajak proporsional

Memiliki usaha tidak hanya menghitung keuntungannya, namun juga terdapat kewajiban untuk membayarkan pajaknya. Beberapa perusahaan bahkan menggunakan konsultan pajak, agar mendapatkan perhitungan pajak yang benar sesuai dengan ketentuan.