e-Billing

Sebagai sumber utama pendapatan negara, membayar pajak tepat waktu merupakan peran aktif masyarakat dalam membangun negara. Terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya adalah pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan berbagai jenis pajak lainnya.

Metode pembayaran pajak pun saat ini semakin dipermudah, yaitu dengan menggunakan e-Billing. Namun, sebenarnya apa itu e-Billing dan bagaimana cara membayar pajak dengan metode ini?

Apa Itu e-Billing Pajak?

Pada dasarnya, banyak cara yang ditawarkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat menjalankan kewajibannya dalam hal pajak. Bagi seseorang yang memiliki mobilitas tinggi, membayar pajak secara online merupakan pilihan yang tepat.

Berdasarkan informasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah sebuah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan memanfaatkan kode billing atau ID billing.

Cara ini tidak lepas dari Billing System, yaitu sistem yang merilis kode billing untuk penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Dengan demikian, e-Billing DJP tidak memerlukan Surat Setoran (SSP, SSBP, dan SSPB) manual.

Manfaat e-Billing Pajak?

1. Bayar Pajak jadi Lebih Mudah

Pada umumnya, segala sesuatu yang dibuat secara elektronik memang bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Termasuk ketika hendak membayar pajak, ID e-Billing akan lebih mudah digunakan. Masyarakat bisa dengan membayar pajak di mana saja dan kapan saja tanpa mengganggu kesibukannya bekerja.

2. Menghindari Kesalahan Pencatatan Transaksi

Pencatatan transaksi secara manual memang berpotensi menimbulkan kesalahan. Oleh karena itu, e-Billing dapat meminimalisir terjadinya kesalahan atau error human. Terlebih, aplikasi elektronik seringkali menggunakan teknologi koreksi otomatis. Dengan demikian, pencatatan transaksi pun lebih efektif.

3. Transaksi Real-Time

Transaksi real-time berarti data dan hasil transaksi akan secara otomatis tersimpan di sistem DJP online. Dengan demikian, resiko kehilangan data akibat kelalaian pun bisa diperkecil.

Registrasi e-Billing Pajak

Registrasi e-Billing pajak dapat dilakukan melalui aplikasi billing DJP pada bagian  menu e-Billing DJP online. Selain itu, dapat juga dilakukan melalui ASP, bank, laman portal penerimaan, kantor pos persepsi, maupun melalui petugas DJB.

Untuk mempermudah proses registrasi, sebaiknya gunakan website DJP online di laman https://djponline.pajak.go.id/. Bagi yang telah memiliki akun, bisa langsung login dan menambah akses menuju e-Billing. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Klik menu “Profil Lengkap” di sebelah kiri halaman utama.
  • Pada bagian Tambah atau Kurang Hak Akses centang pilihan e-Billing.
  • Pilih “Ubah Akses.

Namun, jika belum memiliki akun, harus mendaftar akun DJP online terlebih dahulu. Untuk mendaftar akun, wajib pajak harus mengajukan aktivasi EFIN di KPP terdekat.

Pembayaran e-Billing Pajak

Untuk melakukan pembayaran pajak, wajib pajak bisa menggunakan kode e-Billing. Berikut beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan.

  • Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login .
  • Pilih menu Bayar, lalu klik e-Billing.
  • Akan ditampilkan beberapa data atau informasi seperti NPWP, nama, dan alamat yang sudah terisi secara otomatis.
  • Isilah bagian informasi yang belum lengkap.
  • Jika dirasa sudah lengkap klik Buat Kode Billing.
  • Masukkan kode keamanan di kolom yang disediakan.
  • Pada tampilan preview data yang akan muncul, bisa melakukan pengecekan sekali lagi.
  • Setelah itu, klik Cetak.
  • Selamat, kode e-Billing telah berhasil dibuat.

Bagaimana Mendapatkan Kode e-Billing Tanpa Akun DJP Online?

Seperti yang telah disebutkan di atas, wajib pajak juga bisa membayar pajak selain di website DJP online, yaitu melalui fasilitas di bawah ini:

  • Mesin ATM

Khususnya pada mesin ATM Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA serta Agen Laku Pandai misalnya BRI Link.

  • Internet Banking

Tersedia di sepuluh bank, yaitu Bank Bukopin, BRI, CIMB Niaga, Citibank, BCA, Bank Permata, Bank UOB, Bank Danamon, Maybank, dan Bank OCBC NISP.

  • Application Service Provider (ASP)

Beberapa ASP yang didukung DJP yaitu Online Pajak, Pajakku, SoluTak, dan Jurnal Consulting.

  • Petugas DJP

Caranya dengan menelepon ke nomor Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode e-Billing. Petugas akan melakukan verifikasi data wajib pajak terlebih dahulu. Selain itu, seseorang juga dapat mendatangi langsung petugas TPT atau helpdesk di KPP terdekat.

  • Portal Penerimaan Negara

Wajib pajak juga dapat mendapatkan kode e-Billing dengan mengakses laman portal penerimaan negara, yaitu di https://mpn.Kemenkeu.go.id/.

Cukup mudah bukan untuk membayar pajak secara online melalui e-Billing? Membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu bentuk kontribusi sebagai warga negara. Oleh karena itu, berbagai kemudahan ini bisa dimanfaatkan dengan tepat oleh setiap wajib pajak.