E-Billing Pajak: Apa Itu, Fungsi, Manfaat dan Cara Membuat

Pajak memiliki peran krusial dalam menopang pembangunan dan keberlangsungan negara. Setiap kewajiban pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi kontribusi nyata dalam pembiayaan berbagai sektor publik. Seiring perkembangan teknologi, pemerintah terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah proses perpajakan, salah satunya melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau e-Billing. Kehadiran e-Billing diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dengan cara yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Sebagai sumber utama pendapatan negara, membayar pajak tepat waktu merupakan peran aktif masyarakat dalam membangun negara. Terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya adalah pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan berbagai jenis pajak lainnya.

Metode pembayaran pajak pun saat ini semakin dipermudah, yaitu dengan menggunakan e-Billing. Namun, sebenarnya apa itu e-Billing dan bagaimana cara membayar pajak dengan metode ini? Berikut penjelasan e-billing pajak: apa itu, fungsi, manfaat dan cara membuat yang bisa kamu ketahui:

Apa Itu e-Billing Pajak?

gambar e billing pajak

Kode Billing elektronik atau e-Billing merupakan kode identifikasi pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik. Sistem ini digunakan sebagai sarana pembayaran pajak berbasis digital yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Sistem Billing DJP didefinisikan sebagai sistem elektronik yang dikelola oleh DJP untuk menerbitkan dan mengelola ID Billing. ID Billing tersebut merupakan bagian dari sistem penerimaan negara yang dilakukan secara elektronik.

Kode Billing sendiri memiliki format berupa 15 digit angka. Satu digit pertama menunjukkan kode penerbit billing, yang dapat berasal dari sistem billing DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atau Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementara itu, 14 digit berikutnya merupakan angka acak (random) yang berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap transaksi pembayaran pajak. Pelajari pajak bumi dan bangunan yang bisa kamu pelajari!

Fungsi E-Billing Pajak

E-billing menjadi solusi efektif bagi bisnis maupun pelanggan dalam mengelola proses penagihan dan pembayaran. Berikut beberapa fungsi utama electronic billing yang perlu Anda ketahui:

1. Meningkatkan Visibilitas Penagihan

Sistem e-billing memberikan transparansi yang lebih baik bagi bisnis dan pelanggan. Pelanggan dapat menerima pengingat otomatis terkait tagihan yang belum dibuka, pembayaran yang akan jatuh tempo, hingga tagihan yang terlambat dibayarkan.

Bagi bisnis, e-billing memungkinkan pemantauan laporan penagihan secara berkala untuk mengetahui pelanggan yang membayar tepat waktu maupun yang sering terlambat. Data ini dapat dikombinasikan dengan informasi penjualan, pemasaran, dan operasional untuk membantu pengambilan keputusan, seperti menentukan produk atau layanan yang perlu dipertahankan.

Selain itu, bisnis dapat mengidentifikasi perilaku pelanggan dalam menanggapi tagihan elektronik, apakah mereka rutin melakukan pembayaran tepat waktu atau sebaliknya.

2. Mempercepat Proses Pembayaran

Dibandingkan metode penagihan konvensional berbasis kertas, e-billing jauh lebih efisien. Proses yang sebelumnya memerlukan pencetakan invoice, pengemasan, dan pengiriman melalui pos kini dapat dilakukan secara digital.

Dengan e-billing, jeda waktu antara penerbitan tagihan dan penerimaan pembayaran menjadi lebih singkat. Contohnya, perusahaan utilitas dapat mengirimkan tagihan bulanan secara otomatis dan menarik pembayaran langsung dari rekening pelanggan. Semakin sederhana proses penagihan dan pembayaran, semakin cepat bisnis menerima pendapatan, sehingga arus kas dan kinerja keuangan dapat meningkat.

3. Meningkatkan Akurasi Penagihan

Penagihan manual memiliki risiko kesalahan yang lebih tinggi, seperti tagihan ganda atau kesalahan nominal yang mengharuskan penerbitan ulang invoice. Selain itu, proses manual juga lebih rentan terhadap penipuan dan kebocoran data.

4. Meningkatkan Pengalaman Pelanggan

Bisnis yang menyediakan metode e-billing umumnya lebih dipercaya oleh pelanggan. Hal ini karena pelanggan dapat dengan mudah mengakses riwayat tagihan dan pembayaran secara transparan.

Penyajian billing yang profesional, proses pembayaran yang sederhana, serta kemudahan akses akan meningkatkan kenyamanan pelanggan. Pada akhirnya, hal ini berkontribusi positif terhadap pengalaman pelanggan secara keseluruhan.

5. Memberikan Fleksibilitas bagi Bisnis

E-billing dapat dikirimkan ke berbagai saluran sesuai preferensi pelanggan, seperti email atau platform digital lainnya. Fleksibilitas ini memungkinkan bisnis menjalankan proses penagihan dan pembayaran secara elektronik tanpa keterbatasan lokasi.

Dengan dukungan e-billing, bisnis dapat beroperasi secara lebih fleksibel dan efisien, termasuk dalam skema kerja jarak jauh, sehingga performa operasional dapat terus terjaga.

Manfaat e-Billing Pajak

1. Bayar Pajak jadi Lebih Mudah

Pada umumnya, segala sesuatu yang dibuat secara elektronik memang bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Termasuk ketika hendak membayar pajak, ID e-Billing akan lebih mudah digunakan. Masyarakat bisa dengan membayar pajak di mana saja dan kapan saja tanpa mengganggu kesibukannya bekerja.

2. Menghindari Kesalahan Pencatatan Transaksi

Pencatatan transaksi secara manual memang berpotensi menimbulkan kesalahan. Oleh karena itu, e-Billing dapat meminimalisir terjadinya kesalahan atau error human. Terlebih, aplikasi elektronik seringkali menggunakan teknologi koreksi otomatis. Dengan demikian, pencatatan transaksi pun lebih efektif.

3. Transaksi Real-Time

Transaksi real-time berarti data dan hasil transaksi akan secara otomatis tersimpan di sistem DJP online. Dengan demikian, resiko kehilangan data akibat kelalaian pun bisa diperkecil.

Registrasi e-Billing Pajak

Registrasi e-Billing pajak dapat dilakukan melalui aplikasi billing DJP pada bagian  menu e-Billing DJP online. Selain itu, dapat juga dilakukan melalui ASP, bank, laman portal penerimaan, kantor pos persepsi, maupun melalui petugas DJB.

Untuk mempermudah proses registrasi, sebaiknya gunakan website DJP online di laman https://djponline.pajak.go.id/. Bagi yang telah memiliki akun, bisa langsung login dan menambah akses menuju e-Billing. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Klik menu “Profil Lengkap” di sebelah kiri halaman utama.
  • Pada bagian Tambah atau Kurang Hak Akses centang pilihan e-Billing.
  • Pilih “Ubah Akses.

Namun, jika belum memiliki akun, harus mendaftar akun DJP online terlebih dahulu. Untuk mendaftar akun, wajib pajak harus mengajukan aktivasi EFIN di KPP terdekat.

Cara Membuat e-Billing Pajak Tanpa Akun DJP Online

Pada umumnya, pembuatan kode billing dilakukan melalui fitur e-Billing di DJP Online. Namun, untuk menggunakan layanan tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online yang dibuat menggunakan NPWP dan kata sandi.

Untuk memperoleh kata sandi, Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan oleh DJP. Proses ini tentu memerlukan waktu dan tahapan tambahan.

Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun DJP Online tetapi membutuhkan kode billing dalam waktu cepat, DJP menyediakan beberapa alternatif pembuatan kode billing tanpa harus login ke DJP Online. Berikut empat pilihan cara yang dapat digunakan:

1. Bank atau Pos Persepsi

ATM

Wajib Pajak dapat menggunakan ATM Bank Mandiri, BNI, serta Agen Laku Pandai untuk membuat dan membayar beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 25 (masa), PPN Dalam Negeri (masa), dan PPh Final UMKM. Selain itu, ATM BCA juga mendukung pembayaran PPh Final UMKM.

Internet Banking

Layanan e-Billing juga tersedia melalui internet banking di sejumlah bank, antara lain Citibank, Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, UOB, Maybank, Danamon, dan OCBC NISP.

Customer Service Bank Persepsi

Wajib Pajak dapat meminta bantuan pembuatan kode billing melalui layanan pelanggan di bank-bank persepsi yang telah ditunjuk.

Teller Kantor Pos Persepsi

Alternatif lainnya adalah mendatangi langsung kantor pos persepsi untuk membuat kode billing melalui teller.

2. Application Service Provider (ASP)

Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan dari penyedia jasa aplikasi perpajakan (ASP) yang telah bekerja sama dengan DJP. Melalui platform ASP, proses pembuatan kode billing dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi.

3. Portal Penerimaan Negara

Kode billing juga dapat dibuat secara mandiri melalui Portal Penerimaan Negara di situs resmi https://mpn.kemenkeu.go.id. Wajib Pajak cukup mengikuti langkah-langkah yang tersedia pada laman tersebut.

4. Petugas DJP atau Kantor Pajak

Kring Pajak

Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk meminta bantuan pembuatan kode billing. Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan kode billing.

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Selain itu, Wajib Pajak juga bisa datang langsung ke TPT yang berada di KPP atau KP2KP terdekat untuk mendapatkan layanan pembuatan kode billing secara langsung.

Pembayaran e-Billing Pajak

Untuk melakukan pembayaran pajak, wajib pajak bisa menggunakan kode e-Billing. Berikut beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan.

  • Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login .
  • Pilih menu Bayar, lalu klik e-Billing.
  • Akan ditampilkan beberapa data atau informasi seperti NPWP, nama, dan alamat yang sudah terisi secara otomatis.
  • Isilah bagian informasi yang belum lengkap.
  • Jika dirasa sudah lengkap klik Buat Kode Billing.
  • Masukkan kode keamanan di kolom yang disediakan.
  • Pada tampilan preview data yang akan muncul, bisa melakukan pengecekan sekali lagi.
  • Setelah itu, klik Cetak.
  • Selamat, kode e-Billing telah berhasil dibuat.

Cara Membayar Pajak dengan e-Billing melalui DJP Online

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online, pembayaran pajak menggunakan e-Billing dapat dilakukan langsung melalui situs resmi DJP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Login ke DJP Online

Akses situs DJP Online dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

2. Pilih Menu Pembayaran

Setelah berhasil login, pilih menu “Bayar”, kemudian klik “e-Billing”. Sistem akan menampilkan formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).

3. Tentukan Jenis dan Kategori Pajak

Pilih jenis pajak serta jenis setoran yang akan dibayarkan sesuai dengan kewajiban pajak Anda.

4. Lengkapi Data Pajak

Isi informasi yang diminta, seperti tahun pajak, masa pajak, nominal atau jumlah pajak yang akan dibayarkan, lalu klik “Simpan”.

5. Konfirmasi Data

Apabila muncul pertanyaan konfirmasi terkait kebenaran data, pilih “Ya” untuk melanjutkan proses.

6. Rekam Data SSP

Setelah data berhasil direkam, akan muncul notifikasi “Rekam SSP Berhasil”. Klik “OK” untuk melanjutkan.

7. Dapatkan Kode Billing

Pilih ikon Kode Billing, kemudian klik “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan ID Billing beserta masa berlaku kode tersebut.

8. Simpan atau Cetak Kode Billing

Simpan atau cetak kode billing sebagai sarana pembayaran pajak.

9. Lakukan Pembayaran Pajak

Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau mesin ATM yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selain digunakan untuk pembayaran pajak rutin, e-Billing juga dapat dimanfaatkan untuk membayar kekurangan pajak maupun sanksi administrasi seperti denda keterlambatan pelaporan SPT.

Kesimpulan

E-Billing pajak merupakan inovasi digital yang dihadirkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui sistem ini, proses pembuatan kode billing hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara elektronik, cepat, dan aman, tanpa bergantung pada proses manual yang memakan waktu.

Penerapan e-Billing tidak hanya memberikan kemudahan dari sisi akses dan fleksibilitas waktu, tetapi juga meningkatkan akurasi pencatatan, transparansi transaksi, serta keamanan data. Wajib Pajak dapat memantau riwayat pembayaran secara real-time dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

Selain itu, e-Billing juga mendukung berbagai saluran pembayaran, baik melalui DJP Online, bank, kantor pos, Application Service Provider (ASP), hingga bantuan langsung dari petugas pajak.

Dengan berbagai manfaat tersebut, e-Billing menjadi solusi efektif bagi individu maupun pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pajak secara tertib dan tepat waktu. Pelajari tentang pasar bisnis yang bisa kamu ketahui!

Pemanfaatan e-Billing secara optimal tidak hanya membantu Wajib Pajak, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.