Sisa Hasil Usaha

SHU adalah kepanjangan dari kata sisa hasil usaha. SHU ini seringnya terjadi pada koperasi. Berbeda dengan dividen yang artinya adalah keuntungan dari hasil seseorang menanam saham pada sebuah perusahaan, maka SHU ini keuntungan dari aktivitas anggota koperasinya.

Ya, SHU yang berlaku pada koperasi ini merupakan keuntungan bisnis yang terbagi dengan aktivitas ekonomi yang dilakukan para anggotanya. Lalu, bagaimana sih cara menghitung SHU dan prinsip pembagiannya? Untuk mengenal lebih jauh pemahaman tentang SHU, berikut adalah penjelasannya:

Pengertian SHU (Koperasi)

Sebagaimana tertuang dalam UU No.25 tahun 1992 yang menjelaskan tentang koperasi, pada Bab IX pasal 45, SHU Koperasi adalah pendapatan yang dihasilkan koperasi pada kurun waktu setahun.

Hasil ini telah dikurangi dengan biaya penyusutan, iuran atau biaya kewajiban lainnya termasuk pajak. Setiap orang yang tergabung menjadi anggota koperasi, maka ia berhak mendapatkan SHU.

Namun, kisaran tarif SHU yang diberikan pada setiap anggota ini berbeda-beda tergantung pada peran dan tanggung jawab dari anggota koperasi. Besaran SHU yang diberikan kepada anggotanya ini juga disesuaikan pada model dan transaksi setiap anggota ketika membentuk usaha yang menghasilkan pendapatan koperasi.

Rumus Menghitung SHU

Rumus untuk pembagian SHU sendiri adalah SHU Koperasi = Y+ X

Keterangan dari rumus SHU Koperasi di atas adalah:

–   Y adalah SHU yang dibagi berdasarkan Aktivitas Ekonomi

–   X adalah SHU Koperasi yang dibagi berdasarkan Modal Usaha

Sementara SHU untuk menghitung anggota dengan menggunakan model matematika bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:

–  Y merupakan jasa usaha atas apa yang dilakukan oleh anggota koperasi

–   X merupakan jasa modal yang diberikan oleh anggota koperasi

–   Ta merupakan total keseluruhan transaksi dari yang diberikan anggota koperasi

–   Tk merupakan total keseluruhan transaksi milik koperasi

–   Sa merupakan jumlah simpanan yang dimiliki oleh anggota koperasi

–   Sk merupakan total simpanan yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi

Prinsip Pembagian SHU

1. Dibagi Berdasarkan Sumber dari Para Anggota

Pada umumnya, besaran SHU yang diberikan kepada orang-orang yang menjadi anggota koperasi itu sumbernya dari mereka yang menjadi anggota koperasinya sendiri. Artinya, jika ada SHU yang sebenarnya dana tersebut tidak dari transaksi anggotanya, maka hal itu tidak bisa diberikan sebagai SHU.

SHU tersebut nantinya akan dijadikan sebagai cadangan pada dana koperasi dan tidak diberikan kepada semua anggotanya.

Dalam sebuah kasus, SHU yang bukan dari anggota koperasi masih bisa diberikan secara merata kepada seluruh anggota jika sebelumnya telah ada kesepakatan. Kesepakatan ini bisa dihasilkan dari rapat seluruh anggota, asal rapat ini  tidak mengganggu jalannya likuiditas keuangan sebuah koperasi.

2. SHU Anggota Merupakan Jasa dari Modal dan Transaksi Bisnis oleh  Anggota

Prinsip kedua adalah SHU bisa diterima oleh setiap anggota karena didasarkan pada balas jasa. Bentuk balas jasa ini diberikan karena memang anggota koperasi tersebut telah memberikan investasi modal dan transaksi demi kepentingan koperasi.

Dari modal yang diberikan, maka perlu adanya proporsi SHU yang ditentukan dan kemudian diberikan secara adil pada orang yang menjadi anggota koperasi.

Ketentuan hasil SHU pada prinsip ini harus sudah ditetapkan, misal 30 % diberikan sebagai jasa modal dan 70% atas jasa usaha.

3. Pembagian SHU Pada Anggota Secara Terbuka

Ketika sedang melakukan proses menghitung dan membagi SHU kepada semua anggota koperasi, maka prinsip yang harus dilakukan adalah terbuka. Prinsip terbuka atau transparan ini perlu dilakukan agar seluruh anggota koperasi bisa menghitung secara real dan mudah berapa besaran yang memang harus ditentukan.

Pembagian dengan prinsip terbuka ini perlu dilakukan agar menjadi proses pembelajaran bagi seluruh orang yang bergabung menjadi anggota koperasi.

Menghitung SHU secara transparan bisa membangun solidaritas, rasa kepemilikan, emotional building, dan rasa kebersamaan antara satu anggota dengan anggota yang lainnya.

Prinsip pembagian SHU secara transparan ini bisa meminimalisir adanya kecurigaan yang mungkin saja bisa timbul dari sesama anggota koperasi.

4. SHU Seluruh Anggota Secara Tunai

SHU yang diberikan kepada seluruh anggota koperasinya dengan cara tunai. Pemberian SHU secara tunai ini untuk membuktikan bahwasannya koperasi ada sebagai badan usaha yang legal dan sehat, bagi seluruh anggota dan masyarakat yang menjadi mitra bisnisnya.

Metode Perhitungan SHU Koperasi

Untuk memudahkan Anda mengenal bagaimana metode dari perhitungan SHU Koperasi, berikut adalah contoh kasusnya:

Koperasi Dana Murah memiliki dana berjumlah Rp 100 juta. Dana tersebut sumbernya berasal dari simpanan pokok beserta simpanan wajib yang dari setiap anggotanya. Koperasi kemudian melaporkan perhitungan mengenai untung rugi di tanggal 12 Januari 2018 dengan rincian berikut:

Keperluan Biaya
Untuk kepentingan operasional penjualan Rp 460 juta
Harga dari pokok kegiatan penjualan Rp 400 juta
Untung  kotor Rp 60 juta
Biaya bisnis Rp 20 juta
Untung  bersih Rp 40 juta

Berdasarkan RAT di atas, rincian pembagian SHU yang diberikan adalah :

Alokasi Pembagian Dalam Persentase
Dana cadangan untuk koperasi Dana Murah 40%
Jasa yang diberikan untuk anggota 25%
Jasa untuk kepentingan modal 20%
Jasa untuk kepentingan lain 15%

Berdasarkan di atas, maka buatlah:

  1. Hasil hitungan mengenai pembagian SHU
  2. Jurnal tentang pembagian SHU koperasi
  3. Perhitungan dari persentase atas jasa modal
  4. Perhitungan dari persentase atas jasa seluruh anggota

Jawaban:

1. Perhitungan yang Perlu Dilakukan untuk Pembagian SHU

Keterangan SHU Rp 40 juta
Cadangan koperasi yang dimiliki Dana Murah 40% Rp 16 juta
Jasa dari para anggota 25% Rp 10 juta
Jasa untuk pengeluaran modal 20% Rp 8 juta
Jasa untuk kepentingan lainnya 15% Rp 6 juta
Total 100% Rp 40 juta

2. Jurnal

SHU Koperasi Dana Murah Rp 40 juta
Dana cadangan untuk koperasi Rp 16 juta
Jasa untuk para anggota Rp 10 juta
Jasa untuk keperluan Rp 8 juta
Jasa untuk kepentingan lainnya Rp 6 juta

3. Persentase Jumlah Hitungan Untuk Jasa Modal

Untuk bisa menemukan persentase dari jasa modal, maka cara hitungnya adalah:

(Total SHU yang dikeluarkan untuk jasa modal : keseluruhan total yang dikeluarkan untuk modal) x 100% = (Rp 8 juta : Rp 100 juta) x 100% = 8%.

Keterangan:

  • Modal yang dimiliki koperasi didapatkan berdasarkan simpanan pokok beserta wajib dari anggota.
  • Simpanan secara sukarela dari anggota tetapi tidak tercatat sebagai modal melainkan utang.

4. Persentase yang Dimiliki oleh Jasa Anggota

Sementara untuk menghitung persentasi dari jasa anggota, cara menghitungnya adalah:

(Bagian SHU yang diberikan kepada jasa untuk seluruh anggota : keseluruhan total penjualan yang dilakukan oleh koperasi Dana Murah) x 100% = (Rp 10 juta: Rp 460 juta) x 100% = 2,17%

Adapun beberapa catatan yang perlu diperhatikan adalah:

  • Hasil hitung-hitungan sebagaimana dijabarkan di atas ditujukan pada model koperasi konsumsi.
  • Bagi yang ingin menghitung koperasi dengan model simpan pinjam, maka total penjualan koperasinya perlu diganti menjadi total pinjaman.

Pembagian SHU Koperasi

SHU koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 dalam pasal 45 terbagi menjadi 4 hal, yakni :

  1. Dana Cadangan
  2. Jasa Untuk Anggota
  3. Dana Pendidikan
  4. Keperluan lain

Contoh Pembagian SHU

Sebuah koperasi bernama Jaya Desa di akhir tahun 2017 mendapatkan SHU dengan total Rp. 12 juta. sebagaimana ketentuan AD koperasi, maka pembagian SHUnya  adalah:

Alokasi Pembagian Dalam Persentase
Dana untuk kepentingan cadangan 25%
Jasa untuk usaha 30%
Jasa untuk pengeluaran modal 20%
Pengurus 7,5%
Karyawan 7,5%
Dana untuk pendidikan 5%
Dana untuk sosial 5%

Total dana dari semua anggota yang akhirnya terkumpul berdasarkan simpanan pokok dan wajib adalah Rp 35 juta, berikut adalah rinciannya:

Omset penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi dari anggota koperasi Rp 250 ribu
Bukan Anggota koperasi Rp 150 juta +
Rp 400 juta
Harga pokok penjualan (Rp 367,5 juta)
Pendapatan Rp 32,5 juta
Gaji, biaya, penyusutan, dll dan kewajiban yang menyertai (Rp 18 juta)
SHU sebelum pajak Rp 14,5 juta
Pajak Penghasilan (PPH) (Rp 2,5 juta)
Setelah dipotong pajak Rp 12 juta

 Pembagian SHU Koperasi adalah:

Dana untuk cadangan 25% x Rp 12 juta = Rp 2 juta
Jasa untuk bisnis 30% x Rp 12 juta = Rp 3,6 juta
Jasa untuk alokasi modal 20% x Rp 12 juta = Rp 2,4 juta
Pengurus 7,5% x Rp 12 juta = Rp 900 ribu
Karyawan 7,5% x Rp 12 juta = Rp 900 ribu
Dana untuk keperluan pendidikan 5 % x Rp 12 juta = Rp 600 ribu
Dana untuk keperluan sosial 5 % x Rp 12 juta = Rp 600 ribu
Rp 12 juta

Adapun yang menjadi pokok pertanyaan adalah sebagai berikut:

Seorang anggota koperasi mempunyai dana dengan kisaran angka Rp175.000,00 Uang ini tersimpan sebagai simpanan pokok beserta wajib anggota koperasi tersebut.

Anggota koperasi ini kemudian mengeluarkan dana untuk belanja dengan total sebesar Rp 187.500,00. Lalu berapa kira-kira pembagian SHU yang seharusnya anggota tersebut terima?

Jawaban:

Dengan rincian pertanyaan yang telah disebutkan di atas, maka anggota akan menerima SHU sebesar:

Jasa untuk kepentingan modal
Rp 175 ribu  :  Rp 35 juta  X Rp 2,4 juta= Rp 12 ribu
Jasa untuk kepentingan usaha
Rp 187,5 ribu : Rp 250 juta X Rp 3,6 juta = Rp 2,7 ribu
SHU yang nantinya akan diterima
Rp 12 ribu + Rp 2,7 ribu = Rp 14,7 ribu

SHU dan dividen mungkin memang hal yang hampir sama, namun keduanya berbeda. Jika dividen keuntungannya dari saham, maka SHU ini merupakan keuntungan bisnis dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasinya. Rumus dari SHU ini Y+ X.