Ketika berbicara tentang perhitungan keuangan di dunia bisnis, aktiva menjadi salah satu istilah yang sering kali dibahas. Aktiva dianggap sebagai salah satu komponen yang sangat krusial untuk mewujudkan bisnis yang lancar dan berperan penting dalam keberlangsungan suatu perusahaan.
Dalam dunia perbankan, istilah yang berhubungan dengan aktiva dikenal dengan sebutan PPAP atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai PPAP, berikut ulasan selengkapnya:
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif memang sudah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai pengertian dan kriteria untuk membentuk PPAP:
1. Pengertian PPAP
Sesuai Pasal 44 pada Peraturan Bank Nomor 11/2/PBI/2009, setiap bank umum yang ada di Indonesia diwajibkan untuk melakukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). PPAP adalah cadangan yang dibuat dengan cara memberikan beban perhitungan laba rugi pada tahun berjalan.
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) ini berfungsi untuk menampung kerugian yang bisa saja terjadi sebagai akibat dan tidak diterimanya aktiva produktif, baik sebagian maupun keseluruhan.
Untuk aktiva produktif sendiri yaitu penanaman dana yang dilakukan oleh bank dan memiliki fungsi untuk memperoleh pendapatan utama bank, baik dalam bentuk rupiah maupun valas (valuta asing) yang berupa kredit, surat berharga, penyertaan, penentuan dana antar bank, dan lain sebagainya.
Dengan dibentuknya dan diberlakukannya PPAP, maka dapat meminimalisir potensi dan kemungkinan terjadinya kerugian akibat memburuknya tingkat kolektabilitas aset sebagai penyebab kebangkrutan bank.
2. Kriteria Pembentukan PPAP
Dalam melakukan pembentukan PPAP, setiap bank umum melakukan perhitungan pada masing-masing jenis aktiva bank yang posisinya masih outstanding mulai dari yang lancar sampai macet. Beberapa kriteria untuk membentuk PPAP didasarkan pada poin-poin berikut ini:
- Ketepatan waktu dalam membayar pokok dana beserta bunganya, serta kemampuan para peminjamnya dilihat dari kondisi usaha yang berkaitan untuk memberikan kredit.
- Tingkat kemungkinan dan peluang penerimaan dana kembali untuk surat berharga yang sudah ditanamkan.
Kolektabilitas aktiva produktif untuk lebih lengkapnya dapat mengacu pada ketentuan yang diberlakukan Bank Indonesia mengenai PPAP dan Kualitas Aktiva Produktif. Untuk masing-masing jenis atau macam-macam aktiva produktif, pencatatan PPAP-nya juga dilakukan secara terpisah.
Komponen Aktiva Produktif
Setelah memahami mengenai pengertian PPAP, berikut ini merupakan komponen-komponen aktiva produktif yang diperhitungkan di dalam PPAP:
1. Kredit
Komponen aktiva produktif yang pertama yaitu kredit. Kredit merupakan penyediaan dana berupa uang atau bisa juga berupa tagihan yang dipersamakan nilainya dengan uang sesuai kesepakatan dalam hal pinjam dan meminjam, yang dilakukan oleh bank dengan nasabah atau pihak lainnya.
Nasabah berperan sebagai pihak peminjam, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk melunasi utang sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Tentunya beserta bunga yang diberikan termasuk surat berharga milik nasabah yang telah dibeli dan dilengkapi NPA (Net Purchasing Agreement).
2. Surat Berharga
Surat berharga juga termasuk komponen aktiva produktif. Bentuk surat berharga yang biasanya diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal yaitu obligasi, surat pengakuan utang, wesel, medium term note, sekuritas kredit, sertifikat reksa dana, dan lain sebagainya.
3. Penempatan Dana
Komponen aktiva produktif yang selanjutnya yaitu penempatan dana. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan penempatan dana yaitu penanaman dana dari suatu bank kepada bank lainnya dalam bentuk call money, giro, sertifikat deposito, deposito berjangka, dan lain-lain.
4. Penyertaan Dana
Penyertaan dana juga termasuk komponen aktiva produktif dimana dana yang ditanam berupa saham milik perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang keuangan dan tidak lewat pasar modal, serta berupa penyertaan modal secara sementara untuk mengatasi kredit gagal di perusahaan debitur.
5. Transaksi Rekening Administratif
Komponen aktiva produktif yang terakhir yaitu transaksi rekening administrative. Transaksi ini merupakan komitmen dan kontigensi atau keadaan yang masih belum pasti (off balance sheet).
Komponen yang satu ini terdiri dari akseptasi atau endorsmen, penjualan surat berharga syarat repurchase agreement, akseptasi wesel impor berdasarkan L/C berjangka, transaksi derivatif (turunan) yang memiliki risiko kredit, dan lain-lain.
Metode Pengakuan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), ada 2 macam metode yang digunakan yaitu metode langsung dan cadangan. Berikut ini merupakan metode pengakuan PPAP beserta penjelasannya:
1. PPAP Metode Langsung
Metode langsung merupakan metode yang didasarkan pada praktik yang biasa dilakukan oleh bank. Hal tersebut yaitu terjadinya kerugian pada aktiva produktif di periode selanjutnya sesudah dilakukannya penempatan.
Laporan mengenai laba rugi dari suatu bank seharusnya dapat mencerminkan perbandingan pendapatan terhadap besaran biaya yang diakui. Apabila metode ini tidak berhasil, maka bank harus memakai metode cadangan untuk melakukan pencatatan terhadap penyisihan aktiva produktif.
2. PPAP Metode Cadangan
Pada metode cadangan ini, pengakuan tentang aktiva produktif yang mengalami kerugian tidak harus menunggu sampai hal itu terjadi. Akan tetapi, bank harus mengakui adanya penempatan aktiva produktif di periode yang sama yaitu dengan membuat cadangan tentang penyisihan aktiva produktif.
Dengan terjadinya penyisihan aktiva produktif yang dipakai dan diakui, pembentukan cadangan ini akan bertambah bila terbukti benar mengalami kerugian pada aktiva produktif. Penghapusan aktiva produktif yang dilakukan oleh bank ini tentunya memakai cadangan yang sudah dibuat sebelumnya.
Pengakuan kerugian atau penyisihan pada aktiva produktif biasanya dilakukan lewat pengaplikasian jurnal penyesuaian pada masing-masing jenis atau macam aktiva produktif di setiap akhir periode.
Penentuan Penyisihan Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan
Untuk menentukan penyisihan aktiva produktif yang diklasifikasikan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Metode Penentuan Besar Cadangan Penyisihan Aktiva Produktif
PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) dengan menerapkan metode cadangan dapat memberikan konsekuensi terhadap besarnya penyisihan yang ditetapkan. Dalam menentukan besaran cadangan ini dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu sebagai berikut.
a. Pendekatan Neraca
Hal yang perlu ditentukan dan ditetapkan terlebih dahulu dalam pendekatan neraca yaitu besarnya cadangan penghapusan dari aktiva produktif yang tersaji di dalam neraca keuangan, sedangkan untuk besaran cadangan penghapusan yang tersaji pada laporan laba rugi yang ditentukan setelahnya.
b. Pendekatan Laba Rugi
Hal yang ditentukan terlebih dahulu dalam pendekatan laba rugi yaitu besarnya penyisihan atau penghapusan aktiva produktif yang nantinya akan disajikan di dalam laporan laba rugi. Sementara itu, untuk penentuan besaran cadangan penyisihan dilakukan setelahnya.
Untuk menentukan besarnya cadangan penghapusan ini bisa dilakukan dengan intuisi atau bisa juga melalui persentase debet aktiva produktif tertentu.
2. Penentuan Tingkat PPAP
Permasalahan selanjutnya yang akan dibahas setelah metode pengakuan PPAP yaitu cara menentukan dan menetapkan pembentukan tingkat PPAP. Bank dalam hal ini tentunya harus melakukan pembentukan PPAP dalam bentuk cadangan umum dan khusus.
Langkah ini perlu dilakukan karena bertujuan untuk menutupi risiko kerugian yang mungkin akan terjadi di kemudian hari yaitu sebagai berikut:
a. Cadangan Umum
Penetapan atau penentuan dari cadangan umum dilakukan sekurang-kurangnya sebanyak 1% dari aktiva produktifnya yang masuk dalam golongan lancar dan tidak termasuk dalam SBI dan SUP (Surat Utang Pemerintah).
b. Cadangan Khusus
Untuk penetapan cadangan khusus bagi PPAP dibagi menjadi beberapa pilihan dengan besaran minimal yaitu sebagai berikut ini:
- Golongan dalam perhatian yaitu sekurang-kurangnya sebesar 5% dari aktiva produktif.
- Golongan kurang lancar yaitu sekurang-kurangnya sebesar 10% dari aktiva produktif setelah dikurangi nilai agunan/jaminan.
- Golongan diragukan yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50% dari aktiva produktif setelah dikurangi nilai agunan/jaminan.
- Golongan macet yaitu sebesar 100% dari aktiva produktif setelah dikurangi nilai agunan/jaminan.
Untuk mengurangi pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, ada beberapa jenis agunan yang bisa digunakan antara lain sebagai berikut:
- Agunan yang bisa dipakai sebagai pengurang dengan nilai setingginya 100% yaitu berupa tabungan, giro, deposito, dan setoran jaminan dalam bentuk mata uang rupiah atau valas (valuta asing) yang kondisinya sudah diblokir dengan dilengkapi surat kuasa pencairan.
- Agunan yang dapat dipakai sebagai pengurang dengan nilai setinggi-tingginya sebesar 100% yaitu berupa Surat Utang Pemerintah, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan surat berharga lainnya yang aktif diperdagangkan di pasar modal, serta sudah tercatat di Bursa Efek.
- Agunan yang dapat dipakai sebagai pengurang dengan nilai setinggi-tingginya sebesar 85% dari nilai pasar yaitu berupa perhiasan emas.
- Agunan yang dapat dipakai sebagai pengurang dengan nilai setinggi-tingginya sebesar 80% dari nilai hak tanggungan berupa bangunan/rumah dan tanah yang memiliki sertifikat.
- Agunan yang dapat dipakai sebagai pengurang dengan nilai setinggi-tingginya sebesar 70% berupa resi gudang dengan penilaian yang dilakukan kurang lebih 12 bulan sesuai UU yang berlaku.
- Agunan yang dapat dipakai sebagai pengurang dengan nilai setinggi-tingginya sebesar 30%, dari nilai pasar berupa kendaraan bermotor dan perahu atau kapal motor yang dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual yang disahkan oleh notaris.
Untuk agunan/jaminan yang berupa tanah, penilaiannya didasarkan pada nilai pasar. Begitu pula dengan agunan berupa rumah tinggal yang penilaiannya dilakukan berdasarkan dengan kalkulasi biaya dan nilai pasarnya.
Sementara itu, untuk penilaian agunan berupa gedung, kapal laut, dan pesawat udara didasarkan pada nilai pasar, kapitalisasi pendapatan, dan kalkulasi biayanya. Semua penilaian agunan ini juga dilakukan oleh jasa penilai atau penilai independen yang dikenal dalam beberapa istilah antara lain:
a. Nilai Pasar
Pengertian dari nilai pasar yaitu perkiraan jumlah atau total uang yang didapatkan dari transaksi jual beli atau hasil dari menukarkan suatu aset yang dilakukan pada tanggal terjadinya penilaian.
Setelah pengurangan biaya transaksi, pihak penjual dan pembeli yang sebelumnya tidak memiliki hubungan atau ikatan juga dapat bertukar pengetahuan tentang aset yang dijualbelikan dan bertransaksi tanp paksaaan.
b. Cost Approach (Kalkulasi Biaya)
Cost approach atau kalkulasi biaya merupakan perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan produksi aktiva baru setelah dikurangi dengan penurunan nilai ekonomis, kerusakan fisik, dan penyusutan aktiva.
c. Income Approach (Kapitalisasi Pendapatan)
Kapitalisasi pendapatan atau income approach merupakan nilai tunai dari penerimaan kas di masa depan (present value), terhadap perkiraan pendapatan yang akan diterima dalam jangka waktu kurang lebih 5 sampai 10 tahun.
3. Penghapus-bukuan Kredit Macet
Kredit yang termasuk dalam golongan kolektabilitas macet pada waktunya nanti dapat dihapusbukukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Penghapusbukuan sendiri dapat diartikan yaitu kredit macet beserta bunga yang dikeluarkan dari neraca bank yang bersangkutan.
Meski begitu, kredit yang tergolong dalam kolektabilitas macet ini tetap akan ditagih terus sampai kredit tersebut dapat terlunasi. Nilai pokok kredit macet beserta bunganya yang dihapusbukukan selanjutnya akan dibebankan kepada rekening penyisihan penghapusan kredit.
Untuk menambah pemahaman mengenai penghapusbukuan kredit macet, berikut ini merupakan contoh pencatatan aktiva produktif yang bermasalah:
Contoh:
Kredit macet yang dialami oleh PT. Sumunaring Urip yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan tunggakan bunga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dihapusbukukan. Dengan begitu, pencatatan jurnal transaksinya yaitu sebagai berikut:
[Debit] Penyisihan Penghapusan Kredit Rp220.000.000,00
[Kredit] Kredit yang diberikan Rp200.000.000,00
[Kredit] Pendapatan Bunga akan diterima Rp20.000.000,00
Apabila kredit tersebut bisa dilunasi, maka pihak bank akan melakukan pembukuan kredit kembali dalam bentuk rekening efektif sebagai berikut:
[Debit] Kredit yang diberikan Rp200.000.000,00
[Debit] Pendapatan Bunga Akan Diterima Rp20.000.000,00
[Kredit] Penyisihan Penghapusan Kredit Rp220.000.000,00
Dari rincian di atas, pihak bank akan mencatat pelunasan kredit dengan jurnal seperti berikut:
[Debit] Kas atau Giro Rp220.000.000,00
[Kredit] Kredit yang Diberikan Rp200.000.000,00
[Kredit] Pendapatan Bunga yang Akan Diterima Rp20.000.000,00
Prinsip yang digunakan dalam melakukan pencatatan jurnal pembentukan PPAP pada dasarnya sama dengan pencatatan yang dilakukan pada PPAP untuk pemberian kredit, seperti contoh berikut ini:
- Pencatatan jurnal penempatan yang dilakukan pada bank lain yaitu debit berupa biaya penyisihan penempatan pada bank lain, dengan nominal uang tertentu dan kredit berupa penyisihan penempatan pada bank lain dengan nominal tertentu.
- Pencatatan jurnal umum untuk surat berharga yaitu debit berupa biaya penurunan nilai surat berharga, dengan nominal tertentu dan kredit berupa penyisihan penurunan dari nilai surat berharga senilai nominal tertentu.
- Pencatatan jurnal umum untuk pencatatan PPAP – penyertaan yaitu debit berupa biaya penyisihan penurunan nilai penyertaan senilai nominal tertentu, dan kredit berupa penyisihan penurunan nilai penyertaan senilai nominal tertentu.
Fungsi dari PPAP yaitu sebagai cadangan biaya untuk mengantisipasi terjadinya kerugian akibat aktiva produktif. PPAP ini juga diperhitungkan sebagai salah satu faktor yang memiliki pengaruh penting terhadap penambahan dan pengurangan dari suatu laporan laba rugi di dalam sebuah bisnis.