Koperasi: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Struktur Organisasi

Perekonomian nasional tidak dapat berkembang tanpa adanya kolaborasi yang kuat di tingkat masyarakat. Di Indonesia, koperasi menjadi salah satu pilar penting perekonomian yang tumbuh dari lingkungan masyarakat paling dasar.

Berlandaskan prinsip kekeluargaan dan semangat gotong royong, koperasi berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Berikut penjelasan lengkap tentang koperasi: pengertian, jenis, tujuan, dan struktur organisasi. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Koperasi

gambar koperasi

Koperasi merupakan jenis organisasi yang bergerak di bidang ekonomi dan dikelola atas dasar kepentingan bersama. Koperasi ini dibentuk dengan landasan asas kekeluargaan dan berprinsip gerakan ekonomi untuk rakyat.

Koperasi dibentuk untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan ini didapatkan dari kumpulan tujuan setiap anggota. Sebuah organisasi bisa digolongkan sebagai koperasi jika memenuhi lima syarat wajib yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Ada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban
  2. Ada perangkat koperasi (pengelola, pengawas, pengurus dan anggota)
  3. Ada pendapatan (tidak termasuk modal)
  4. Ada proses kegiatan
  5. Ada aturan sesuai prinsip dasar koperasi

Sejarah koperasi di Indonesia

Tujuan Koperasi

Pada dasarnya, koperasi dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya sekaligus masyarakat luas. Berikut adalah tujuan koperasi yang perlu dipahami.

1. Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat

Salah satu tujuan utama koperasi adalah membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Koperasi berupaya mengembangkan potensi ekonomi anggota serta warga di lingkungan sekitarnya agar mampu meningkatkan taraf hidup dan kemandirian ekonomi.

2. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Melalui berbagai kegiatan usaha dan layanan, koperasi membantu anggota mengelola potensi yang dimiliki sehingga dapat mencapai kondisi ekonomi yang lebih baik. Tidak hanya itu, dampak positif koperasi juga dirasakan oleh masyarakat sekitar.

3. Mewujudkan Sistem Ekonomi yang Adil dan Sejahtera

Koperasi hadir sebagai jawaban atas ketimpangan sistem ekonomi pada masa lalu. Tujuan koperasi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang lebih adil dan makmur dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, kebersamaan, serta keadilan sosial dalam setiap kegiatan usaha. Ketahui apa itu balanced scorecard untuk menambah pengetahuanmu!

4. Menjadi Pilar Utama Perekonomian Nasional

Koperasi juga berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi menjadi fondasi ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.

5. Membangun Tatanan Ekonomi Nasional

Tujuan koperasi berikutnya adalah membentuk tatanan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, koperasi menjunjung tinggi nilai gotong royong, demokrasi ekonomi, serta semangat kekeluargaan sebagai landasan utama kegiatan usaha.

6. Mendukung dan Mengembangkan Produsen Lokal

Koperasi turut berperan dalam membantu produsen, khususnya pelaku usaha di sekitar wilayah koperasi. Melalui fasilitas pinjaman modal untuk UMKM dan penyediaan tempat pemasaran produk, koperasi membantu produsen menjalankan serta mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

7. Memberikan Manfaat bagi Konsumen

Tidak hanya produsen, koperasi juga bertujuan membantu konsumen dengan menyediakan barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan demikian, kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih mudah dan efisien.

Fungsi Koperasi

Berdasarkan pengertian koperasi yang tercantum di dalam undang-undang, organisasi ini memiliki beberapa fungsi secara umum, di antaranya adalah:

1. Mengembangkan Potensi Setiap Anggota

Koperasi akan melayani setiap anggota dengan baik tanpa memandang status sosial. Adanya bantuan dari koperasi ini, baik berupa uang maupun barang akan membantu mengembangkan potensi yang dimiliki setiap anggota maupun masyarakat luas.

2. Meningkatkan Kualitas Hidup

Ketika para anggota sudah menemukan potensinya dan disokong adanya koperasi, maka secara perlahan-lahan kualitas hidup masyarakat semakin meningkat. Permodalan yang diberikan koperasi harus digunakan sebaik mungkin agar fungsi ini dapat tercapai.

3. Menguatkan Ekonomi Masyarakat

Berlanjut ke tahap ekonomi masyarakat, kualitas hidup yang sudah baik bagi masing-masing individu atau anggota koperasi akan membuat perekonomian masyarakat semakin menguat. Akibatnya, masyarakat tidak akan kesusahan lagi dalam memenuhi kebutuhan hidup.

4. Mengembangkan Ekonomi Nasional

Kondisi ekonomi yang terus menguat di suatu masyarakat juga akan berpengaruh pada laju perkembangan ekonomi nasional, salah satunya peningkatan daya beli masyarakat. Ketika hal ini terjadi, maka angka perekonomian suatu negara akan meningkat secara bertahap.

5. Mengembangkan Jiwa Organisasi dan Kreativitas Masyarakat

Semakin banyak orang yang bergabung di koperasi, maka kreativitas masyarakat juga semakin berkembang. Setiap anggota akan berupaya untuk membuat usaha baru yang menjanjikan dengan modal minim dari pinjaman koperasi.

Tidak hanya kreativitas saja yang berkembang, keanggotaan koperasi juga melatih semua struktur di dalamnya lebih berjiwa organisasi. Para anggota dituntut untuk bertanggung jawab penuh dan memiliki kesadaran untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Bidang Usaha

1. Koperasi Desa

Koperasi desa merupakan badan usaha serba guna yang beroperasi di wilayah pedesaan dengan anggota yang berasal dari masyarakat setempat. Tujuan utama koperasi desa adalah mendukung aktivitas ekonomi warga desa, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan usaha produktif lainnya agar perekonomian desa dapat berkembang.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota dengan harga yang relatif lebih terjangkau. Produk yang dijual umumnya lebih murah dibandingkan toko umum karena koperasi tidak berorientasi pada keuntungan besar, melainkan pada peningkatan kesejahteraan anggotanya.

3. Koperasi Perikanan

Koperasi perikanan adalah badan usaha yang beranggotakan pelaku usaha di bidang perikanan, terutama nelayan. Koperasi ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan nelayan, seperti penyediaan alat tangkap, sarana produksi, serta mendukung kelancaran kegiatan usaha perikanan.

4. Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan terdiri dari anggota yang bekerja sebagai pengusaha maupun pekerja di sektor peternakan. Umumnya, koperasi ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan usaha peternakan tertentu, seperti penyediaan pakan, peralatan, hingga membantu pemasaran hasil ternak.

5. Koperasi Pertanian

Koperasi pertanian beranggotakan masyarakat yang bergerak di bidang pertanian, mulai dari pemilik lahan hingga buruh tani. Tujuan koperasi ini adalah mendukung seluruh proses kegiatan pertanian, mulai dari penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil, hingga kegiatan distribusi dan jual beli.

6. Koperasi Kerajinan atau Industri

Koperasi kerajinan atau industri merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari pemilik alat produksi dan tenaga kerja di sektor industri atau kerajinan. Koperasi ini bertujuan membantu kelancaran usaha, baik dalam proses produksi, pengadaan bahan baku, hingga pemasaran produk.

7. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam menjalankan kegiatan utama berupa penghimpunan dana tabungan dan pemberian pinjaman kepada anggota. Tujuan koperasi ini adalah membantu kebutuhan keuangan anggota dengan sistem yang lebih mudah dan biaya jasa yang relatif rendah. Anggota yang menabung memperoleh imbal jasa, sedangkan peminjam dikenakan biaya yang ringan.

Prinsip Koperasi

Meskipun koperasi berorientasi pada rakyat, organisasi ini tetap memiliki prinsip yang mengikat. Sistem yang dijalankan koperasi berupa gagasan abstrak yang digunakan sebagai petunjuk dalam pembangunan organisasi secara efektif. Berdasarkan federasi koperasi non pemerintahan, prinsip koperasi dibagi atas:

  1. Para anggota koperasi sifatnya sukarela dan terbuka
  2. Sistem pengelolaan sangat demokratis
  3. Partisipasi anggota koperasi akan berpengaruh pada ekonomi
  4. Otonomi dan kebebasan adalah milik semua anggota
  5. Bergerak untuk mengembangkan bidang lain, seperti informasi terkini, pelatihan dan pendidikan.

Prinsip yang dianut koperasi juga didasarkan pada ketentuan undang-undang di Indonesia. UU Nomor 25/1992 mengatur tentang perkoperasian dan prinsipnya yang meliputi:

  1. Terbuka dan sukarela untuk keanggotaan peserta
  2. Pengelolaan dana dilakukan secara demokratis
  3. SHU (Sisa Hasil Usaha) akan dibagikan secara merata dan adil sesuai besaran jasa usaha setiap anggota.
  4. Balas jasa akan diberikan dengan besar modal yang terbatas
  5. Kemandirian keuangan
  6. Kerja sama yang melibatkan antar koperasi
  7. Pendidikan mengenai perkoperasian

Selian UU Nomor 25, prinsip koperasi di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2012 yang menyatakan jika modal usaha didapatkan dari simpanan pokok dan SMK (Surat modal koperasi. Adanya aturan yang berlaku di koperasi sudah membuktikan jika organisasi ini legal dan diakui negara.

Modal Koperasi

1. Modal Internal

Modal internal koperasi dibagi menjadi empat:

a. Simpanan Pokok

Simpanan pokok merupakan dana wajib yang harus dibayarkan setiap anggota ketika pertama kali mendaftar. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali selama masih ikut keanggotaan.

b. Simpanan Wajib

Modal internal juga didapatkan dari simpanan wajib. Nilai rupiah dari modal ini sifatnya berbeda-beda sesuai besar pinjaman yang diajukan anggota.

c. Simpanan Sukarela

Para anggota bisa menyimpan uang titipan ke koperasi dan dijadikan sebagai modal internal simpanan sukarela. Uang tersebut bisa diambil sesuai perjanjian yang telah disepakati.

d. Dana Cadangan

Para pengurus biasanya akan menyisihkan sebagian SHU untuk dijadikan dana cadangan. Besaran dana cadangan biasanya sesuai dengan anggaran dasar.

2. Modal Eksternal

Selain sumber modal diperoleh dari internal koperasi, penambahan modal juga bisa melalui tiga hal:

a. Hibah

Uang pemberian dengan jumlah tertentu yang berasal dari anggota koperasi maupun bukan. Dana hibah sudah mutlak menjadi modal koperasi secara permanen.

b. Pinjaman

Pinjaman dari pihak luar juga bisa dikatakan sebagai sumber modal koperasi. Biasanya pinjaman ini digunakan untuk kegiatan operasional dan mendukung kelancaran koperasi.

c. Sumber Lain yang Sah

Selain hibah dan pinjaman, masih banyak sumber modal eksternal lainnya, seperti bantuan dari pemerintah atau sebuah lembaga.

Perangkat Koperasi

Komponen yang ada di koperasi memiliki tugas dan wewenang berbeda-beda. Terdapat 4 perangkat yang mempengaruhi keberlangsungan dan kesuksesan koperasi, antara lain:

1. Rapat Anggota

Pemegang kekuasaan paling tinggi dalam organisasi koperasi adalah rapat anggota. Hal ini juga sudah tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 1992 yang salah satunya menyatakan jika koperasi ini berprinsip pada kebebasan anggota. Dalam UU tersebut juga menetapkan beberapa hal terkait rapat anggota, yaitu:

  • Anggaran koperasi
  • Kebijakan bidang manajemen, organisasi dan usaha
  • Kepengurusan dipilih, diangkat dan diberhentikan ketika rapat anggota.
  • Membuat perencanaan kerja, anggaran pendapatan, pembelanjaan hingga laporan keuangan
  • Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus di akhir periode dalam masa tugas
  • Membagi SHU secara merata
  • Menggabungkan, membagi hingga melakukan pembubaran koperasi

2. Pengurus

Perangkat yang tidak kalah penting dari rapat anggota adalah para pengurus koperasi. Kemampuan dalam mengelola koperasi mampu membawa organisasi tersebut semakin sukses di masa depan. Kepengurusan koperasi memiliki masa jabatan 5 tahun dan akan diadakan pemilihan ulang di periode selanjutnya. Tugas dari seorang pengurus adalah:

  • Bertanggung jawab untuk mengelola koperasi beserta usahanya dengan baik
  • Membuat dan mengajukan rancangan kerja sekaligus anggaran pendapatan dan belanja.
  • Membuat dan mengajukan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan.
  • Tertib menjalankan inventaris koperasi dan pembukuan keuangan secara berkala.

Pengurus tidak hanya menjalankan tugas sebagai pengelola koperasi, tetapi juga memiliki wewenang terhadap jalannya kegiatan perkoperasian. Wewenang ini sifatnya mutlak untuk 3 hal, yakni:

  • Sebagai perwakilan koperasi secara internal maupun untuk di luar pengadilan.
  • Membuat keputusan mengenai penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota yang dengan acuan anggaran dasar dan peraturan koperasi.
  • Bertindak dan mengupayakan semua kegiatan yang berhubungan dengan koperasi agar memperoleh manfaat sebanyak mungkin.

3. Pengawas

Jalannya koperasi tidak bisa dilakukan seenaknya saja. Guna menyeimbangkan kinerja pengurus dan para anggota, organisasi ini juga memiliki perangkat pengawas. Badan pengawas atau pemeriksa ini harus melaksanakan 2 tanggung jawab pokok, yakni:

  • Mengawasi pelaksanaan koperasi yang meliputi kebijakan hingga pengelolaan koperasi.
  • Melaporkan hasil pengawasan yang diwujudkan dengan sebuah laporan tertulis berdasarkan fakta di lapangan.
  • Meneliti catatan yang dibuat pengurus koperasi dan menanyakan perihal permasalahan yang dialami.
  • Proses pengawasan harus dilakukan secara terbuka, tetapi untuk hasil pengawasannya harus dirahasiakan dari pihak ketiga.

4. Pengelola

Pengelola koperasi juga bisa disebut dengan manajer koperasi. Sebagai seorang manajer, perangkat ini harus menjalankan tugasnya secara profesional. Semua kuasa dan wewenang akan dilimpahkan pada manajer sesuai kepentingan koperasi yang akan dituju.

Manajer koperasi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola para pengurus dan mengangkat tenaga ahli yang dibutuhkan. Tidak hanya pengurus saja, kInerja pengelola tetap akan diawasi oleh pihak pengawas.

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi

Sisa hasil usaha (SHU)

Sisa hasil usaha (SHU) merupakan laba usaha yang didapatkan dari aktivitas koperasi. Keuntungan koperasi bukan seperti laba di perusahaan yang didapat dari investasi saham. Besaran keuntungan yang dibagikan disesuaikan dengan kegiatan ekonomi masing-masing anggota.

Koperasi menjadi salah satu organisasi yang memiliki dampak besar terhadap jalannya ekonomi suatu negara. Hal ini disebabkan ruang lingkup target koperasi berada di lapisan masyarakat terkecil. Banyak jenis koperasi yang bisa diikuti. Jenis permodalannya pun juga variatif.

Kesimpulan

Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam menopang perekonomian Indonesia karena berlandaskan asas kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong. Keberadaan koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat di tingkat paling dasar.

Sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini, koperasi telah berkembang pesat dengan beragam jenis, fungsi, dan tujuan yang saling melengkapi. Mulai dari koperasi konsumen, produsen, jasa, simpan pinjam, hingga koperasi serba usaha, semuanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggota sekaligus mendorong kesejahteraan bersama.

Prinsip-prinsip koperasi yang demokratis, terbuka, dan berorientasi pada keadilan ekonomi menjadi fondasi kuat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelajari bagaimana cara menghitung harga pokok penjualan untuk menambah pengetahuanmu!

Didukung oleh struktur organisasi yang jelas, sumber modal yang beragam, serta pembagian SHU yang adil, koperasi mampu menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup, mengembangkan usaha, dan memperkuat ekonomi nasional.

Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif dari para anggotanya, koperasi dapat terus berperan sebagai penggerak ekonomi rakyat sekaligus mitra strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.