Perekonomian suatu negara didukung oleh banyak kerja sama. Salah satu penyokong perekonomian di Indonesia adalah koperasi. Pengadaan koperasi ini berada di unit terkecil sebuah negara/organisasi. Apa saja jenis-jenis koperasi di Indonesia? Bagaimana struktur organisasinya? Simak ulasan lengkap berikut ini!
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan jenis organisasi yang bergerak di bidang ekonomi dan dikelola atas dasar kepentingan bersama. Koperasi ini dibentuk dengan landasan asas kekeluargaan dan berprinsip gerakan ekonomi untuk rakyat.
Koperasi dibentuk untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan ini didapatkan dari kumpulan tujuan setiap anggota. Sebuah organisasi bisa digolongkan sebagai koperasi jika memenuhi lima syarat wajib yang harus dipenuhi yaitu:
- Ada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban
- Ada perangkat koperasi (pengelola, pengawas, pengurus dan anggota)
- Ada pendapatan (tidak termasuk modal)
- Ada proses kegiatan
- Ada aturan sesuai prinsip dasar koperasi
Tujuan Koperasi
Organisasi koperasi tidak hanya dibuat begitu saja tanpa ada tujuan khusus di masa depan. Koperasi dibentuk agar perekonomian dalam lingkup masyarakat lebih terbantu, sehingga kesejahteraan masyarakat di suatu negara dapat terpenuhi. Selain itu, beberapa tujuan koperasi adalah:
1. Upaya Peningkatan Taraf Hidup Anggota
Koperasi yang dikelola dengan baik akan menarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi anggota. Ketika jumlah anggota koperasi semakin banyak, maka modal yang didapatkan juga semakin besar.
Pinjaman yang diberikan koperasi kepada anggotanya dapat digunakan sebagai modal usaha, sehingga taraf kehidupan ekonomi bisa lebih ditingkatkan. Bunga yang diberikan koperasi relative ringan, sehingga sangat terjangkau dan tidak menjadi beban.
2. Membantu Ekonomi Setiap Anggota
Aktif berperan dalam anggota koperasi akan memudahkan setiap individu untuk melakukan pinjaman. Pinjaman bisa diajukan kapan saja dan digunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Secara otomatis, tujuan dari adanya koperasi ini tentu saja untuk membantu perekonomian anggota agar lebih baik dan layak.
3. Upaya Perwujudan Masyarakat Adil dan Makmur di suatu Negara melalui Bidang Ekonomi
Negara selalu mengupayakan semua hal agar perekonomian mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Berdirinya koperasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia merupakan sebuah wujud pemerintah dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Ketika banyak orang yang ikut serta dalam kegiatan koperasi, aktivitas ekonomi, mulai dari perdagangan, peminjaman modal dan daya beli masyarakat juga akan meningkat. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor keberhasilan ekonomi di sebuah negara.
4. Sebagai Pembangun Tatanan Perekonomian suatu Negara
Ketika koperasi berkembang pesat dan mampu menyokong perekonomian nasional, tidak menutup kemungkinan pembangunan suatu negara bisa dilakukan lebih cepat. Kondisi perekonomian yang baik membuat suatu negara akan dianggap memiliki reputasi baik di mata negara lain.
5. Untuk Pihak Konsumen, sebagai Cara untuk Mendapatkan Barang Kebutuhan dengan Harga Murah
Koperasi, bagi pihak konsumen menjadi salah satu tujuan untuk mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah. Biasanya koperasi akan mengadakan bazar pada kurun waktu tertentu.
6. Untuk Pihak Produsen, sebagai Cara untuk Memasarkan Produk dengan Harga Tinggi
Bukan hanya menguntungkan bagi para konsumen, koperasi juga sebagai ladangnya para produsen dalam menjual dagangannya. Meskipun harga yang ditawarkan cukup tinggi, tetapi bagi konsumen, produk yang dijual di koperasi harganya lebih terjangkau.
7. Untuk Usaha Mikro, sebagai Tempat Peminjaman Modal dengan Bunga Rendah
Koperasi tidak hanya diperuntukkan bagi perorangan saja yang ingin memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga bisa diikuti oleh para pelaku usaha mikro. Pinjaman dengan jumlah tertentu bisa dicairkan dengan mudah dan tentunya besaran bunga tidak setinggi ketika pinjaman di bank.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan pengertian koperasi yang tercantum di dalam undang-undang, organisasi ini memiliki beberapa fungsi secara umum, di antaranya adalah:
1. Mengembangkan Potensi Setiap Anggota
Koperasi akan melayani setiap anggota dengan baik tanpa memandang status sosial. Adanya bantuan dari koperasi ini, baik berupa uang maupun barang akan membantu mengembangkan potensi yang dimiliki setiap anggota maupun masyarakat luas.
2. Meningkatkan Kualitas Hidup
Ketika para anggota sudah menemukan potensinya dan disokong adanya koperasi, maka secara perlahan-lahan kualitas hidup masyarakat semakin meningkat. Permodalan yang diberikan koperasi harus digunakan sebaik mungkin agar fungsi ini dapat tercapai.
3. Menguatkan Ekonomi Masyarakat
Berlanjut ke tahap ekonomi masyarakat, kualitas hidup yang sudah baik bagi masing-masing individu atau anggota koperasi akan membuat perekonomian masyarakat semakin menguat. Akibatnya, masyarakat tidak akan kesusahan lagi dalam memenuhi kebutuhan hidup.
4. Mengembangkan Ekonomi Nasional
Kondisi ekonomi yang terus menguat di suatu masyarakat juga akan berpengaruh pada laju perkembangan ekonomi nasional, salah satunya peningkatan daya beli masyarakat. Ketika hal ini terjadi, maka angka perekonomian suatu negara akan meningkat secara bertahap.
5. Mengembangkan Jiwa Organisasi dan Kreativitas Masyarakat
Semakin banyak orang yang bergabung di koperasi, maka kreativitas masyarakat juga semakin berkembang. Setiap anggota akan berupaya untuk membuat usaha baru yang menjanjikan dengan modal minim dari pinjaman koperasi.
Tidak hanya kreativitas saja yang berkembang, keanggotaan koperasi juga melatih semua struktur di dalamnya lebih berjiwa organisasi. Para anggota dituntut untuk bertanggung jawab penuh dan memiliki kesadaran untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.
Jenis-Jenis Koperasi
1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen atau pembelian atau pengadaan merupakan jenis koperasi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para anggota. Produk yang dijual sangat beragam, mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan pelengkapnya.
2. Koperasi Produsen
Jenis koperasi yang juga banyak diminati masyarakat Indonesia adalah koperasi produsen. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi pemasaran. Fungsinya adalah sebagai wadah untuk menampung produk dan jasa dari para anggotanya. Selanjutnya akan dipasarkan atau didistribusikan kepada konsumen dengan harga terjangkau.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang pelayanannya untuk memenuhi kebutuhan jasa anggotanya. Sesuai prinsip koperasi, jasa yang ditawarkan tetap dibebankan bunga, tetapi relatif kecil. Beberapa contoh koperasi jasa yakni angkutan, asuransi jiwa dan kesehatan, dan sebagainya. Para anggota berperan sebagai pengguna sekaligus pemilik jasa.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Sebenarnya koperasi simpan pinjam bisa dikategorikan sebagai koperasi jasa, tetapi saat ini sudah digolongkan ke jenis koperasi tersendiri. Koperasi ini bergerak untuk memberikan pinjaman kepada setiap anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha atau KSU bergerak untuk melayani para anggotanya yang cakupan kegiatannya sangat beragam. KSU ini menyediakan bidang konsumsi, perkreditan, jasa hingga produksi. Anggota dari koperasi serba usaha bisa perorangan maupun badan usaha.
Prinsip Koperasi
Meskipun koperasi berorientasi pada rakyat, organisasi ini tetap memiliki prinsip yang mengikat. Sistem yang dijalankan koperasi berupa gagasan abstrak yang digunakan sebagai petunjuk dalam pembangunan organisasi secara efektif. Berdasarkan federasi koperasi non pemerintahan, prinsip koperasi dibagi atas:
- Para anggota koperasi sifatnya sukarela dan terbuka
- Sistem pengelolaan sangat demokratis
- Partisipasi anggota koperasi akan berpengaruh pada ekonomi
- Otonomi dan kebebasan adalah milik semua anggota
- Bergerak untuk mengembangkan bidang lain, seperti informasi terkini, pelatihan dan pendidikan.
Prinsip yang dianut koperasi juga didasarkan pada ketentuan undang-undang di Indonesia. UU Nomor 25/1992 mengatur tentang perkoperasian dan prinsipnya yang meliputi:
- Terbuka dan sukarela untuk keanggotaan peserta
- Pengelolaan dana dilakukan secara demokratis
- SHU (Sisa Hasil Usaha) akan dibagikan secara merata dan adil sesuai besaran jasa usaha setiap anggota.
- Balas jasa akan diberikan dengan besar modal yang terbatas
- Kemandirian keuangan
- Kerja sama yang melibatkan antar koperasi
- Pendidikan mengenai perkoperasian
Selian UU Nomor 25, prinsip koperasi di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2012 yang menyatakan jika modal usaha didapatkan dari simpanan pokok dan SMK (Surat modal koperasi. Adanya aturan yang berlaku di koperasi sudah membuktikan jika organisasi ini legal dan diakui negara.
Modal Koperasi
1. Modal Internal
Modal internal koperasi dibagi menjadi empat:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan dana wajib yang harus dibayarkan setiap anggota ketika pertama kali mendaftar. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali selama masih ikut keanggotaan.
b. Simpanan Wajib
Modal internal juga didapatkan dari simpanan wajib. Nilai rupiah dari modal ini sifatnya berbeda-beda sesuai besar pinjaman yang diajukan anggota.
c. Simpanan Sukarela
Para anggota bisa menyimpan uang titipan ke koperasi dan dijadikan sebagai modal internal simpanan sukarela. Uang tersebut bisa diambil sesuai perjanjian yang telah disepakati.
d. Dana Cadangan
Para pengurus biasanya akan menyisihkan sebagian SHU untuk dijadikan dana cadangan. Besaran dana cadangan biasanya sesuai dengan anggaran dasar.
2. Modal Eksternal
Selain sumber modal diperoleh dari internal koperasi, penambahan modal juga bisa melalui tiga hal:
a. Hibah
Uang pemberian dengan jumlah tertentu yang berasal dari anggota koperasi maupun bukan. Dana hibah sudah mutlak menjadi modal koperasi secara permanen.
b. Pinjaman
Pinjaman dari pihak luar juga bisa dikatakan sebagai sumber modal koperasi. Biasanya pinjaman ini digunakan untuk kegiatan operasional dan mendukung kelancaran koperasi.
c. Sumber Lain yang Sah
Selain hibah dan pinjaman, masih banyak sumber modal eksternal lainnya, seperti bantuan dari pemerintah atau sebuah lembaga.
Perangkat Koperasi
Komponen yang ada di koperasi memiliki tugas dan wewenang berbeda-beda. Terdapat 4 perangkat yang mempengaruhi keberlangsungan dan kesuksesan koperasi, antara lain:
1. Rapat Anggota
Pemegang kekuasaan paling tinggi dalam organisasi koperasi adalah rapat anggota. Hal ini juga sudah tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 1992 yang salah satunya menyatakan jika koperasi ini berprinsip pada kebebasan anggota. Dalam UU tersebut juga menetapkan beberapa hal terkait rapat anggota, yaitu:
- Anggaran koperasi
- Kebijakan bidang manajemen, organisasi dan usaha
- Kepengurusan dipilih, diangkat dan diberhentikan ketika rapat anggota.
- Membuat perencanaan kerja, anggaran pendapatan, pembelanjaan hingga laporan keuangan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus di akhir periode dalam masa tugas
- Membagi SHU secara merata
- Menggabungkan, membagi hingga melakukan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Perangkat yang tidak kalah penting dari rapat anggota adalah para pengurus koperasi. Kemampuan dalam mengelola koperasi mampu membawa organisasi tersebut semakin sukses di masa depan. Kepengurusan koperasi memiliki masa jabatan 5 tahun dan akan diadakan pemilihan ulang di periode selanjutnya. Tugas dari seorang pengurus adalah:
- Bertanggung jawab untuk mengelola koperasi beserta usahanya dengan baik
- Membuat dan mengajukan rancangan kerja sekaligus anggaran pendapatan dan belanja.
- Membuat dan mengajukan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan.
- Tertib menjalankan inventaris koperasi dan pembukuan keuangan secara berkala.
Pengurus tidak hanya menjalankan tugas sebagai pengelola koperasi, tetapi juga memiliki wewenang terhadap jalannya kegiatan perkoperasian. Wewenang ini sifatnya mutlak untuk 3 hal, yakni:
- Sebagai perwakilan koperasi secara internal maupun untuk di luar pengadilan.
- Membuat keputusan mengenai penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota yang dengan acuan anggaran dasar dan peraturan koperasi.
- Bertindak dan mengupayakan semua kegiatan yang berhubungan dengan koperasi agar memperoleh manfaat sebanyak mungkin.
3. Pengawas
Jalannya koperasi tidak bisa dilakukan seenaknya saja. Guna menyeimbangkan kinerja pengurus dan para anggota, organisasi ini juga memiliki perangkat pengawas. Badan pengawas atau pemeriksa ini harus melaksanakan 2 tanggung jawab pokok, yakni:
- Mengawasi pelaksanaan koperasi yang meliputi kebijakan hingga pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasan yang diwujudkan dengan sebuah laporan tertulis berdasarkan fakta di lapangan.
- Meneliti catatan yang dibuat pengurus koperasi dan menanyakan perihal permasalahan yang dialami.
- Proses pengawasan harus dilakukan secara terbuka, tetapi untuk hasil pengawasannya harus dirahasiakan dari pihak ketiga.
4. Pengelola
Pengelola koperasi juga bisa disebut dengan manajer koperasi. Sebagai seorang manajer, perangkat ini harus menjalankan tugasnya secara profesional. Semua kuasa dan wewenang akan dilimpahkan pada manajer sesuai kepentingan koperasi yang akan dituju.
Manajer koperasi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola para pengurus dan mengangkat tenaga ahli yang dibutuhkan. Tidak hanya pengurus saja, kInerja pengelola tetap akan diawasi oleh pihak pengawas.
Struktur Organisasi Koperasi
SHU
Sisa hasil usaha (SHU) merupakan laba usaha yang didapatkan dari aktivitas koperasi. Keuntungan koperasi bukan seperti laba di perusahaan yang didapat dari investasi saham. Besaran keuntungan yang dibagikan disesuaikan dengan kegiatan ekonomi masing-masing anggota.
Koperasi menjadi salah satu organisasi yang memiliki dampak besar terhadap jalannya ekonomi suatu negara. Hal ini disebabkan ruang lingkup target koperasi berada di lapisan masyarakat terkecil. Banyak jenis koperasi yang bisa diikuti. Jenis permodalannya pun juga variatif.