Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Jenis dan Instrumennya

Kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari memenuhi kebutuhan melalui konsumsi barang dan jasa hingga upaya mengelola keuangan agar terus berkembang. Salah satu cara yang sering dilakukan untuk mengembangkan aset adalah melalui investasi.

Sayangnya, meskipun istilah investasi semakin sering terdengar, masih banyak orang yang belum memahami konsep dan mekanismenya secara menyeluruh.

Investasi pada dasarnya adalah aktivitas menanamkan sejumlah dana dengan harapan memperoleh keuntungan di masa depan. Salah satu instrumen investasi yang paling dikenal adalah saham. Ketika berbicara tentang saham, tentu tidak bisa dilepaskan dari peran pasar modal sebagai wadah utama berlangsungnya aktivitas investasi tersebut.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pasar modal dan bagaimana perannya dalam perekonomian? Berikut beberapa penjelasan tentang pasar modal: pengertian, sejarah, fungsi, jenis dan instrumennya yang bisa kamu pelajari:

Pengertian Pasar Modal

Secara singkat, pasar modal adalah sarana pendanaan baik itu bagi perusahaan ataupun institusi lain serta sebagai sarana dalam kegiatan investasi. Pasar modal juga bisa dianggap sebagai pasar yang pengelolaannya terorganisir dan di dalamnya terdapat berbagai kegiatan perdagangan surat penting. Surat penting tersebut ialah surat pengakuan hutang, obligasi, ekuitas, saham dan sebagainya.

Dalam kalimat lain yang lebih singkat, pasar modal itu merupakan tempat bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Namun pasar modal di sini termasuk pasar abstrak, artinya pasar yang tidak harus bertemu secara langsung.

Pasar modal juga dapat diartikan sebagai kegiatan perekonomian yang ada kaitannya dengan penawaran umum efek (surat berharga) serta perdagangan efek yang dikeluarkan oleh perusahaan go publik serta lembaga profesi yang ada hubungannya dengan perdagangan efek tersebut.

Dengan berbagai pengertian tersebut, apabila ditarik kesimpulan maka yang dimaksud dengan pasar modal ialah media yang menghubungkan antara investor sebagai pemilik dana dengan institusi pemerintah atau perusahaan yang sedang memerlukan dana melalui instrumen jangka panjang seperti right issue, obligasi, saham dan lain sebagainya.

Selain pasar modal ada juga pasar bisnis yang merupakan organisasi yang melakukan pembelian produk maupun jasa yang tujuannya digunakan untuk pembuatan produk baru dan dijual atau disewakan kepada pihak lain.

Sejarah Pasar Modal di Indonesia

Sejarah pasar modal di Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang dimulai sejak masa kolonial, berlanjut pada periode Perang Dunia II, masa Orde Baru, hingga era modern setelah diterapkannya Undang-Undang Pasar Modal dan penggabungan bursa efek. Berikut penjelasan perkembangan pasar modal di Indonesia dari masa ke masa.

1. Pasar Modal pada Masa Kolonial

Awal mula pasar modal di Indonesia dapat ditelusuri sejak abad ke-19, ditandai dengan aktivitas perdagangan saham dan obligasi. Berdasarkan buku Effectengids yang diterbitkan oleh Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek diketahui telah berlangsung sejak tahun 1880, meskipun belum terorganisasi secara resmi.

Tonggak sejarah penting terjadi pada 14 Desember 1912, ketika Amsterdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia (Jakarta). Bursa ini menjadi yang tertua keempat di Asia setelah Bombay, Hong Kong, dan Tokyo. Pendirian bursa tersebut tidak lepas dari kebutuhan pemerintah kolonial Belanda akan modal untuk membiayai pembangunan perkebunan besar-besaran pada awal abad ke-19.

Modal yang digunakan sebagian besar berasal dari tabungan masyarakat Eropa dan Belanda yang memiliki tingkat pendapatan relatif tinggi. Atas dasar itulah, pasar modal resmi didirikan dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel atau Asosiasi Perdagangan Efek. Saat pertama kali beroperasi, terdapat 13 anggota bursa yang aktif.

Instrumen yang diperdagangkan meliputi saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia, saham perusahaan Amerika yang diterbitkan melalui kantor administrasi di Belanda, obligasi pemerintah, serta berbagai efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal yang pesat mendorong pendirian bursa di kota lain, yaitu Surabaya pada 11 Januari 1925 dan Semarang pada 1 Agustus 1925.

2. Pasar Modal pada Masa Perang Dunia II

Kemajuan pasar modal tidak berlangsung lama akibat krisis ekonomi global tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II. Dampak dari kondisi tersebut menyebabkan Bursa Efek Semarang dan Surabaya ditutup, disusul penutupan Bursa Efek Jakarta pada 10 Mei 1940.

Bursa Efek Jakarta baru kembali beroperasi pada 3 Juni 1952 dan dikelola oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), yang beranggotakan pialang efek serta bank swasta dan bank negara. Pada 26 September 1952, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1952 yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Namun, situasi kembali memburuk akibat nasionalisasi perusahaan asing, tingginya inflasi di akhir masa Orde Lama, serta konflik Irian Barat dengan Belanda. Kondisi tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal hingga akhirnya Bursa Efek Jakarta kembali berhenti beroperasi.

3. Pasar Modal pada Masa Orde Baru

Pada era Orde Baru, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekonomi yang lebih terbuka terhadap modal asing demi mendorong pembangunan berkelanjutan. Sejumlah langkah strategis dilakukan, antara lain:

  • Penerbitan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian pasar modal
  • Pembentukan Badan Pembina Pasar Modal dan Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal)
  • Penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang go public melalui PP No. 25 Tahun 1976
  • Pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan yang melantai di bursa dan investor saham

Meski demikian, pada periode 1977–1987, pasar modal masih belum berkembang secara signifikan karena ketatnya regulasi, pembatasan fluktuasi harga saham, serta prosedur emisi yang rumit.

Deregulasi dan Kebangkitan Pasar Modal

Kebangkitan pasar modal dimulai pada tahun 1987 melalui serangkaian deregulasi, antara lain:

  • Pakdes 1987, yang menyederhanakan proses emisi saham dan obligasi serta menghapus pembatasan fluktuasi harga saham
  • Pakto 1988, yang meskipun berfokus pada sektor perbankan, turut mendorong pertumbuhan pasar modal melalui kebijakan pajak bunga deposito
  • Pakdes 1988, yang membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa efek dan memperluas akses investor di luar Jakarta

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi investor asing untuk memiliki saham hingga 49% serta mengubah peran Bapepam menjadi regulator pasar modal. Selain itu, dibentuk pula lembaga penunjang seperti KPEI, KSEI, reksadana, dan manajer investasi.

Hasil deregulasi ini sangat signifikan. Jumlah perusahaan yang go public meningkat pesat, dengan 37 perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta sepanjang tahun 1989. Bursa efek pun kemudian diswastakan melalui pendirian PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya.

4. Era Undang-Undang No. 8 Tahun 1995

Meningkatnya kepercayaan investor mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksana yang mengatur penyelenggaraan dan pengawasan pasar modal.

Pada tahun yang sama, pasar modal Indonesia memasuki era modern dengan diterapkannya Jakarta Automated Trading System (JATS). Sistem ini menggantikan transaksi manual menjadi sistem elektronik yang secara otomatis mencocokkan harga jual dan beli saham. Seiring perkembangan teknologi, perdagangan saham juga dilakukan tanpa warkat dan menggunakan sistem remote trading.

5. Pasca Merger Bursa Efek

Pada 22 Juli 1995, Bursa Efek Surabaya (BES) bergabung dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX). Selanjutnya, BES mengembangkan sistem perdagangan S-SMART yang terintegrasi dan berbasis informasi real-time.

Krisis ekonomi Asia tahun 1997 sempat mengguncang pasar modal Indonesia. Namun, langkah besar terjadi pada akhir 2007 ketika Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya resmi digabung. Sejak awal 2008, bursa hasil merger tersebut dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada periode ini, Bapepam memperoleh kewenangan yang lebih luas, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran di pasar modal, demi menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan terpercaya.

Fungsi Pasar Modal

Memahami pasar modal tidak hanya sebatas pengertiannya, tetapi juga penting untuk mengetahui fungsi-fungsi yang dimilikinya. Pasar modal memiliki peran strategis dalam perekonomian dan memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Berikut beberapa fungsi utama pasar modal yang perlu kamu pahami:

1. Sebagai Sarana Modal Usaha

Pasar modal berfungsi sebagai sumber pendanaan bagi individu maupun perusahaan. Melalui pasar modal, pelaku usaha dapat memperoleh modal dengan menjual instrumen investasi seperti saham atau obligasi.

Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan atau UMKM membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha, mereka dapat menawarkan saham kepada publik. Di sisi lain, investor memiliki kesempatan untuk membeli saham tersebut, termasuk saham yang baru melantai di pasar perdana (IPO), dengan catatan memahami mekanisme pembelian saham secara benar.

2. Mendorong Pemerataan Pendapatan

Fungsi lain dari pasar modal adalah membantu pemerataan pendapatan. Instrumen investasi seperti saham memberikan potensi keuntungan berupa dividen kepada investor dalam periode tertentu.

Dengan adanya pembagian keuntungan ini, baik perusahaan maupun investor sama-sama memperoleh manfaat. Oleh karena itu, pasar modal kerap dianggap sebagai salah satu sarana distribusi pendapatan yang lebih merata di masyarakat.

3. Meningkatkan Kapasitas Produksi

Keberadaan pasar modal memungkinkan perusahaan memperoleh tambahan dana untuk meningkatkan skala usahanya. Modal yang diperoleh dari investor dapat dimanfaatkan untuk memperluas produksi, meningkatkan kualitas produk, atau mengembangkan teknologi.

Hal ini menciptakan hubungan saling menguntungkan antara perusahaan dan investor, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas secara keseluruhan.

4. Menciptakan Lapangan Kerja

Ketika perusahaan berkembang dan kapasitas produksi meningkat, kebutuhan akan tenaga kerja juga ikut bertambah. Dengan demikian, pasar modal turut berperan dalam menciptakan peluang kerja baru.

Perkembangan industri dan bisnis yang didukung oleh pasar modal secara tidak langsung membantu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

5. Meningkatkan Pendapatan Negara

Pasar modal juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Setiap keuntungan investasi, seperti dividen atau capital gain, umumnya dikenakan pajak.

Dari aktivitas inilah pemerintah memperoleh penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan program ekonomi lainnya.

6. Sebagai Indikator Kondisi Ekonomi

Fungsi terakhir pasar modal adalah sebagai indikator kesehatan perekonomian suatu negara. Tingginya aktivitas transaksi jual beli saham dan instrumen lainnya menandakan iklim bisnis yang positif dan kepercayaan investor yang kuat.

Sebaliknya, jika aktivitas pasar modal mengalami penurunan, hal tersebut bisa menjadi sinyal melemahnya kondisi ekonomi nasional. Oleh karena itu, pergerakan pasar modal sering dijadikan barometer perkembangan ekonomi suatu negara.

Peran dan Manfaat Pasar Modal

Pasar modal memiliki peran strategis dalam perekonomian karena memberikan manfaat bagi berbagai pihak, mulai dari investor, emiten (perusahaan), hingga pemerintah. Berikut penjelasan peran dan manfaat pasar modal bagi masing-masing pihak:

1. Manfaat Pasar Modal bagi Investor

Berpotensi memperoleh capital gain

Investor berpeluang mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual saham. Jika harga saham meningkat, investor memperoleh capital gain, sedangkan jika harga turun, terdapat risiko kerugian.

Mendapatkan dividen

Dividen merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. Besarnya dividen biasanya disesuaikan dengan kinerja dan laba yang dihasilkan perusahaan.

Memiliki hak suara dalam RUPS

Pemegang saham berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting perusahaan. Semakin besar porsi saham yang dimiliki, semakin besar pula pengaruh investor dalam proses pengambilan keputusan.

Fleksibel dalam mengelola investasi

Investor bebas menentukan jenis dan waktu investasi sesuai dengan tujuan, profil risiko, dan kemampuan finansial masing-masing.

Dapat melakukan diversifikasi investasi

Investor dapat menanamkan dana pada beberapa perusahaan sekaligus untuk mengurangi risiko kerugian. Prinsip ini dikenal dengan konsep diversifikasi, yang bertujuan agar kerugian pada satu investasi dapat ditutupi oleh potensi keuntungan dari investasi lainnya.

2. Manfaat Pasar Modal bagi Emiten

Menghimpun dana dalam jumlah besar

Pasar modal memungkinkan perusahaan memperoleh modal yang lebih besar untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.

Dana dapat diterima dalam waktu relatif cepat

Setelah proses penawaran umum perdana (IPO) selesai, emiten dapat langsung memperoleh dana yang dihimpun dari investor.

Fleksibilitas dalam pengelolaan perusahaan

Emiten memiliki keleluasaan dalam mengelola dana dan informasi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembagian dividen menyesuaikan laba perusahaan

Dividen yang dibagikan kepada investor disesuaikan dengan tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan, sehingga tidak bersifat tetap.

3. Manfaat Pasar Modal bagi Pemerintah

Mendorong peningkatan aktivitas investasi

Keberadaan pasar modal mempermudah masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi, sehingga perputaran ekonomi menjadi lebih dinamis.

Mendukung pembangunan nasional

Dana yang dihimpun melalui pasar modal dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di berbagai sektor.

Menciptakan lapangan kerja

Aktivitas pasar modal membuka peluang kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, di berbagai bidang terkait.

Menjadi indikator kondisi perekonomian

Pergerakan pasar modal sering digunakan sebagai salah satu tolok ukur untuk menilai pertumbuhan dan stabilitas ekonomi suatu negara.

Contoh Pasar Modal

Pasar modal dapat ditemukan di berbagai negara dan dikelola oleh lembaga resmi. Beberapa contoh pasar modal terbesar dan paling dikenal di dunia antara lain New York Stock Exchange (NYSE), Nasdaq, dan Tokyo Stock Exchange.

Di Indonesia sendiri, peran pasar modal dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI menjadi pusat utama perdagangan berbagai instrumen pasar modal, seperti saham dan obligasi, serta berfungsi sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan dan tempat berinvestasi bagi masyarakat.

Landasan hukum pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini memuat penjelasan yang komprehensif mengenai pasar modal dan terdiri atas 18 bab. Di dalamnya dijelaskan berbagai istilah, ketentuan, serta peraturan yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal di Indonesia.

Jenis-Jenis Pasar Modal

Secara garis besar, pasar modal ada dua jenis, yakni pasar perdana atau bisa disebut juga dengan primary market dan pasar sekunder atau bisa disebut juga dengan secondary market. Untuk penjelasannya sebagai berikut.

1. Pasar Perdana (Primary Market)

Pasar perdana juga ada yang menyebutnya dengan pasar primer. Jenis pasar modal satu ini merupakan pasar di mana saham ditawarkan pertama kali dari emiten kepada pihak pemodal selama waktu yang sudah ditetapkan oleh penerbit saham sebelum akhirnya saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.

Singkatnya, pasar perdana bisa juga berarti tempat di mana penawaran saham dibuka untuk pertama kalinya oleh emiten sebelum emiten memperdagangkannya di pasar sekunder. Periode waktu yang disebutkan sebelumnya sekurang-kurangnya adalah 6 hari kerja.

Adapun harga dari saham yang ada di pasar ini akan ditentukan oleh pihak penjamin emisi serta perusahaan go publik yang menerbitkan saham dengan berdasarkan pada analisis fundamental milik perusahaan yang bersangkutan. Harga yang ditentukan di pasar ini bersifat tetap dan pihak yang berwenang hanya pialang dan penjamin emisi.

Di primary market ini pula nantinya perusahaan bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan. Dana yang dimaksud bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam hal, bisa untuk membayar utang, memperbaiki struktur modal, memproduksi barang serta jasa bahkan memperluas dan mengembangkan barang modal.

2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Sejatinya, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Maksudnya, pasar ini menjadi tempat untuk perdagangan saham yang sebelumnya sudah melalui masa penawaran di primary market atau pasar perdana. Pasar ini lebih fleksibel dan para investor bisa membeli serta menjual efek kapan saja.

Sementara mengenai harga, di pasar ini cenderung berfluktuasi karena menyesuaikan dengan ekspektasi pasar. Untuk di Indonesia pasar sekunder bisa terjadi di dua tempat yang kemudian bisa disebut dengan bursa. Dua tempat yang dimaksud ialah bursa reguler serta bursa paralel.

a.) Bursa Reguler

Ini adalah bursa efek yang resmi dan dibangun oleh pemerintah. Bursa efek ini dahulunya ada dua, yakni BES atau Bursa Efek Surabaya dan BEJ atau Bursa Efek Jakarta. Akan tetapi saat ini dua bursa tersebut telah dilebur menjadi satu dan disebut BEI atau Bursa Efek Indonesia dengan kantor yang masih ada dua tempat yakni di Jakarta serta Surabaya.

b.) Bursa Paralel

Ini merupakan sistem perdagangan efek yang telah terorganisir namun berada di luar bursa reguler atau bursa efek resmi. Bentuk pasarnya adalah pasar sekunder dan diselenggarakan serta diatur oleh PPUE atau Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek. Bursa paralel diawasi serta dibina oleh Bapepam atau Badan Pengawas Pasar Modal secara langsung.

Bursa paralel biasa disebut juga dengan Over the Counter mengingat pertemuan antara penjual dan pembeli yang tidak dilakukan di tempat tertentu, melainkan dilaksanakan di kantor-kantor dealer atau broker.

Instrumen Pasar Modal

Ada berbagai macam instrumen yang bisa diperjualbelikan di pasar modal. Di antaranya ialah reksadana, saham, obligasi, instrumen derivatif serta instrumen yang lainnya. Sementara instrumen ini sendiri adalah produk yang diperjualbelikan.

1. Saham

Saham merupakan surat yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan atas suatu perusahaan. Dibandingkan dengan instrumen yang lainnya, saham ini adalah yang paling populer dan juga paling umum. Saham lebih banyak dipilih karena memang memberikan keuntungan yang menarik.

Saham ini sendiri ada dua macam, yakni saham biasa atau common stock serta saham preferen atau preferred stock. Saham biasa adalah saham yang umum diperjual belikan di bursa efek dengan bentuk keuntungan yang dapat berupa capital gain atau dividen.

Sementara saham preferen ialah saham yang mempunyai prioritas lebih dalam hal pembagian dividennya dan bisa ditukar dengan saham yang biasa dengan syarat tertentu. Dengan kata lain, ini adalah saham yang istimewa.

2. Obligasi

Obligasi singkatnya merupakan surat hutang, yakni sertifikat yang berisi kontrak antara perusahaan dan investor yang memuat pernyataan bahwasanya investor sebagai pemegang obligasi meminjamkan dana kepada perusahaan. Obligasi ini sendiri merupakan salah satu instrumen yang minim risiko terutama bila dibandingkan dengan saham dan instrumen lainnya.

Selain itu, obligasi akan memberikan penghasilan yang cenderung tetap kepada pihak investor yang berupa bunga. Bunga tersebut bisa diterima per bulan, per tahun maupun per satuan waktu lainnya yang sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam obligasi.

3. Reksadana

Reksadana sendiri merupakan sertifikat yang memberikan penjelasan bahwa orang-orang yang memilikinya telah menitipkan sejumlah uang kepada perusahaan reksadana agar dikelola oleh pihak manajer investasi yang profesional. Uang tersebut dimaksudkan agar dimanfaatkan sebagai modal untuk investasi baik itu di pasar uang maupun di pasar modal.

Untuk para pemodal kecil atau investor pemula, reksadana ini menjadi bentuk yang paling cocok. Pasalnya reksadana tidak memerlukan kemampuan khusus. Reksadana sendiri macam-macam, yakni sebagai berikut.

  1. Reksadana campuran yang investasinya akan dilakukan pada produk obligasi dan saham terlebih dahulu
  2. Reksadana saham yang 80% dananya nanti akan diinvestasikan dalam produk saham
  3. Reksadana pendapatan tetap yang 80% dananya akan digunakan untuk berbelanja instrumen investasi berupa obligasi atau sukuk
  4. Reksadana pasar uang yang dananya akan diinvestasikan dalam produk pasar uang

4. Derivatif

Derivatif merupakan surat berharga turunan dari obligasi atau saham. Namun derivatif juga berarti perjanjian atau kontrak yang peluang atau nilai keuntungannya berhubungan dengan kinerja aset yang lain. Instrumen derivatif ini sering dipakai oleh perusahaan efek dan pemodal sebagai sarana untuk melindungi nilai portofolio yang dimilikinya.

Secara umum derivatif ada 3 macam yaitu opsi, warrant serta right. Opsi adalah derivatif yang berisi surat pernyataan dan dikeluarkan oleh lembaga ataupun seseorang yang memberikan atau menganugerahkan hak kepada para pemiliknya untuk menjual atau membeli sahamnya sesuai biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara warrant ialah surat penting dan berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan atau menganugerahkan hak kepada para pemiliknya untuk membeli saham perusahaan dengan syarat yang masih ada hubungannya dengan jumlah, harga dan juga masa berlakunya.

Sementara right ialah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan atau menganugerahkan hak pada para pemegangnya untuk membeli saham tambahan ketika ada penerbitan saham yang baru.

Badan atau Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

1. Anggota Bursa Efek

Ini merupakan media perdagangan efek yang mempunyai izin usaha dari Bapepam dan sekaligus memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana dari Bursa Efek sesuai dengan aturan.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek ialah pihak yang kegiatannya mencatat kepemilikan efek dan juga pembagian atau pemisahan hak yang ada kaitannya dengan efek.

3. Bursa Efek

Bursa efek merupakan penyedia yang sekaligus menjadi penyelenggara sarana guna mempertemukan penjual dengan pembeli efek.

4. Emiten

Emiten merupakan pihak yang membuat atau memberikan penawaran efek dengan cara menerbitkan serta menjual efek secara umum kepada publik guna memperoleh dana tambahan atau modal.

5. Kustodian

Kustodian ialah lembaga yang mempunyai tanggung jawab dalam hal mengamankan aset keuangan perusahaan maupun perorangan karena bertindak sebagai tempat untuk penitipan efek dan harta yang lainnya.

6. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Ini merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan juga penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yakni proses penentuan hak serta kewajiban para anggota kliring yang dihasilkan dari transaksi efek yang dilaksanakannya di bursa efek.

7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Sesuai dengan namanya, ini merupakan penyelenggara kegiatan kustodian atau penitipan aset yang sentral bagi Perusahaan Efek, Bank Kustodian dan lain sebagainya.

8. Manajer Investasi

Manajer investasi merupakan perusahaan yang sudah memperoleh izin dari pemerintah Indonesia untuk melakukan pengelolaan dana melalui investasi portofolio efek atau produk-produk di pasar uang serta pasar modal.

9. Penasihat Investasi

Penasihat investasi merupakan pihak yang memberikan atau menyediakan nasihat pada pihak lainnya sehubungan dengan pembelian atau penjualan aset investasi.

10. Penjamin Emisi Efek

Ini merupakan lembaga yang membuat atau membentuk kontrak dengan para emiten untuk melaksanakan penawaran umum guna kepentingan pihak emiten itu sendiri.

11. Perseroan

Perseroan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau bahkan lebih di mana orang-orang tersebut menjadi pemilik saham perusahaan yang dimaksud.

12. Perusahaan Efek

Perusahaan efek merupakan perusahaan yang bergerak dalam hal melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, manajer investasi dan perantara pedagang efek.

13. Perusahaan Publik

Perusahaan publik ialah perusahaan yang sudah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham serta modal yang disetor sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

14. Wali Amanat

Ini merupakan pihak yang akan mewakili kepentingan para pemegang efek yang bersifat hutang.

Selayaknya pasar pada umumnya, pasar modal juga merupakan tempat bertemunya penjual dengan pembeli. Hanya saja produk yang diperjualbelikan di sini ialah instrumen jangka panjang yang bisa berupa obligasi, saham dan sebagainya. Pasar modal ini mempunyai tujuan salah satunya ialah untuk memberikan kesempatan pada siapa saja untuk ikut memiliki perusahaan sekaligus menikmati hasilnya.

Kesimpulan

Pasar modal merupakan bagian penting dalam sistem perekonomian modern yang berperan sebagai penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha dan pembangunan. Melalui berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, reksadana, dan derivatif, pasar modal memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi sekaligus membantu perusahaan memperoleh pendanaan jangka panjang.

Perjalanan pasar modal di Indonesia menunjukkan perkembangan yang panjang dan dinamis, mulai dari masa kolonial, sempat mengalami pasang surut akibat krisis dan kondisi politik, hingga akhirnya tumbuh menjadi sistem yang modern, transparan, dan terintegrasi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Dukungan regulasi yang kuat, khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, turut memperkuat kepercayaan investor dan stabilitas pasar.

Selain sebagai sarana investasi, pasar modal juga memiliki fungsi strategis dalam mendorong pemerataan pendapatan, meningkatkan kapasitas produksi, menciptakan lapangan kerja, menambah pendapatan negara, serta menjadi indikator kondisi perekonomian nasional. Dengan memahami pengertian, sejarah, fungsi, jenis, instrumen, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan pasar modal secara lebih bijak dan optimal.

Pada akhirnya, pasar modal bukan hanya milik perusahaan besar atau investor berpengalaman, tetapi juga terbuka bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi dan memiliki bagian dari kemajuan suatu negara.