Laporan keuangan yang valid dan akuntabel, harus dilakukan penyusunan yang baik, terstruktur, serta mengikuti prosedur pada prinsip akuntansi. Tujuannya agar tercipta kesesuaian antara pengguna yang satu dan lainnya, sehingga bisa untuk diperbandingkan dan memenuhi kebutuhan informasi pengguna.
Prinsip Entitas Ekonomi (Economic Entity Principle)
Prinsip ini sering juga disebut dengan prinsip kesatuan entitas. Dalam prinsip ini mengakui adanya konsep kesatuan usaha dari sebuah perusahaan. Artinya adalah, perusahaan adalah sebuah kesatuan ekonomi atau kesatuan usaha yang berdiri sendiri atau terpisah dari pribadi pemilik dan entitas lainnya.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan berdiri sendiri adalah terkait aset dan kekayaan perusahaan lainnya. Akuntansi menuntut pemisahan aset pribadi dan perusahaan yang bersangkutan. Pencatatannya tidak boleh bercampur. Prinsip ini juga berlaku untuk pencatatan kewajiban atau hutang
Prinsip Periode Akuntansi (Period Principle)
Period principle juga dapat diartikan sebagai prinsip kurun waktu. Definisi dari prinsip ini adalah sebuah penilaian dan pelaporan keuangan suatu entitas usaha, yang dibatasi oleh periode waktu. Tujuan dari prinsip ini adalah menghasilkan informasi keuangan yang dapat diukur.
Biasanya periode yang diberlakukan dalam prinsip ini mulai dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Periode tersebut akan berlaku untuk setiap tahunnya. Jadi, laporan keuangan yang dihasilkan akan muncul periode tahun yang dicatat.
Prinsip Satuan Moneter (Unit Monetary Principle)
Unit monetary principle merupakan salah satu prinsip dalam pencatatan transaksi keuangan, dimana hanya dinyatakan dalam bentuk mata uang. Prinsip ini tidak melibatkan faktor non kuantitatif lainnya. Yang dimaksud faktor non kuantitatif adalah kinerja, mutu, strategi usaha, dan lainnya.
Pencatatan pada prinsip satuan moneter ini hanya terbatas pada hal yang dinilai dengan uang. Sedangkan untuk hal yang tidak dapat dinyatakan dalam bentuk uang, tidak perlu dinilai dan dilakukan pencatatan.
Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)
Dalam prinsip biaya histori ini, mengharuskan adanya pencatatan atau penilaian atas transaksi keuangan barang dan jasa berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan. Apabila terjadi proses tawar menawar, maka yang akan dicatat atau dinilai adalah harga jadi yang menjadi kesepakatan.
Untuk menentukan nilai sebuah barang, dapat menggunakan beberapa macam cara. Misalnya adalah nilai ganti, nilai, tunai, nilai buku, dan juga nilai pasar. Dalam GAAP disebutkan bahwa pada prinsip biaya historis ini menggunakan harga akuisisi dalam pencatatan aset, hutang, biaya, dan modal.
Prinsip Kesinambungan Usaha (Going Concern Principle)
Pada prinsip kesinambungan usaha ini, menganggap sebuah entitas usaha akan terus-menerus beroperasi dan tetap berkesinambungan.
Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa tidak ada perusahaan yang ingin usahanya berhenti atau bangkrut. Kecuali jika terjadi bencana alam atau kondisi di luar prediksi.
Prinsip Pengungkapan Penuh (Full Disclosure Principle)
Adalah sebuah prinsip-prinsip akuntansi yang akan menampilkan sebuah laporan keuangan secara informatif dan selengkap-lengkapnya.
Informasi keuangan ini berupa ringkasan transaksi yang terjadi pada periode waktu. Selain itu, terdapat juga informasi tambahan atau lampiran yang berisi sebagai berikut:
- Apa metode akuntansi yang digunakan?
- Semua bentuk perubahan yang terjadi pada saat penerapan metode akuntansi, taksiran, koreksi, dan lainnya. Catatan tentang perubahan ini, juga akan menunjukkan tentang bagaimana perlakuan perusahaan pada perubahan tersebut.
- Kontrak-kontrak yang terjadi, baik kontrak pembelian maupun jenis kontrak lainnya.
- Adanya kemungkinan terjadinya laba dan rugi bersyarat.
- Catatan tentang laporan modal, contohnya adalah kepemilikan saham dan lainnya.
- Catatan tambahan untuk memperlihatkan perhitungan detail tentang akun yang dianggap penting.
Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)
Pendapatan sebuah perusahaan atau entitas usaha, akan menjadi penambah kekayaan yang diakibatkan oleh adanya kegiatan usaha. Misalnya adalah adanya proses penjualan, penerimaan bagi hasil, persewaan, dan jenis transaksi lainnya.
Yang dijadikan dasar dalam pengukuran pendapatan adalah jumlah kas atau hal yang setara dengan kas, dimana diperoleh dari proses transaksi tersebut. Dalam prinsip ini, pendapatan akan diakui pada saat terjadi transaksi keuangan dan adanya kepastian nilai dari pendapatan tersebut.
Meskipun penambahan kas belum diterima perusahaan, jika telah ada kepastian nilai nominal maka sudah termasuk dalam pengakuan pendapatan. Beberapa pelaku usaha tidak semuanya menerapkan prinsip ini. Hal ini kemudian memunculkan ketentuan lain agar pendapatan diakui.
- Pengakuan pendapatan dilakukan setelah produksi barang dinyatakan selesai.
- Pengakuan pendapatan pada saat proses pesanan diterima oleh konsumen, walaupun barang tersebut masih dalam proses produksi.
- Pengakuan pendapatan pada saat kas ataupun setara kas telah diterima oleh perusahaan.
Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)
Prinsip mempertemukan ini memiliki pengertian bahwa biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan akan ditemukan dengan pendapatan yang diterima. Tujuannya adalah untuk menentukan berapa nilai bersih pada setiap periodenya.
Prinsip ini bergantung prinsip pengakuan pendapatan, sebab ketika pengakuan pendapatan ditunda maka pembebanan biaya tersebut tidak dapat dilakukan. Ada beberapa kekurangan pada prinsip ini, misalnya pada biaya yang dikeluarkan tidak memiliki hubungan dengan pendapatan.
Contoh biaya tersebut adalah biaya administrasi. Meskipun biaya ini untuk mendukung pendapatan, namun tidak berhubungan langsung dengan pendapatan. Biaya seperti ini pembebanannya akan ditunda atau dialokasi ke berbagai periode dimana biaya tersebut akan dimanfaatkan.
Efek yang ditimbulkan dari penggunaan prinsip ini, maka disarankan untuk pembebanan biaya menggunakan sistem Accrual Basis untuk pencatatan akuntansinya. Dengan cara ini, maka akan muncul jurnal penyesuaian untuk mempertemukan pendapatan dan biaya pada akhir periode.
Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
Prinsip konsistensi ini merupakan salah satu prinsip akuntansi yang sifatnya harus digunakan pada semua pelaporan keuangan secara konsisten. Dalam hal ini berkaitan dengan konsistensi dalam metode, kebijakan, serta prosedur yang digunakan.
Fungsi dari prinsip ini adalah agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan selama periode yang lainnya. Tentu saja hal ini akan lebih bermanfaat pagi para pengguna laporan keuangan. Dengan prinsip ini, dapat diketahui dengan cepat jika terjadi perbedaan.
Prinsip Materialitas
Prinsip maternitas adalah sebuah prinsip yang mengakui adanya pencatatan dan pengukuran akuntansi yang dilakukan secara bernilai atau material. Arti dari bernilai disini adalah memiliki nilai nominal serta dapat dijual. Apabila tidak material, maka tidak perlu dilakukan penilaian dan tidak perlu diakui.
Prinsip dasar akuntansi menjadi acuan untuk proses akuntansi. Pemakaian prinsip ini akan memunculkan penilaian yang obyektif terhadap produk akuntansi. Laporan keuangan tersebut harus dibaca dan dipahami oleh semua pihak. Hal inilah yang mengharuskan adanya keseragaman prosedur yang digunakan.