Pendapatan Asli Daerah

Untuk bisa menjalankan pengaturan, pengawasan serta penetapan kebijakan demi kesejahteraan rakyatnya, pemerintah baik pusat maupun daerah tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sama seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah pun mendapatkan sumber pendanaan dari pajak dan pungutan resmi lainnya. Pajak inilah yang akan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Pengertian PAD

Pendapatan Asli Daerah merupakan pungutan wajib yang dibebankan oleh pemerintah daerah kepada setiap warganya maupun badan usaha yang ada di wilayahnya dengan besaran yang bermacam-macam. Nilai dari Pendapatan Asli Daerah ini memang berbeda di setiap daerah karena merupakan kebijakan otonom tiap wilayah.

Walaupun berbeda-beda, namun besarnya nilai PAD sudah tertuang di dalam peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Pemungutan pajak ini akan mempermudah tiap daerah untuk menjalankan pemerintahannya tanpa terlalu bergantung dengan pemerintah pusat.

Dengan demikian, pemerintah daerah akan lebih mandiri dan mampu menjalankan pemerintahan yang desentralisasi tanpa harus bergantung modal dari luar wilayah.

Sumber-Sumber PAD

Penghasil pajak asli daerah terbagi menjadi empat yaitu pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Semua aturan tentang pemungutan pajak ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dalam  Pasal 157.

1. Pajak Daerah

a. Pajak Hotel

Pajak yang dibebankan kepada pihak hotel adalah terkait dengan layanan yang mereka sediakan untuk para tamunya. Selain itu, rate harga kamar serta fasilitas yang diberikan juga sudah masuk ke dalam pajak.

Semakin banyak bintang yang tersemat dalam level sebuah hotel, maka beban pajaknya juga akan semakin besar. Hal ini berkaitan dengan semakin beragamnya layanan yang mereka sediakan.

b. Pajak Restoran dan Rumah Makan

Hampir sama dengan hotel, restoran dan rumah makan pun juga dibebankan pajak atas layanan yang mereka berikan kepada konsumennya. Selain itu terdapat pula pajak pertambahan nilai yang diambil dari tiap menu yang dibuat.

Biaya untuk makan secara dine in dan take away juga seringkali berbeda, terutama di restoran cepat saji. Hal ini juga berkaitan dengan pajak.

c. Pajak Hiburan

Pajak ini dibebankan kepada pihak manapun yang mengadakan hiburan untuk para penikmatnya. Hiburan seperti konser musik, bioskop, pertunjukan tari hingga pagelaran wayang pun juga dikenai pajak. Biasanya pajak semacam ini sudah termasuk ke dalam tiket masuk.

d. Pajak Reklame

Baliho, spanduk dan semua bentuk iklan yang dipasang di ruang publik pasti akan dikenai pajak. Sama halnya ketika menyiarkan iklan di platform digital maupun cetak, semua reklame pasti akan dibebankan biaya.

Maka dari itulah seringkali terlihat petugas satpol PP yang merapikan reklame tidak berizin di pinggir jalan. Selain karena merusak estetika dan tidak berizin, reklame seperti ini juga pasti tidak membayar pajak.

e. Pajak Penerangan Jalan

Lampu yang bersinar terang di pinggir-pinggir jalan ternyata juga memiliki pajak terutang. Pajak ini dibebankan bukan tanpa maksud. Pemerintah daerah juga harus membayar listrik kepada PLN dan juga membutuhkan pemeliharaan atas lampu-lampu tersebut, sehingga pemilik lampu akan dikenai pajak penerangan jalan.

f. Pajak Bahan Galian Golongan C

Benda seperti batu setengah permata, batu kapur dan masih banyak lagi jenis bahan galian golongan C memang dikenakan pajak. Pajak ditarik dan dibebankan kepada pihak yang menambang bahan galian tersebut.

Hal ini lumrah karena pada dasarnya kekayaan alam adalah milik negara, sehingga para pengelolanya wajib untuk membayarkan pajak sebagai ganti kekayaan alam yang diambil.

g. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Pemukiman

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa semua kekayaan alam merupakan milik pemerintah dan dikelola demi kesejahteraan masyarakatnya, maka jelas air bawah tanah serta pemukiman yang berdiri di atas tanah suatu negara harus dikenakan pajak.

Selain untuk pemeliharaan, pajak juga berguna untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pemanfaatan air bawah tanah dan pemukiman.

2. Retribusi Daerah

a. Retribusi Jasa Umum

Retribusi merupakan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat umum sebagai alat bayar dari jasa maupun pembayaran atas sebuah izin yang diterbitkan untuk kegiatan tertentu. Retribusi ini bisa dibebankan kepada individu maupun suatu badan dan besarannya bervariasi, namun tetap sesuai dengan peraturan.

b. Retribusi Jasa Usaha

Sama seperti retribusi umum, retribusi jasa usaha juga merupakan sebuah pungutan wajib yang ditarik secara berkala, namun sasarannya bukan masyarakat umum melainkan pelaku bidang usaha. Restoran mewah, hingga pedagang kaki lima pun juga dibebankan retribusi semacam ini, namun besarnya retribusi tidak sebesar pajak untuk restoran.

c. Retribusi Perizinan Tertentu

Semua kegiatan yang melibatkan massa maupun bertujuan tertentu pasti harus mendapatkan izin dari pihak terkait dan juga pemerintah daerah. Maka dari itulah ditetapkan retribusi perizinan tertentu karena biasanya kegiatan semacam ini tidak tetap dan hanya diadakan dalam kurun waktu tertentu saja.

3. Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan

Dalam mengelola kekayaan alam yang dimiliki di dalam suatu negara, maka pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu kekayaan yang diserahkan kepada BUMN dan juga BUMD. Pembagian ini bertujuan agar pengelolaan kekayaan dapat berjalan maksimal.

Pemerintah daerah yang lebih mengerti tentang kekayaan daerahnya dapat mengoptimalkan aset yang dimiliki sehingga pemerintah pusat bisa lebih fokus kepada sektor lainnya. Laba dari pengelolaan tersebut akan masuk sebagai pendapatan pemerintah daerah.

Laba tersebut bisa didapatkan dari perusahaan daerah yang diberi kewenangan untuk mengelola, dari bank, dan juga hasil dari penanaman modal kepada badan usaha yang lain.

4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Selain yang disebutkan di atas, pemerintah daerah juga mendapatkan sumber untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari pendapatan lain-lain, di antaranya adalah:

  • Pemasukan yang didapatkan dari bunga
  • Pendapatan bunga dari bank atas kerja sama yang terjalin atau yang disebut dengan jasa giro
  • kekayaan lokal yang tidak dipisah yang diperdagangkan sehingga meraih keuntungan
  • Laba yang didapatkan karena selisih nilai tukar mata uang lokal dengan asing
  • Potongan, diskon, promo dan keuntungan lain yang diakibatkan oleh proses jual-beli komoditas

Dengan adanya sumber pendapatan lain-lain ini maka pemerintah daerah tidak hanya terpaku pada sumber yang sudah ada namun bisa menciptakan dan membuka peluang masuknya modal lain ke daerah.

Keempat sumber ini akan saling mendukung sehingga apabila sektor lainnya, seperti pajak dan retribusi tidak berjalan karena alasan tertentu, misalnya karena bencana alam dan sebagainya, maka pemerintah daerah masih bisa bertahan karena ada pemasukan lainnya.

Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD)

1. Pengeluaran Pemerintah

Dalam perputaran ekonomi tentu terdapat aktivitas produksi dan konsumsi. Demikian juga yang terjadi pada pemerintah. Anggaran untuk pembelanjaan pusat maupun daerah setiap tahun tentunya membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Oleh karena itulah pengoptimalan PAD menjadi penting agar bisa menutupi kebutuhan belanja maupun sebagai kas apabila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya bencana. Dengan pemasukan dari daerah yang kuat, maka secara tidak langsung juga akan berimbas pada pendapatan pusat yang menjadi lebih stabil karena tidak perlu menyokong tiap daerah lagi.

2. Jumlah Penduduk

Banyak sedikitnya penduduk memang relatif bisa mempengaruhi pendapatan daerah. Apabila penduduk yang dimiliki banyak, maka otomatis penghasilan potensial yang akan dimiliki oleh daerah tersebut juga cenderung lebih besar. Hal ini karena terdapat tenaga kerja dengan jumlah yang besar, dan memiliki peluang untuk membuka maupun mengoptimalkan usaha.

Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan keterampilan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Jika penduduknya banyak namun tidak memiliki skill yang mumpuni, maka sebaliknya, jumlah tersebut malah akan menjadi beban.

Hal ini dikarenakan tenaga kerja yang tidak siap hanya akan menjadi pengangguran dan tentu akan menimbulkan masalah sosial lainnya. Demikian pula ketika jumlah penduduk sedikit, maka dibutuhkan tenaga kerja dari luar daerah untuk membantu mengoptimalkan usaha, yang artinya adalah pengeluaran tambahan.

Namun, kembali lagi, jika penduduk tersebut memiliki keterampilan yang mencukupi, ditambah dengan keberhasilan untuk mendatangkan mesin ataupun teknologi baru, maka tidak ada hambatan untuk memperoleh pendapatan daerah yang tinggi.

Pendapatan Asli Daerah merupakan pungutan wajib yang akan memberikan manfaat baik untuk pemerintah maupun penduduk yang ada di daerah tersebut. Semakin banyak pendapatan yang diterima, maka semakin sejahtera pula rakyatnya, karena pengelolaan pendapatan tersebut pada akhirnya memang untuk kesejahteraan rakyat.