Mudharabah

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjalankan sebuah usaha, salah satunya dengan jalan kerja sama. Dalam Islam, kerja sama usaha ini juga sudah diatur hukum dan tata caranya yang benar. Salah satunya adalah kerja sama usaha yang sering disebut dengan istilah mudharabah.

Apa Itu Mudharabah?

Meskipun diserap dari istilah Arab, kata mudharabah kini mulai sering digunakan dalam aktivitas ekonomi. Mudharabah sendiri berasal dari kata dhaaraba memberikan modal untuk berdagang.

Dalam sumber lainnya, mudharabah juga berasal dari kata adharbu fil ardhi artinya melakukan perjalanan perniagaan atau perdagangan. Kalau dilihat dari penggunaan katanya dalam sehari-hari, mudharabah berasal dari kata dasar dharb artinya memukul.

Apabila didefinisikan secara istilah mudharabah adalah sebuah perjanjian kerjasama usaha antara dua pihak. Pihak pertama memberikan kontribusi berupa modal dan seluruh dana, sementara pihak kedua bertugas mengelola jenis usaha yang akan dijalankan.

Hasil dari kerja sama usaha ini akan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian. Sementara kerugian yang mungkin terjadi tetap ditanggung oleh pihak yang mengatur dan mengelola usaha.

Pengertian Mudharabah Menurut Mazhab

Untuk mengetahui tata cara mudharabah yang benar sesuai syariat Islam, maka definisi dari beberapa ulama mazhab bisa dijadikan bahan rujukan terkait kegiatan ekonomi ini, di antaranya:

1. Mazhab Hanafi

Menurut Imam Hanafi, mudharabah merupakan akad atau perjanjian dengan cara menyerahkan sejumlah uang tunai kepada pihak yang berperan mengelola dana dari pemiliknya.

Akad ini dilakukan dengan harapan untuk mendapatkan sebagian keuntungan dari total keseluruhan untung yang didapat.

2. Mazhab Syafi’i

Mudharabah merupakan akad yang berisi penyerahan modal usaha kepada pihak lain yang bersedia mengelola. Tujuannya agar pihak pengelola menjalankan usaha yang keuntungannya bisa dibagi bersama sesuai kesepakatan di awal akad.

3. Mazhab Hambali

Istilah mudharabah menurut Imam Hambali adalah memberikan modal dengan jumlah tertentu yang total keseluruhannya jelas kepada orang lain untuk mengelola atau melakukan usaha. Tujuannya agar mendapatkan bagian dari hasil keuntungan usaha yang dilakukan oleh pengelola modal.

Macam-Macam Mudharabah

Kalau dilihat dari jenis dan isi transaksinya, mudharabah masih dibedakan lagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Mudharabah Mutlaqah

Ciri khas dari Mudharabah Mutlaqah dapat dilihat dari jenis transaksinya yang tidak menggunakan syarat. Artinya, dalam memberikan modal usaha yang akan dikelola, pemilik modal tidak memberikan syarat apapun kepada pihak pengelola modal.

Dengan begitu, dananya bisa digunakan untuk membuka segala macam usaha yang bisa menguntungkan. Tapi, usaha yang dijalankan tetap harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak melanggar ajaran  agama.

Selanjutnya, keuntungan maupun kerugian dari pengelolaan dana tersebut dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan pada awal perjanjian.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah memiliki ciri khas dari transaksinya yang membutuhkan syarat tertentu sesuai keinginan dari pemilik modal. Jadi, tidak semua usaha boleh dijalankan oleh pengelola usaha meskipun jenis usahanya halal.

Hasil keuntungannya masih sama-sama dibagi dua dengan jumlah sesuai kesepakatan dan ketentuan antara dua belah pihak.

Dalam dunia perbankan yang berkembang saat ini, teknis mudharabah muqayyadah  bisa dilakukan dengan cara memberikan modal kepada pihak bank syariah. Modal tersebut selanjutnya akan dikelola bank dengan cara investasi pada proyek lain yang ditentukan dan jelas kehalalannya.

a. Contoh Produk Mudharabah Muqayyadah

Agar bisa menerapkan kerja sama mudharabah muqayyadah dalam kehidupan bisnis, tentu harus mengetahui contoh nyata jenis kerja sama ini. Berikut adalah beberapa contoh mudharabah muqayyadah yang  bisa dijadikan bahan pembelajaran:

  • Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet

Pengelolaan dana dari modal yang diberikan harus sesuai dengan syarat, baik syarat dari waktu pengelolaan, bidang usaha yang dilakukan, hingga lokasi usahanya.

Dalam penerapannya, kerja sama mudharabah ini terjadi antara pihak bank dan pemilik modal. Namun, bank tetap harus mematuhi syarat yang diajukan pemilik dana serta tidak melanggar syariat islam dalam pengelolaannya.

Contohnya adalah kerja sama pemilik modal pengelola usaha dengan bank syariah sebagai perantara atau penghubungnya.  Pemilik modal akan memberikan dana kepada pengusaha melalui bank syariah dengan syarat bank harus bisa menyeleksi jenis pengusaha yang layak atau tidak.

  • Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet

Kerja sama ini tidak melalui perantara bank syariah sebagai penyalur dananya, tapi langsung dilakukan antara investor atau pemilik modal dengan pengusaha yang bersedia mengelolanya.

Contohnya adalah kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha rumah makan. Pengusaha rumah makan ini mengajukan kerja sama mudharabah kepada investor untuk mengembangkan bisnisnya.

Namun, investor juga mengajukan syarat tertentu kepada pengusaha rumah makan agar bisa lebih berkembang. Misalnya syarat dari segi teknis pemasaran hingga pemilihan karyawan. Sementara pengusaha makanan juga tetap bisa menjalankan bisnisnya sesuai keinginan di luar syarat tersebut.

Syarat-Syarat Mudharabah

Berkaitan dengan hukumnya yang boleh dilakukan dalam ajaran Islam, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan kerja sama ekonomi jenis mudharabah ini,  yaitu:

1. Berakal Sehat

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh pemilik dan pengelola modal adalah memiliki akal sehat, sehingga kerja sama yang dilakukan dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan orang lain. Orang yang sedang mabuk atau sakit jiwa tidak boleh melakukan kerja sama ini.

2. Ada Wujud Modal yang Diberikan dan Statusnya Jelas

Modal yang diberikan harus jelas baik berupa uang tunai ataupun tempat usaha. Selain itu, status kepemilikannya juga harus jelas. Misalnya, jika modalnya berupa uang harus milik sendiri dan bukan hasil curian. Sementara untuk modal berupa tempat usaha, statusnya tidak boleh tanah sengketa.

3. Adanya Ijab Kabul Persetujuan

Kerja sama tidak akan terjadi tanpa adanya ijab kabul atau kesepakatan dari kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut bisa meliputi jenis usaha yang dilakukan, pembagian keuntungan, serta cara menanggung risiko saat terjadi kerugian.

4. Pembagian Keuntungan Harus Adil

Pembagian yang adil bukan berarti total keuntungan dibagi rata antara pengusaha dan investor. Pembagian adil yang dimaksud adalah sesuai antara jumlah modal yang dikeluarkan dengan sulitnya usaha yang dijalankan.

5. Kedua Pihak Memiliki Kecakapan Wakalah

Wakalah adalah sebuah tindakan penyerahan kuasa dari pihak yang satu kepada pihak lainnya. Syarat ini cukup penting agar kedua belah pihak sama-sama memahami bahwa modal sudah diserahkan sepenuhnya oleh pengelola tanpa ada paksaan.

6. Kerugian Ditanggung Pemilik Modal

Segala kerugian yang terjadi dari usaha yang dikelola ditanggung oleh pemilik modal. Namun, hal ini juga menyesuaikan kesepakatan. Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola, bisa saja pengelola yang menanggungnya sesuai kesepakatan di awal akad.

Rukun-Rukun Mudharabah

Rukun mudharabah merupakan hal wajib yang harus ada dan diterapkan dalam melakukan kerja sama mudharabah. Ketika salah satu rukunnya tidak dipenuhi, tentu kerja sama tersebut batal dan tidak bisa disebut mudharabah. Adapun rukun-rukunnya sesuai ketentuan agama Islam adalah:

1. Adanya Pemilik Modal dan Pengelola Modal (shabibul mal dan mudharib)

Dalam melakukan akad mudharabah, dua pihak yang bersangkutan harus ada dan bertemu di tempat yang sama untuk melakukan kesepakatan. Apabila kerja sama tersebut dilakukan di tempat yang berjauhan dan tidak bertemu satu sama lain, maka akad ini batal.

2. Objek ( Modal Usaha dan Pekerjaan)

Objek utama dalam kerja sama mudharabah adalah modal usaha yang akan dikelola, serta jenis pekerjaan yang dilakukan untuk mengelola modal tersebut. Peminjaman modal yang tidak disertai bukti usaha atau pekerjaan tidak bisa dikatakan mudharabah.

3. Adanya Ijab Kabul Sebagai Akad Persetujuan

Akad persetujuan wajib dilakukan dalam melakukan kerja sama usaha. Kalau salah satu pihak kurang setuju dengan kerja sama tersebut, maka akad batal dan tidak bisa dilanjutkan. Rukun ini juga berkaitan dengan syarat mudharabah yang tidak boleh mengandung paksaan.

4. Adanya Pembagian Hasil

Kerja sama tentu ada pembagian hasil, demikian juga dengan mudharabah. Apabila usaha yang dijalankan mendapatkan keuntungan, harus ada proses bagi hasil antara pihak pertama dan kedua. Pembagian juga harus memenuhi syarat, yakni adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Mudharabah merupakan salah satu cara membuka dan mengembangkan usaha yang diperbolehkan dalam Islam karena tidak ada pihak yang dirugikan di dalamnya. Meski berasal dari istilah Islam, kerja sama jenis ini bisa diterapkan oleh semua orang demi memperoleh keuntungan usaha yang produktif.