Inkaso

Mempelajari ilmu manajemen keuangan, akan bertemu dengan aneka istilah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Salah satunya adalah tentang inkaso. Secara umum proses ini merupakan transaksi pembayaran atas tagihan dari pihak ketiga.

Pengertian Inkaso

Menurut pengertianya, inkaso adalah sebuah jasa perbankan dimana melibatkan pihak ketiga dalam rangka untuk menyelesaikan beberapa tagihan-tagihan. Bentuk dari tagihan ini bisa berupa surat berharga atau juga warkat-warkat yang harus dibayarkan segera kepada pemberi amanat sesuai kegiatannya.

Proses inkaso ini dapat juga didefinisikan sebagai sebuah penagihan cek/bilyet giro dari salah satu bank yang berada di wilayah kliring tertentu, ditagihkan kepada bank penerbit yang letaknya di wilayah kota lainnya. Bahasa sederhananya adalah inkaso merupakan jasa pengiriman uang melalui bank.

Manfaat Inkaso

Setiap kegiatan transaksi yang dilakukan, pasti memiliki manfaat atau kegunaan. Begitu juga dengan kegiatan inkaso, dimana baik dari pihak nasabah maupun dari pihak bank mendapatkan manfaat dari kegiatan ini.

1. Bagi Nasabah Bank

  • Inkaso lebih menghemat biasa untuk transaksi penagihan.
  • Lebih menghemat waktu pada proses transaksi.
  • Inkaso menghindarkan dari segala bentuk resiko kehilangan.

2. Bagi Pihak Bank

  • Inkaso memberikan komisi kepada bank yang ditunjuk.
  • Menjadi sebuah saran promosi yang bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan bank.
  • Terdapat pengendapan dana inkaso, mulai dari penagihan hingga uang dapat dicairkan oleh pihak penarik dana.

Jenis-Jenis Inkaso

Apakah inkaso ada jenisnya? Benar, inkaso tidak hanya terdiri dari satu jenis, namun terdapat tiga jenis inkaso yang umum digunakan. Pembagian jenis inkaso ini didasarkan pada kriteria tertentu sebagai berikut:

1. Inkaso Berdasarkan dari Jenisnya

a. Inkaso dengan Warkat Tanpa Lampiran

Yaitu sebuah jenis warkat inkaso yang digunakan dalam proses transaksi, namun tanpa dilampiri dengan dokumen apapun. Contoh dari inkaso ini adalah menggunakan cek, giro, bilyet, dan juga surat berharga lainnya.

b. Inkaso dengan Warkat Lampiran

Kebalikan dari jenis sebelumnya, inkaso ini harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Contohnya adalah dengan melampirkan faktur, kwitansi, polis asuransi, dan surat lainnya yang disetujui oleh bank.

2. Inkaso Berdasarkan Lalu Lintas Dananya

a. Inkaso Masuk

Inkaso masuk merupakan jenis inkaso dimana tagihan yang masuk atau beban rekening nasabah sendiri, kemudian hasilnya akan dikirimkan ke cabang pemrakarsa sebagai keuntungan pihak ketiga.

b. Inkaso Keluar

Inkaso keluar merupakan jenis transaksi inkaso yang terjadi karena adanya instruksi dari nasabah, untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga di cabang atau bank lain yang ada di luar kota.

Transaksi ini akan dikreditkan atau dibayarkan ke rekening pemberi amanat yang ada di bank pemrakarsa, setelah proses inkaso berhasil dilakukan. Transaksi inkaso keluar ini belum tentu mengandung suatu kepastian, sehingga belum bisa dilakukan perubahan pada aset.

3. Inkaso Berdasarkan Mekanisme Pelaksanaannya

a. Inkaso Melalui Bank Lain

Yaitu sebuah transaksi inkaso yang dilaksanakan kepada pihak ketiga nasabah dari bank lain yang ada di luar kota. Inkasi ini dapat dilakukan melalui bank cabang sendiri.

Apabila bank tersebut tidak memiliki cabang, maka bisa dapat menggunakan bank lain yang ada di wilayah tersebut.

b. Inkaso Melalui Cabang Bank Sendiri

Yaitu sebuah transaksi inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri, untuk transaksi pihak ketiga yang ada di luar kota dari kantor cabang bank sendiri.

Keuntungan Inkaso

Bagi bank yang melakukan inkaso, tentu saja transaksi ini memiliki keuntungan tersendiri. Ketika terdapat transaksi inkaso keluar, maka bisa menjadi sumber bank untuk menaikkan pendapatan. Bentuknya adalah berupa komisi serta menjadi cara untuk meningkatkan layanan pada nasabah.

Warkat Inkaso

Warkat merupakan bentuk surat berharga yang dikeluarkan oleh bank. Surat ini digunakan sebagai instrumen perbankan sebagai gambaran atas dana yang belum diterima. Warkat ini berbentuk kertas yang berisi informasi peristiwa sebagai bukti. Dalam inkaso juga terdapat warkat inkaso sebagai berikut:

1. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran

Warkat atau surat berharga ini tidak disertai dengan dokumen lainnya. Contohnya adalah cek, giro, dan juga bentuk surat berharga lainnya.

2. Warkat Inkaso dengan Lampiran

a. Warkat inkaso ini berisi koleksi dokumen yang harus dilampirkan sebagai bukti dokumen inkaso tersebut. Contohnya adalah faktur, kwitansi, polis asuransi, serta dokumen lain yang dianggap berlaku pada proses inkaso.

b. Transaksi inkaso ini dilakukan antara cabang-cabang dari bank yang sama atau bisa juga pada bank yang berbeda. Sedangkan untuk pengumpulan dilakukan melalui cabang sendiri yang berada di kota yang sama dengan bank yang dipilih.

Pada saat proses pengumpulan ini, akan dibangun hubungan antara cabang wali amanat dengan cabang mandate yang sebelumnya telah dihubungi oleh bank. Bank yang diberi mandat akan secara langsung bersedia untuk transaksi inkaso.

c. Proses inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama. Hal ini bisa terjadi karena dokumen dari bank lain yang lokasinya di kota yang sama, bisa diselesaikan hanya dengan proses kliring saja.

Persyaratan Inkaso

Proses inkaso ini melibatkan satu bank dengan bank lain yang sama, atau bank yang berbeda sebagai pembayar inkaso tersebut. Syarat dalam transaksi inkaso ini yaitu pengirim akan mengirimkan dokumen atau surat berharga ke cabang bank atau bank lain yang ditunjuk.

Pihak penerima dokumen tersebut, akan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yang terjadi di kota atau tempat lain di wilayah Indonesia. Inkaso akan dinyatakan berhasil jika pembayaran telah dilakukan dan dana telah cair.

Prosedur dan Mekanisme Inkaso

Secara umum, mekanisme transaksi inkaso ini dibagi menjadi 3 jenis. Hal ini adalah yang paling lazim dijalankan oleh beberapa bank di Indonesia. Mekanisme ini dibagi berdasarkan jenis bank yang digunakan untuk pembayaran.

1. Mekanisme Inkaso Via Kantor Bank Sendiri

Inkaso ini merupakan proses penagihan yang dilakukan oleh cabang bank sendiri kepada pihak ketiga yang berada di luar kota. Namun, penagihan ini dilakukan dengan kantor cabang bank yang sama. Ilustrasi dari mekanisme ini adalah sebagai berikut:

Tn. Amir adalah nasabah Bank X yang ada di Kalimantan. Tn. Amir akan melakukan pembayaran kepada Tn. Bagas dengan menggunakan cek dari Bank X tempatnya menabung. Sedangkan Tn. Bagas adalah nasabah dari Bank Y di Jakarta dan memiliki bank cabang di Kalimantan.

Bank cabang akan mengirimkan cek ke Bank X dimana Tn. Amir menabung, kemudian Bank X akan melakukan kliring dana menggunakan cek tersebut. Cabang Bank Y akan melakukan validasi atas warkat tersebut.

Apabila surat warkat telah dinyatakan valid dan dana mencukupi, maka Bank Y akan menagihkan ke rekening nasabah. Bank Y akan menyampaikan bahwa telah terjadi transaksi inkaso. Bank X yang telah memperoleh informasi, kemudian melakukan perhitungan antar kantor.

Proses akhirnya adalah dengan memberitahukan cabang di Jakarta bahwa transaksi dari penarikan cek ini telah efektif. Dana telah tertagih dan telah dibayarkan ke rekening tujuan sesuai dengan cek yang diberikan.

2. Mekanisme Inkaso Via Bank Korespondensi

Mekanisme ini melibatkan pihak lain. Jika bank yang ditunjuk tidak memiliki cabang di daerah penabung, maka perlu adanya pihak lain sebagai bank korespondensi dalam proses inkaso. Sebagai contoh adalah lanjutan dari ilustrasi sebelumnya.

Bank Y yang berlokasi di Jakarta tidak memiliki cabang di Kalimantan, sehingga untuk melakukan inkaso membutuhkan bantuan dari Bank Z yang berfungsi sebagai korespondensi. Bank Z tersebut akan melakukan perhitungan dan kalkulasi antar kantor.

Ketika proses inkaso telah berhasil, maka Bank Z akan menyampaikan tentang keefektifan dana kepada Bank X. Pihak bank yang akan melakukan kredit atas transaksi kepada rekening nasabah adalah dari Bank X. Proses inkaso ini memang lebih panjang dan rumit karena keterlibatan bank lain.

3. Mekanisme Inkaso Jika Dilakukan antar Cabang Bank Sendiri

Mekanisme inkaso ini dapat dikatakan yang paling mudah karena hanya melibatkan satu bank induk yang sama, walaupun berbeda lokasi atau cabang. Contohnya adalah Tn. Ali sebagai nasabah dari Bank X cabang Bandung.

Tn. Ali akan melakukan pembayaran kepada Tn. Bintang yang merupakan nasabah Bank X cabang Jakarta. Bank X Jakarta ini menerima cek dan melakukan penagihan terhadap Bank X cabang Bandung.

Bank X cabang Bandung ini akan menanyakan kepada Tn. Ali serta membebankan pembayaran melalui tabungan Tn. Ali. Setelah semua dinyatakan valid oleh pihak Bank X cabang Bandung, maka akan melakukan konfirmasi pada pihak Bank X cabang Jakarta.

Pihak Bank X cabang Jakarta ini akan memberikan dana kepada Tn. Bintang sebagai pembayaran yang dilakukan oleh Tn. Ali. Proses inkaso pada mekanisme ini lebih cepat dan mudah dibandingkan mekanisme yang lainnya.

Akuntansi Inkaso Keluar

Inkaso merupakan aktivitas bank yang sifatnya tidak pasti. Meskipun bank melakukan transaksi, namun tidak semua transaksi tersebut bisa membuahkan hasil. Pihak yang tertagih bisa saja tidak mampu membayar tagihan yang diberikan, sehingga bank tidak  bisa memaksa tertagih untuk membayarnya.

Untuk bisa mengetahui tentang keberhasilan inkaso tersebut, maka diperlukan waktu untuk melakukan konfirmasi. Waktu yang digunakan untuk menagih hingga tagihan berhasil atau tidak, semua transaksi tersebut harus dicatat dalam pembukuan rekening administratif.

Berhubung bank pemrakarsa akan membayar pada pemberi amanat saat transaksi berhasil, maka secara tidak langsung transaksi ini termasuk transaksi bersyarat. Pencatatan administratif akan masuk pada rekening kontijensi kewajiban, dengan menggunakan ayat jurnal tunggal pada posisi kredit.

Pada saat transaksi berhasil, pembayaran akan langsung dikreditkan kepada pemberi amanat. Otomatis rekening administratif harus dinihilkan, sebab transaksi telah dibukukan pada rekening riil. Terkadang timbul persoalan tentang komisi transaksi dan biaya warkat.

Jika proses inkaso telah berhasil, maka bank akan memotong rekening nasabah sebagai biaya transfer. Hasilnya akan langsung dikreditkan pada rekening giro atau tabungan milik pemberi amanat pada bank pemrakarsa.

Ketika hasil transaksi harus diberikan kepada pemberi amanat yang bukan nasabah, sebelumnya bank akan mencatat terlebih dahulu sebagai warkat transaksi yang akan dibayar pada rekening administratif. Setelah proses pencatatan selesai, maka hasilnya akan diserahkan kepada yang bersangkutan

Contoh

Untuk lebih memperjelas bentuk pencatatan jurnal inkaso, bisa perhatikan contoh dibawah ini:

Pada tanggal 10 Mei 2019 Bank A Yogyakarta menerima sebuah warkat inkaso (Cek/BG bank A di Jakarta) dari Tn. Budi, agar bisa diinkasokan ke Bank A Jakarta beban Tn. Abror yang senilai Rp100.000.000,00.

Ketika menerima warkat, bank A Yogyakarta sebagai bank pemrakarsa akan mencatat transaksi pada rekening administrasi berikut ini:

Tanggal 10 Mei 2019:

Cr. Warkat inkaso disetor serta ditagihkan Rp100.000.000,00 (Kredit)

Pencatatannya menggunakan ayat jurnal kredit, karena transaksi ini memiliki sifat yang bersyarat. Ketika sudah berhasil, maka akan menimbulkan kewajiban bagi bank pemrakarsa dimana harus menyerahkan ke rekening pemberi amanat.

Pada hari yang sama, Bank A Yogyakarta menerima konfirmasi terkait transaksi pak Abror, nasabah Bank A Jakarta telah dinyatakan efektif atau dana telah tersedia. Dengan melihat hal ini, maka tugas dari bank pemrakarsa adalah:

  • Menihilkan atau membuat nol akan rekening administratif transaksi tersebut.
  • Melimpahkan tagihan kepada yang berhak, caranya dengan mencatat pada rekening riil. Tidak lupa untuk mencatatkan juga komisi transaksi yang ditetapkan sebesar 0,05%.

Pencatatan jurnal atas transaksi bank tersebut seperti dibawah ini:

Tanggal 10 Mei 2019

Dr. Inkaso disetor serta ditagihkan Rp100.000.000,00 (Debit)

Sedangkan pada jurnal transaksi rekening riil akan dicatat sebagai berikut:

Tanggal 10 Mei 2019

Dr. RAK Cabang Jakarta Rp100.000.000,00 (Debit)

Cr. Giro Tn. Budi Rp99.500.000,00 (Kredit)

Cr. Pendapatan komisi Rp500.000,00 (kredit)

Akuntansi Inkaso Masuk dari Cabang Bank Sendiri

Pada transaksi inkaso masuk dari cabang bank sendiri, tugas dari bank pelaksana yaitu melakukan pembebanan kepada rekening tertagih. Contoh transaksi dapat digambarkan dengan menggunakan contoh sebelumnya.

Tn. Budi telah sepakat untuk membayar beban  sejumlah Rp50.000.000,00, sedangkan beban tabungan Tn. Budi sebesar Rp20.000.000,00. Cek Bank A Jakarta yang ditarik oleh Tn. Abror adalah Rp30.000.000,00. Dari transaksi ini maka pencatatan pada jurnal inkaso yang masuk Bank A adalah:

Tanggal 10 Mei 2019

Dr. Giro Tn Budi Rp 0.000.000,00 (Debit)

Dr. Tabungan Tn. Budi Rp20.000.000,00 (Debit)

Dr. Giro Tn. Abror Rp30.000.000,00 (Debit)

Cr. RAK Cabang Yogyakarta Rp100.000.000,00 (Kredit)

Transaksi Inkaso Antar Bank via Kantor Bank Sendiri

Transaksi inkaso antar bank ini dapat diselesaikan melalui kantor cabang dari bank sendiri yang lokasinya terdekat dari wilayah kliring bank tujuan. Pihak bank pemrakarsa akan melakukan transaksi dan hanya berhubungan dengan rekening kantor cabangnya.

Sedangkan untuk bank cabang sendiri, akan berhubungan dengan rekening kantor cabang dengan bank lain yang berada di wilayah kliring berbeda dimana cek/bilyet giro diterbitkan. Dari hal tersebut, maka pencatatan transaksi dari bank pemrakarsa, bank pelaksana atau bank lain tertagih.

Contoh ilustrasi:

Pada tanggal 20 Mei 2019 Tn. Yudi sebagai nasabah Bank A Jakarta telah melakukan penjualan barang elektronik kepada Tn. Xixie, nasabah dari Bank B Surabaya, dengan total harga Rp500.000.000,00.

Pada hari yang sama Tn. Xixie menarik cek mundur guna membayar Tn. Yudi yang dapat dicairkan pada tanggal 25 Mei 2019.

Tn. Yudi pada tanggal 25 mei 2019 melakukan setoran pada Bank A berupa cek dari Bank B Surabaya sebesar Rp500.000.000,00. Dari ilustrasi tersebut maka pencatatan pada Bank A sebagai berikut:

Tanggal 25 Mei 2019

Dr. RAR Warkat Inkaso disetor serta ditagihkan Rp500.000.000,00 (Debit)

Pihak Bank A Jakarta akan mengirimkan cek kepada kantor cabangnya di Surabaya untuk proses kliring. Apabila Bank A Surabaya telah memberikan informasi terkait validitas cek dan dinyatakan efektif, maka Bank A Jakarta akan membukukan pada rekening Tn. Yudi setelah dipotong dengan komisi transaksi.

Inkaso merupakan salah satu jenis jasa yang diberikan oleh suatu bank seperti halnya transaksi kliring serta penerbitan bank garansi. Mekanisme pada proses inkaso ini ada beberapa jenis yang disesuaikan dengan kondisi serta memiliki perlakuan akuntansi yang berbeda-beda.