FoB Shipping Point dan FoB Destination

Ketika melakukan proses jual beli barang dagangan, biasanya akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat ini banyak ditemukan pada proses jual beli yang sifatnya kredit. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, muncullah beberapa istilah seperti FOB Shipping Point dan FOB Destination.

Pengertian Free on Board Shipping Point (FOB Shipping Point)

FOB Shipping Point adalah salah satu syarat biaya angkut yang dikenakan dalam proses jual beli barang. Free on Board sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya gratis di pesawat. Sedangkan Shipping Point berarti titik pengiriman.

Dengan demikian, FOB Shipping Point secara umum diartikan sebagai syarat pembayaran biaya pengiriman atau pengangkutan dari penjual ke pembeli. Dalam hal ini, ongkos angkut dan pengirimannya ditanggung oleh pembeli barang.

Hal ini menyebabkan hak kepemilikan barang tersebut langsung didapatkan oleh pembeli, meskipun barang masih dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.

Barang yang belum sampai ini, kalau dicatat dalam pembukuan ketika proses tutup buku akan masuk dalam harta perusahaan sebagai persediaan barang.

Pengertian Free on Board Destination Point (FOB Destination Point)

Berbeda terbalik dengan FOB shipping point, jenis FOB destination point  ini justru memberikan gratis biaya angkut pada tujuan pengiriman atau pembelinya. Artinya, segala biaya pengangkutan barang dari pembeli ke penjual ditanggung oleh penjual  dan pembeli bebas biaya kirim tersebut.

Karena biaya angkutnya dibayar oleh pihak penjual, tentu hak miliknya masih dipegang oleh penjual selama barang itu masih dalam perjalanan. Perpindahan kepemilikan baru bisa dilakukan apabila barang sudah sampai ke tempat tujuan yakni pembelinya.

Syarat pengiriman ini juga sangat mempengaruhi dalam pencatatan akuntansi. Seorang akuntan dari pihak pembeli harus jeli dalam meletakkan posisi kepemilikan barang ini.

Jika biaya angkut barang yang dibeli ditanggung penjual, maka selama dalam perjalanan barang tersebut tidak boleh diakui sebagai harta perusahaan. Jadi, catatan persediaan barang dalam pembukuan tidak boleh mencantumkan barang tersebut sebagai harta sebelum barang sampai.

Cost, Insurance, and Freight atau CIF

CIF merupakan singkatan dari Cost, Insurance, and Freight, artinya biaya, pertanggungan, dan kargo. Istilah ini kalau digunakan dalam proses pengangkutan jual beli digunakan untuk menyebut pihak penjual yang menanggung biaya pengiriman barang.

Biaya pengiriman tersebut sudah termasuk premi asuransi kerugian, biaya membongkar muatan, hingga biaya transportasi.

Metode ini menguntungkan pembeli, namun biasanya memiliki harga penjualan yang lebih mahal dibandingkan harga standarnya.

Cost, Insurance, and Freight Inclusive Commission atau CIFIC

CIFIC memiliki definisi tidak jauh berbeda dengan CIF, di mana biaya pengangkutan barang ditanggung oleh penjual. Hanya saja, biaya yang ditanggung lebih luas dan banyak, meliputi biaya angkut, biaya muat barang, asuransi, hingga biaya tanggungan komisi.

Sekilas CIFIC memiliki kesamaan dengan FOB yang meletakkan tanggungan biaya pada penjual. Namun, istilah FOB ini lebih sering digunakan pada skala perdagangan internasional. Biaya yang ditanggung penjual dalam FOB ini juga dihitung berdasarkan nilai barangnya.

Syarat Pembayaran Barang Dagang

Syarat pembayaran ini banyak diberlakukan bagi pembeli yang membeli barang secara kredit. Syarat sifatnya mengikat dan harus dipenuhi oleh pihak pembeli dalam melakukan transaksi tersebut. Beberapa syarat pembayaran yang sering digunakan dalam perdagangan meliputi:

1. Tunai atau Kontan

Syarat ini mengharuskan pembeli untuk membayar barang secara tunai ketika transaksi dilakukan. Barang tidak akan diberikan kepada pembeli sebelum pembayaran tunai dilakukan. Selain membayar tunai dengan uang, transaksi dengan giro dan cek juga termasuk pembayaran secara kontan.

2. Neto/30 atau n/30

Syarat ini diberlakukan oleh mereka yang ingin kredit barang, dimana pembayarannya harus dilakukan paling lama 30 hari setelah transaksi jual beli dilakukan. Apabila syarat ini tidak dipenuhi, maka transaksi tersebut batal.

3. n/EOM atau End of Month

End of Month berarti akhir bulan. Artinya, transaksi bisa dilakukan jika pembeli bisa memenuhi syarat pembayaran paling lambat sampai akhir bulan.

4. n/10 EOM

Syarat pembayaran ini biasanya diberikan pada barang yang harganya cukup tinggi, atau barang dengan harga murah yang transaksinya dilakukan di pertengahan bulan. Syaratnya, barang boleh dibayar paling lama sampai 10 hari dari akhir bulan setelah transaksi dilakukan.

5. 2/10, n/30

Syarat ini memberikan potongan harga kepada pembelinya sebanyak dua persen, jika pembayaran bisa dilakukan dalam waktu 10 hari atau kurang. Namun, jangka waktu kredit yang disediakan adalah 30 hari.

Berbagai istilah yang dikenakan pada biaya angkut barang hingga syarat pembayaran barang menjadi hal yang wajib dipahami oleh pihak akuntan. Ini disebabkan karena transaksi yang berkaitan dengan istilah tersebut berpengaruh terhadap pembukuan keuangan ataupun jurnal.