Saat ini, kartu asuransi menjadi salah satu benda wajib yang dimiliki sebagian besar masyarakat kalangan atas. Asuransi dianggap sebagai bukti perhatian kepada keluarga dan orang yang dicintai di masa depan. Sayangnya, pemahaman tentang asuransi di masyarakat masih sangat terbatas.
Padahal, definisi dan proses klaim di dalamnya juga harus dipahami oleh pemilik asuransi agar lebih yakin untuk menggunakannya atau justru meninggalkannya.
Pengertian Asuransi Secara Umum
Asuransi merupakan salah satu usaha mengendalikan berbagai risiko di masa depan yang tidak diinginkan, dengan cara mengalihkannya pada pihak lain yang bersedia menanggung risiko tersebut. Pihak yang menanggung risiko di masa depan ini adalah perusahaan asuransi.
Agar sama-sama menguntungkan, pihak yang menanggung risiko akan membuat perjanjian terhadap orang yang ditanggung dengan premi sebagai pengikatnya. Melalui premi tersebut, tertanggung bisa meminta klaim asuransi saat terjadi kehilangan, kerusakan, ataupun kerugian apapun.
Sebagai keuntungannya, pihak penanggung akan mendapatkan uang titipan dari konsumen yang bisa dijual dengan harga tinggi melalui proses investasi.
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Maraknya penggunaan asuransi saat ini membuat beberapa ahli ikut mendefinisikan pengertian dari asuransi. Definisi tersebut bisa menjadi bahan rujukan dan penambah wawasan agar tidak salah dalam memaknai dan menggunakan asuransi. Beberapa definisi tersebut meliputi:
1. Subekti
Subekti memaknai asuransi secara lebih gamblang dan mudah dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, asuransi merupakan sebuah perjanjian yang didasarkan pada kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
Subekti juga menganggap asuransi sebagai perjanjian untung-untungan. Apabila kejadian masa depan yang ditakutkan tertanggung benar-benar terjadi dalam waktu cepat, pihak penanggung akan mengalami kerugian.
Sebaliknya, jika kejadian tersebut tidak terjadi dalam waktu lama, pihak penanggung yang akan untung.
2. Emmy Pangaribuan
Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara penanggung dan tertanggung. Penanggung akan menikmati premi yang diberikan oleh tertanggung, sementara tertanggung membayar premi tersebut agar bisa terbebas dari kerugian berupa kehilangan yang dikhawatirkan akan terjadi di masa depan.
3. Abbas Salim
Abbas mengartikan asuransi dari sudut pandang perusahaan asuransi, dimana menurutnya asuransi adalah kemauan dari diri seseorang untuk mengeluarkan kerugian kecil, demi menggantikan kerugian besar di masa mendatang.
Namun, Abbas juga menekankan bahwa kerugian kecil yang dikeluarkan sudah pasti dijadikan pengganti kerugian besar, yang sifatnya masih belum pasti terjadi di masa depan. Dengan begitu, apabila kejadian di masa depan benar-benar terjadi tetap bisa dihadapi dengan baik.
Tujuan Asuransi
Sejak asuransi muncul hingga sekarang, banyak sekali pihak yang tertarik untuk menggunakannya. Banyaknya pengguna asuransi tentu dikarenakan adanya beberapa tujuan yang ingin dicapai di dalamnya. Beberapa tujuan asuransi tersebut meliputi:
1. Memperkecil Kerugian di Masa Mendatang Atas Kejadian yang Mungkin Terjadi
Kejadian tidak terduga yang terjadi secara tiba-tiba akan menyebabkan kerugian yang sangat besar karena tidak adanya persiapan. Misalnya kejadian kecelakaan yang membuat seseorang kehilangan pekerjaan.
Kerugian yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya rumah sakit bisa diperkecil dengan melakukan asuransi. Ini disebabkan karena semua biaya yang harus dibayar sudah ditanggung oleh perusahaan yang menanggung melalui premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.
2. Mengalihkan Risiko Kerugian
Kerugian atas sebuah penyakit mendadak atau kejadian tidak terduga lainnya tidak akan menguras keuangan, karena risikonya sudah ditanggung oleh penanggung yang sudah terikat dalam perjanjian sebelumnya.
Jadi, mereka yang seharusnya mendapat kerugian, bebas tanggungan karena sudah dialihkan ke pihak perusahaan asuransi.
3. Mendapatkan Ganti Rugi
Tujuan asuransi selanjutnya adalah untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang sudah terjadi atas peristiwa yang tidak terduga. Ganti rugi tersebut berhak diminta oleh pemilik asuransi kepada perusahaan sesuai jumlah premi asuransi yang sudah dibayarkan sebelumnya.
4. Menjadi Tolak Ukur Pihak Bank dalam Memberikan Pinjaman
Dalam menjalankan bisnis atau usaha, tentu dibutuhkan pinjaman untuk membantu jalannya usaha tersebut. Namun, pihak bank akan mempertimbangkan pihak perusahaan apakah layak untuk mendapat pinjaman atau tidak.
Dengan mengikuti asuransi, maka pengusaha bisa menjamin bahwa pinjaman yang diberikan oleh peminjam mendapat perlindungan dana dari asuransi tersebut. Jadi, uang pinjaman yang diajukan bisa segera cair.
5. Mendapat Jaminan Perlindungan
Penggunaan asuransi akan memberi kemudahan bagi seseorang untuk mendapat perlindungan terhadap segala risiko kerugian tidak terduga yang dikhawatirkan akan terjadi.
6. Menjadi Tabungan
Meskipun tidak berupa tabungan, tapi premi yang sudah dibayarkan pada perusahaan asuransi juga bisa menjadi tabungan. Tabungan tersebut akan diserahkan kepada pihak perusahaan kepada nasabahnya ketika terjadi kejadian yang dikhawatirkan terjadi sebelumnya.
7. Membagi Risiko
Risiko yang ditanggung saat terjadi peristiwa yang tidak diinginkan ternyata dibagi bersama oleh semua anggota asuransi. Jumlah kerugian atas risiko tersebut sudah diramalkan sebelumnya sehingga ditemukan taksiran sementara yang jumlahnya dibagi kepada semua anggota.
Fungsi Asuransi
Asuransi juga memiliki beberapa fungsi yang menjadi alasan utama seseorang menggunakannya. Fungsi tersebut meliputi:
1. Menghimpun Dana agar Lebih Produktif
Tujuan utama dari asuransi yang banyak tidak diketahui masyarakat umum adalah untuk menghimpun dana. Tujuan ini bisa dilihat dari pihak perusahaan asuransi. Dengan adanya premi yang dibayar oleh nasabah, akan terkumpul sejumlah dana.
Dana tersebut akan digunakan untuk investasi pada usaha lainnya, sehingga lebih produktif dan memberi keuntungan bagi pihak perusahaan.
2. Mengurangi Risiko
Sementara tujuan dari pihak nasabah dengan melakukan asuransi adalah mengurangi risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Kesediaan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko tersebut tentu akan meminimalisir kerugian yang harus dikeluarkan oleh nasabah saat terjadi sesuatu.
3. Meningkatkan Fokus Pengusaha
Pengusaha juga harus memikirkan kemungkinan buruk di masa depan demi memprediksi kelangsungan perusahaannya. Hal ini tentu bisa mengganggu fokus usaha yang dijalankan karena terlalu khawatir akan risiko buruk yang belum tentu terjadi.
Untuk menjaga fokus pengusaha agar tidak terlalu khawatir, bisa menggunakan asuransi yang sudah menjamin akan menanggung berbagai risiko tak diinginkan tersebut.
4. Mengalihkan Risiko
Asuransi bermanfaat untuk mengalihkan risiko dari orang yang seharusnya mendapat kerugian, kepada pihak perusahaan yang bersedia menanggungnya. Dengan begitu, risiko biaya yang menjadi kewajibannya dialihkan dan menjadi kewajiban penanggung.
Namun sebagai timbal baliknya, nasabah harus bersedia untuk membayar premi asuransi dengan jumlah yang tentunya relatif kecil.
5. Mengganti Kerugian yang Benar-benar Terjadi
Saat kejadian atau musibah yang tidak diinginkan benar-benar terjadi, tentu kerugian atas kejadian tersebut akan langsung diganti oleh perusahaan asuransi.
Tetapi, besarnya kerugian yang digantikan tentu tidak seluruhnya karena tetap menyesuaikan dengan jumlah premi asuransi yang sudah dibayar kepada perusahaan. Kerugian yang digantikan juga harus diklasifikasikan terlebih dahulu. Apakah kerugiannya separuh atau memang seluruhnya.
Jenis-Jenis Asuransi
Kalau dilihat dari keperluan yang akan ditanggung, maka asuransi memiliki beberapa jenis yang bisa dipilih sesuai kebutuhannya. Jenis-jenis asuransi tersebut di antaranya:
1. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan sangat cocok digunakan oleh mereka yang memiliki penyakit berat dan berisiko tinggi. Hal ini disebabkan karena asuransi kesehatan akan memudahkan pengidap penyakit untuk tetap bisa membayar biaya kesehatan, seperti obat dan fasilitas tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun.
2. Asuransi Jiwa
Sekilas asuransi jiwa mirip dengan asuransi kesehatan karena sama-sama berkaitan dengan jaminan kesehatan ketika terjadi penyakit atau kecelakaan.
Perbedaannya, asuransi ini diberikan kepada hak waris yang terkena musibah. Dengan begitu, kondisi keuangan keluarga tetap terjaga, meskipun yang memiliki asuransi telah meninggal karena penyakit atau kecelakaan tersebut.
3. Asuransi Pendidikan
Sesuai namanya, asuransi ini fokus memberikan jaminan pendidikan kepada pemilik asuransi, dalam hal ini anak-anak dari pemilik asuransi.
Ketika pemilik asuransi mengalami kondisi tidak terduga seperti dipecat atau pensiun, anak-anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan biaya ditanggung oleh perusahaan asuransi.
4. Asuransi Bisnis
Jenis asuransi bisnis mutlak hanya berkaitan dengan perlindungan bisnis saja. Asuransi ini bisa diklaim saat nasabah mengalami kondisi tidak terduga yang merugikan bisnisnya. Misalnya karena kebakaran, kehilangan, dan sejenisnya.
5. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti
Asuransi ini berkaitan dengan kerugian atas properti atau rumah yang dimiliki. Misalnya akibat gempa, kerusakan rumah karena banjir ataupun kebakaran. Asuransi properti bisa mengganti kerugian tersebut, sehingga nasabah tidak perlu repot memperbaiki rumah dan bangunan karena kerusakan.
6. Asuransi Kendaraan
Sama dengan asuransi properti, bedanya aset yang mendapat perlindungan adalah kendaraan. Misalnya mobil ataupun motor. Kalau terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada mobil, asuransi akan menanggung biaya perbaikannya.
7. Asuransi Perjalanan
Jenis asuransi ini memang tergolong asing dan jarang diketahui masyarakat umum. Padahal perannya juga sangat besar, yakni menjamin kerugian selama perjalanan akibat insiden tertentu selama perjalanan. Asuransi ini banyak ditemukan saat pembelian tiket perjalanan tertentu.
Prinsip-Prinsip Pokok Asuransi
Demi berlangsungnya perjanjian yang tidak merugikan antara nasabah dan perusahaan asuransi, ada beberapa prinsip dalam asuransi yang harus dipenuhi. Jika prinsip ini tidak dipenuhi, perjanjian bisa saja batal. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya:
1. Utmost Good Faith
Prinsip ini berkaitan dengan kejujuran masing-masing pihak. Artinya, sebelum melakukan perjanjian, kedua belah pihak wajib menjabarkan semua hal terkait asuransi secara faktual.
Pihak yang tertanggung wajib jujur dalam menjelaskan objek yang ingin diasuransikan. Sebaliknya, pihak penanggung juga harus jujur dalam menjelaskan tentang syarat dan segala kondisi kerugian yang bisa ditanggung oleh perusahaan.
2. Insurable Interest
Prinsip ini berkaitan dengan kepentingan dari objek yang akan diasuransikan. Objek harus benar-benar memiliki kepentingan dengan orang yang melakukan asuransi. Selain itu, kondisi objek juga harus baik dan normal. Statusnya juga terbukti resmi secara hukum terkait kepemilikannya.
3. Indemnity
Prinsip ini lebih akrab disebut sebagai prinsip ganti rugi. Prinsip ini lebih ditujukan kepada pihak perusahaan asuransi agar bersedia menyediakan kompensasi kerugian keuangan kepada pihak yang tertanggung jauh, sebelum kerugian tersebut benar-benar terjadi.
Prinsip asuransi ini juga sudah tertera dalam KUHD tepatnya pada pasal 252, 253, dan 278.
4. Subrogation
Berkaitan dengan fungsi asuransi yang bisa mengalihkan risiko, prinsip ini lebih dimaknai sebagai pengalihan hak tanggungan dari pihak yang tertanggung kepada penanggung. Pengalihan ini baru bisa dilakukan setelah klaim asuransi tersebut dibayarkan oleh perusahaan sebagai penanggung.
5. Contribution
Prinsip kontribusi berlaku ketika nasabah juga melakukan asuransi pada perusahaan asuransi lainnya. Beberapa asuransi yang diikuti nasabah bisa melakukan kontribusi untuk sama-sama menanggung nasabah tersebut dengan pembagian ganti rugi sesuai prinsip indemnity.
6. Proximate Cause
Ketika peristiwa yang tidak diinginkan benar-benar terjadi, pihak penanggung tidak langsung memberikan sejumlah ganti rugi begitu saja. Perusahaan masih harus mencari tahu penyebab aktif dari rangkaian kejadian tidak diinginkan tersebut.
Setelah itu, barulah bisa ditentukan jumlah klaim yang bisa diterima oleh pihak yang ditanggung sesuai rangkaian penyebab kejadian tersebut.
Polis Asuransi
Polis merupakan satu-satunya bukti sah tertulis atas perjanjian asuransi yang dilakukan oleh pihak nasabah terhadap perusahaan asuransi sebagai penanggung. Dalam polis ini biasanya sudah tertera hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
1. Fungsi Polis Asuransi
Polis wajib dimiliki oleh seseorang yang mengikuti asuransi. Adapun beberapa fungsi yang akan didapatkan dari adanya polis asuransi ini di antaranya:
Kalau sewaktu-waktu perusahaan berkilah tidak pernah melakukan perjanjian dengan nasabah, polis asuransi ini bisa menjadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum.
- Bisa Menjadi Tanda Terima Premi Asuransi
Premi asuransi yang sudah dibayar dan diterima pihak perusahaan bisa dibuktikan dengan adanya polis yang dimiliki nasabah.
- Menjadi Bukti Penolakan Ganti Rugi yang Tidak Sesuai Syarat
Dalam polis juga sudah tertera syarat asuransi, sehingga saat klaim nasabah tidak sesuai syarat tersebut, pihak asuransi berhak menolaknya.
2 Isi Polis Asuransi
Isi yang ada dalam polis asuransi sebenarnya sudah tertera dalam KUHD pasal 256. Hal ini berkaitan dengan syarat-syarat khusus terkait ketentuan yang wajib ada dalam asuransi. Beberapa poin yang ada dalam isi polis asuransi ini di antaranya:
- Waktu terjadinya perjanjian asuransi, baik berupa hari, tanggal, dan tahun.
- Nama lengkap nasabah atau pihak tertanggung, baik untuk diri sendiri ataupun pihak ketiga yang bersangkutan.
- Deskripsi lengkap dari objek yang akan dilindungi dengan asuransi.
- Jumlah pertanggungan.
- Bahaya atau ancaman yang akan ditanggung oleh penanggung.
- Waktu berjalan dan berakhirnya masa tanggungan yang harus ditanggung penanggung.
- Premi asuransi.
- Banker’s Clause.
Pada beberapa jenis asuransi tertentu, ada beberapa isi tambahan yang juga harus tertera dalam polis, di antaranya :
- Pemakaian barang atau properti yang diasuransikan.
- Letak serta batasannya.
- Harga barang yang akan diasuransikan.
- Batasan tempat barang-barang yang ditanggung asuransi itu berada.
- Sifat serta lamanya pemakaian jika berpengaruh terhadap objek yang ditanggung.
Cara Apply Asuransi
Apabila tertarik untuk menerapkan asuransi, ada beberapa cara yang bisa diterapkan sesuai dengan jenis objek yang ingin dilindungi dengan asuransi, di antaranya:
1. Asuransi Jiwa
Beberapa langkah yang bisa diterapkan dalam apply jenis asuransi jiwa di antaranya:
- Menghubungi agen asuransi yang sudah dipilih.
- Agen akan memberikan ilustrasi dari manfaat yang akan didapatkan dari asuransi tersebut serta kisaran jumlah premi yang harus dibayar.
- Menandatangani ilustrasi yang sudah dibaca.
- Mengisi formulir surat permintaan asuransi jiwa dan menandatanganinya.
- Mengisi daftar pertanyaan yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi.
- Mengisi kuesioner terkait kesesuaian produksi asuransi dengan profil risikonya.
- Menyerahkan fotokopi KTP.
- Melakukan pembayaran pada premi pertama.
- Menyerahkan bukti pembayaran premi pertama.
- Melakukan seleksi underwriting seperti kesehatan dan usia.
- Mendapatkan hasil akhir dari tes underwriting, bisa menyetujui permintaan asuransi, menolaknya, atau menerima dengan syarat tertentu.
2. Asuransi Kesehatan
Cara apply asuransi kesehatan tidak jauh berbeda dengan asuransi jiwa. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Menghubungi pihak agen asuransi kesehatan untuk melakukan pendaftaran.
- Menyerahkan dokumen identitas seperti KTP, akta kelahiran pihak yang ditanggung, serta kartu keluarga.
- Melakukan wawancara singkat kepada agen asuransi kesehatan.
- Membuat ilustrasi asuransi, baik manfaat, kerugian, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
- Mengisi dan menandatangani dokumen untuk diajukan ke pusat.
3. Asuransi Properti
Secara umum, cara apply asuransi properti sama saja dengan asuransi pada umumnya. Perbedaannya terletak pada syarat pengisian dokumen dan formulir yang harus menyertakan data terkait batasan-batasan properti tersebut.
4. Asuransi Kendaraan
Sementara untuk apply asuransi kendaraan, proses awalnya sama. Mulai dari menghubungi agen, melihat gambaran asuransi, hingga pengisian dokumen dan formulir. Dalam formulir yang diisi, wajib dituliskan kondisi kendaraan serta lamanya pemakaian.
Cara Klaim Asuransi
Ketika kemungkinan buruk yang tidak diinginkan benar-benar terjadi, klaim asuransi bisa segera dilakukan agar bebas dari tanggungan biaya. Adapun cara melakukan klaim asuransi sesuai jenis asuransinya adalah sebagai berikut:
1. Klaim Perawatan Kesehatan
Klaim terkait perawatan kesehatan baru bisa didapatkan ketika seseorang sudah mengalami kondisi sakit yang sudah diasuransikan sebelumnya. Cara yang bisa dilakukan dalam melakukan klaim perawatan kesehatan ini di antaranya:
- Pastikan Polis Masih Aktif dan Sesuai Syarat
Perusahaan asuransi tentu akan menolak klaim asuransi kesehatan ketika diketahui polis yang dimiliki sudah tidak aktif karena tidak rutin melakukan pengisian premi. Oleh karenanya, cek dahulu status polis. Kalau masih aktif, langkah selanjutnya bisa dilakukan.
- Hubungi Pihak Asuransi
Hubungi pihak asuransi yang sudah terikat perjanjian untuk menanggung kerugian atas kejadian yang terjadi secara tidak terduga.
- Sediakan Dokumen dan Identitas Diri
Lengkapi dokumen identitas diri sebagai syarat klaim asuransi, mulai dari KTP, kartu keluarga, ataupun kartu kelahiran yang asli.
- Pilih Rumah Sakit yang Diinginkan
Pilih sendiri rumah sakit yang diinginkan sesuai dengan referensi yang sudah disediakan oleh pihak perusahaan asuransi. Pastikan rumah sakit tersebut masuk daftar asuransi dan masih aktif.
- Mengisi Dokumen Persyaratan
Terakhir apabila perawatan kesehatan yang ingin ditanggung berupa rawat jalan, dokumen persyaratan lainnya juga harus dipenuhi. Misalnya bukti pembayaran biaya perawatan, harga obat yang digunakan, hingga rincian biaya dari dokter.
2. Klaim Manfaat Kematian
Klaim untuk asuransi jiwa pada pemilik asuransi yang meninggal dunia jauh lebih mudah. Namun, prosesnya dilakukan oleh ahli waris dengan langkah-langkah berikut:
- Mengisi Formulir Klaim
Formulir ini biasanya sudah disediakan oleh pihak perusahaan asuransi.
- Memberikan Surat Keterangan Ahli Waris
Orang yang mengklaim asuransi tertanggung yang meninggal harus ahli waris asli sesuai perjanjian. Oleh karenanya, surat keterangan ini wajib diajukan sebagai bukti keasliannya.
- Surat Keterangan Dokter
Surat resmi dari dokter bahwa pihak tertanggung memang meninggal dunia dengan penyebab yang sudah tertulis dalam surat tersebut.
- Fotokopi Identitas Ahli Waris atau Pihak yang Tertanggung
Tentunya fotokopi identitas yang diminta masih berlaku dan sesuai dengan yang ditulis dalam polis asuransi.
- Surat Keterangan Meninggal Dunia
Sebagai bukti bahwa pihak tertanggung memang sudah meninggal dan klaim asuransi berhak kepada ahli warisnya.
3. Klaim Manfaat untuk Asuransi Rumah
Cara klaim asuransi rumah yang bisa dilakukan oleh nasabah meliputi:
- Menghubungi pihak asuransi untuk melakukan klaim pada waktu yang diinginkan.
- Mengisi formulir terkait klaim dari asuransi tersebut. Jika ada lampirkan kuitansi bayar.
- Menuliskan kronologi kejadian terkait peristiwa bencana alam yang menyebabkan kerusakan rumah.
- Menjelaskan detail barang dan bagian rumah yang rusak.
- Memberikan foto kerusakan rumah.
- Laporan teknis terkait tingkat kerusakan serta penyebab kejadian yang membuat rumah rusak.
- Menyerahkan proposal terkait harga proses perbaikan.
- Dokumen yang berisi persetujuan pembayaran klaim yang sudah ditandatangani.
4. Penyebab Batalnya Asuransi
Meskipun objek sudah terdaftar dalam asuransi, ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab terjadinya pembatalan asuransi, yaitu:
- Polis yang Digunakan Tidak Aktif
Polis yang tidak aktif dan tidak pernah diisi tentu tidak bisa digunakan untuk melakukan klaim asuransi yang diinginkan.
- Terjadi Pelanggaran Hukum
Saat kerusakan atau hal yang tidak diinginkan terjadi, karena nasabah melakukan pelanggaran hukum, pihak asuransi berhak untuk membatalkan asuransi.
- Dokumen Tidak Lengkap
Dokumen menjadi syarat utama keaslian kondisi dan data nasabah yang melakukan klaim. Jika dokumen tidak lengkap, dikhawatirkan data tidak asli dan terjadi penipuan.
- Klaim Memasuki Masa Kadaluwarsa
Ada batas waktu mengajukan klaim yang harus dilakukan setelah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Ketika pengajuan terlambat, asuransi bisa batal.
- Klaim Masuk dalam Pengecualian yang Dilindungi
Setiap objek asuransi, ada beberapa kondisi yang menjadi pengecualian dan tidak ditanggung oleh pihak perusahaan. Contohnya asuransi jiwa tidak berlaku bagi nasabah yang sengaja melakukan pembunuhan atau bunuh diri.
Asuransi memang memberikan banyak kemudahan bagi nasabah dalam mengatasi risiko yang datang di masa mendatang secara tidak terduga. Namun, pemilihan asuransi tetap harus dilakukan dengan selektif agar tidak merugikan pihak nasabah karena syarat klaim yang terlalu rumit.