PPh 21

Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan bagi orang yang memiliki gaji dikenal sebagai pajak penghasilan. Bagi seorang pengusaha yang memiliki karyawan tentu pengetahuan mengenai cara perhitungan PPh 21 adalah hal yang wajib diketahui. Perhitungan PPh 21 terdiri dari beberapa komponen dan metode perhitungan.

Sama seperti pajak lainnya, PPh perlu dibayarkan untuk kepentingan rakyat dan negara. Sehingga, sebagai seorang karyawan dan pengusaha pengetahuan mengenai pajak adalah hal yang sangat penting untuk diketahui.

Apa Itu PPh 21

PPh 21 adalah istilah yang diambil dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21.

PPh 21 merupakan pajak dari penghasilan yaitu upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lainnya dengan nama dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan seseorang yang merupakan subjek pajak dalam negeri.

Definisi mudahnya yaitu pajak yang dikenakan kepada subjek pajak yang memperoleh penghasilan. Subjek pajak adalah orang atau pihak yang mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, setiap pekerja atau karyawan yang memperoleh gaji wajib membayar PPh 21.

Dasar Hukum PPh 21

Sebelumnya dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015. Dasar hukum lainnya yang digunakan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 mengenai Tarif Penghasilan Tidak Kena pajak atau PTKP.

Sejak tahun 2016, tarif PTKP juga tidak berubah. Oleh karena itu, perhitungan PPh 21 masih merujuk pada PTKP 2016. Dasar hukum lainnya yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan dan pemotongan PPh, yaitu:

  •   UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  •   Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016
  •   Peraturan dan UU lainnya mengenai Pajak Penghasilan.

Komponen Perhitungan PPh 21

Agar bisa menghitung PPh 21 sangat penting untuk mengetahui komponen-komponen yang digunakan untuk menghitung PPh 21.

1. Penghasilan bruto

Penghasilan bruto merupakan penghasilan kotor yang dikenakan pemotongan PPh 21. Terdapat beberapa unsur penghasilan yang termasuk ke dalam penghasilan bruto. Unsur-unsur yang termasuk ke dalam penghasilan bruto, yaitu:

a.) Penghasilan rutin

Penghasilan rutin merupakan gaji yang diterima oleh seseorang secara teratur dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan rutin juga terbagi menjadi beberapa penghasilan yang berbeda, yaitu gaji pokok dan tunjangan.

1.) Gaji pokok

Gaji pokok diberikan sesuai dengan posisi jabatan atau pekerjaan yang biasanya dibagi menjadi beberapa golongan dan waktu tertentu.

2.) Tunjangan

Tunjangan merupakan penghasilan tambahan berbeda dari gaji pokok. Tunjangan berfungsi sebagai insentif dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas. Contoh tunjangan adalah tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, dan sebagainya.

b.) Penghasilan tidak rutin

Selain penghasilan rutin, unsur lainnya yang termasuk ke dalam penghasilan bruto adalah penghasilan tidak rutin. Penghasilan tidak rutin merupakan gaji yang diterima oleh seseorang secara tidak teratur.

1.) Bonus

Bonus merupakan tambahan penghasilan yang berbeda dengan tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau dividen tambahan untuk pemegang saham.

2.) THR

THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan yang dibayarkan oleh perusahaan (non gaji) kepada karyawan yang telah melewati masa kerja selama satu bulan dengan perhitungan yang proporsional dan diberikan ketika menjelang hari raya keagamaan.

3.) Upah lembur

Upah lembur merupakan tambahan gaji yang dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang melakukan kerja melebihi waktu kerja normal yang sudah ditentukan oleh perusahaan.

2. Iuran BPJS atau asuransi yang dibayar perusahaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang lebih dikenal sebagai BPJS adalah suatu badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Setiap warga negara Indonesia atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib mengikuti keanggotaan BPJS.

Iuran BPJS dibayar oleh karyawan serta pemberi kerja dengan persentase iuran yang diambil dari gaji yang sebelumnya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (KJK) adalah kompensasi dan rehabilitasi untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja yang dihitung dari waktu berangkat kerja sampai tiba di rumah.

Selain itu, kompensasi juga bisa diberikan untuk karyawan yang memiliki penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja sepenuhnya dibayar oleh perusahaan. Iuran yang dibayar berbeda-beda tergantung dari jenis usaha dan risiko.

Kelompok I: Premi = 0,24% x gaji kerja dalam satu bulan

Kelompok II: Premi = 0,54% x gaji kerja dalam satu bulan

Kelompok III: Premi = 0,89% x gaji kerja dalam satu bulan

Kelompok IV: Premi = 1,27% x gaji kerja dalam satu bulan

Kelompok V: Premi = 1,74% x gaji kerja dalam satu bulan

4. Jaminan Kematian

Jaminan kematian termasuk ke dalam salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran PPh 21. Jaminan kematian nantinya diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, penyebab kematian bukan karena kecelakaan kerja.

Pemberi kerja atau perusahaan wajib membayar iuran Jaminan Kematian dengan hitungan yaitu 0,3% dari gaji karyawan

5. Jaminan Kesehatan

Jaminan Kesehatan yang dimaksud adalah bagian dari program yang diadakan oleh BPJS Kesehatan. Aturan baru yang mulai berlaku dari tanggal 1 Juli 2015 menyatakan bahwa tarif iuran Jaminan Kesehatan sebesar 5% dari gaji dalam satu bulan dengan rincian sebesar 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan.

Besar gaji yang digunakan untuk perhitungan iuran Jaminan Kesehatan merupakan gaji pokok serta tunjangan tetap.

Batas paling tinggi gaji per bulan yang digunakan untuk perhitungan iuran Jaminan Kesehatan adalah dua kali PTKP dengan status kawin dan memiliki satu anak. Besar iuran untuk anggota keluarga adalah 1% per orang dari gaji dalam satu bulan. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua.

Metode Perhitungan PPh 21

Dalam menghitung PPh 21 maka hal penting yang harus diketahui adalah berapa besar pajak yang perlu dibayarkan oleh setiap peserta wajib pajak. Wajib pajak merupakan seseorang yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tarif tersebut akan dipotong dari Penghasilan Kena Pajak. Tarif akan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.

Besar pajak yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak tentu berbeda, karena tarif PPh bersifat progresif. Semakin tinggi gaji yang diterima oleh seseorang maka lapisan tarif yang dikenakan juga akan semakin tinggi. Tarif PPh 21 telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang PPh:

  •   Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%.
  •   Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%.
  •   Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  •   Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%.

Untuk mengetahui besaran PPh 21 perlu dilakukan sebuah perhitungan. Pada kenyataannya terdapat tiga metode atau cara menghitung PPh 21. Penggunaan metode perhitungan ini disesuaikan dengan tunjangan pajak serta gaji bersih yang akan diterima karyawan. Terdapat tiga metode perhitungan, metode gross, gross-up, dan net. Berikut merupakan metode perhitungan PPh 21, yaitu:

1. Metode gross

Metode gross digunakan untuk karyawan penerima gaji atau penghasilan yang menanggung pajak penghasilannya sendiri. Artinya, penghasilan yang diterima oleh karyawan adalah gaji kotor belum dipotong PPh 21.

Metode gross dinilai sebagai perhitungan yang lebih adil bagi karyawan. Hal tersebut dikarenakan karyawan sendiri yang menanggung PPh 21, sehingga yang diperoleh adalah penghasilan kotor yang tidak terpengaruh PTKP.

Contoh perhitungan menggunakan metode gross, yaitu:

Gaji Pokok Rp5.000.000    
Subsidi Pajak   Pajak Penghasilan Rp250.000
Total pendapatan Rp5.000.000 Total Potongan Rp250.000
    Take Home Pay Rp4.750.000

Pada perhitungan PPh menggunakan metode gross, karyawan dijanjikan mendapat penghasilan kotor sebesar Rp5.000.000. Pajak penghasilan yang timbul dari jumlah gaji karyawan menjadi tanggung jawab karyawan tersebut sebesar Rp250.000. Perusahaan hanya perlu membayar gaji yang dijanjikan kepada karyawan sebesar Rp5.000.000, karena tidak ada subsidi pajak.

2. Metode gross-up

Metode perhitungan PPh 21 gross-up digunakan untuk karyawan yang menerima penghasilan dan diberi tunjangan pajak oleh perusahaan dengan jumlah sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong. Umumnya, perusahaan akan memberikan tunjangan pajak untuk karyawan setiap bulan dengan jumlah yang sama dengan pajak penghasilan yang dipotong.

Tunjangan tersebut ditambahkan ke dalam penghasilan kotor karyawan yang akan dikenai PPh 21. Sehingga, banyak orang yang berpendapat bahwa metode perhitungan ini cukup rumit. Perhitungan pajak menggunakan metode gross-up cukup berbeda, yaitu menghitung tunjangan pajak penghasilan terlebih dahulu selanjutnya menghitung potongan pajak.

Untuk memperoleh angka yang sama dengan jumlah potongan PPh 21 maka tunjangan pajak dihitung sesuai dengan besarnya PKP atau penghasilan kena pajak. Formula perhitungan penghasilan kena pajak (PKP), yaitu:

Kelompok Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tunjangan pajak dari perusahaan
1 Rp0 – Rp47,5 juta (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
2 Rp47,5 juta – Rp217,5 juta (PKP setahun – Rp47,5 juta) x 15/85 + Rp2,5 juta
3 Rp217,5 juta – Rp405 juta (PKP setahun – Rp217,5 juta) x 25/75 + Rp32,5 juta
4 Lebih dari Rp405 juta (PKP setahun – Rp405 juta) x 30/70 + Rp95 juta

Contoh perhitungan apabila jika ingin menggaji karyawan dengan gaji bersih sebesar Rp12.000.000 dengan status lajang dan tidak memiliki tanggungan, berapa besar tunjangan yang harus diberikan oleh pihak perusahaan?

Gaji pokok dalam satu tahun: 12 x Rp12.000.000 Rp144.000.000  
Faktor pengurang:

Biaya jabatan dalam satu tahun: 12 x 5% x Rp12.000.000

 

Rp7.200.000

 
Penghasilan bersih dalam satu tahun   Rp136.800.000
PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0)   Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)   Rp82.800.000

Hasil perhitungan PKP yang didapat adalah Rp. 82.800.000 sehingga rumus yang digunakan adalah lapisan kedua.

Tunjangan = (PKP setahun – Rp47,5 juta) x 15/85 + Rp2,5 juta

Tunjangan= (Rp82,8 juta – Rp47,5 juta) x 15/85 +2,5 juta

Tunjangan= Rp8.729.412

Sehingga, tunjangan PPh 21 yang diberikan perusahaan kepada karyawan tersebut yaitu Rp8.729.412 : 12 = Rp727.451

Perhitungan selanjutnya adalah dengan memasukkan tunjangan pajak ke dalam penghasilan kotor. Jika hasilnya sesuai, maka besar tunjangan pajak yang diberikan oleh perusahaan dan besar potongan PPh 21 adalah sama.

Gaji pokok karyawan

 

Tunjangan pajak

Rp12.000.000

 

Rp727.451 +

 
Penghasilan bruto Rp12.727.451  
Faktor pengurang:

 

Biaya jabatan: 5% x Rp12.000.000

 

 

Rp600.000

 
Penghasilan bersih Rp12.127.451  
Penghasilan bersih dalam satu tahun   Rp145.529.412

Setelah diperoleh penghasilan bersih karyawan dalam satu tahun maka proses selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak dan tarif pajak.

Penghasilan bersih dalam satu tahun   Rp145.529.412
Pengurangan:

 

PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0)

   

 

Rp.54.000.000

Penghasilan Kena Pajak   Rp91.529.412
Tarif pajak:

 

5% x Rp50.000.000

 

15% x Rp41.529.412

 

 

Rp2.500.000

 

Rp6.229.412+

 
PPh 21 terutang dalam satu tahun   Rp8.729.412
PPh 21 terutang dalam satu tahun   Rp727.451

Jika menggunakan perhitungan metode gross-up dan ingin memberikan karyawan THP sebesar Rp12 juta maka perusahaan mengeluarkan biaya sebesar Rp12.727.451 untuk gaji karyawan tersebut. Artinya, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan tersebut adalah Rp727.451. Hasil akhir perhitungan metode gross menggunakan tabel, yaitu:

Gaji Pokok Rp12.000.000    
Subsidi Pajak Rp727.451 Pajak PPh 21 Rp727.451
Total pendapatan Rp12.727.451 Total Potongan Rp727.451
    Take Home Pay Rp12.000.000

 

 3. Metode net

Metode perhitungan PPh 21 yang terakhir adalah metode net. Metode net adalah metode pemotongan pajak dengan perusahaan yang membayarkan PPh 21 karyawan tersebut. Karyawan yang memperoleh penghasilan berupa gaji bersih dengan pajak yang sudah ditanggung oleh perusahaan.

Penggunaan metode net membuat pengusaha atau perusahaan harus mengeluarkan pengeluaran yang lebih besar. Jika perusahaan merencanakan kenaikan gaji karyawan maka perhitungannya akan semakin sulit dan rumit. Oleh karena itu, penggunaan metode net dinilai menyulitkan perusahaan karena perlu memperhitungkan subsidi pajak terlebih dahulu.

Contoh perhitungan PPh 21 menggunakan metode net, yaitu:

Gaji Pokok Rp5.000.000    
Subsidi Pajak Rp250.000 Pajak Penghasilan Rp250.000
Total pendapatan Rp5.250.000 Total Potongan Rp250.000
    Take Home Pay Rp5.000.000

Pada perhitungan menggunakan metode net, karyawan diberi janji penghasilan bersih dengan nominal Rp.5.000.000. Untuk memenuhi janji kepada karyawan, perusahaan memberikan uang subsidi untuk pajak sebesar pajak penghasilan yaitu Rp250.000. Pada kasus ini, perusahaan membayar lebih yaitu Rp5.250.000 dari jumlah yang dijanjikan kepada karyawan.

Masih sering terjadi kesalahan dalam perhitungan PPh 21 oleh pihak perusahaan. Perusahaan perlu memiliki seseorang yang benar-benar mampu dan mengerti mengenai PPh 21 agar perhitungan lebih sesuai. Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam perhitungan PPh 21, yaitu:

–    Tidak menghitung biaya jabatan

Biaya jabatan merupakan komponen yang digunakan dalam perhitungan gaji dan pajak karyawan. Biaya jabatan merupakan biaya untuk memelihara penghasilan yaitu 5% dari penghasilan kotor. Apabila komponen tersebut tidak dimasukkan, maka perhitungan gaji menjadi salah dan tidak sesuai.

–    Tidak menyertakan potongan

Dalam perhitungan PPh 21, komponen potongan tentu harus dimasukkan meliputi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, iuran pensiun, dan potongan lainnya. Oleh karena itu, penghasilan bersih yang diterima karyawan adalah penghasilan bruto yang sudah dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Apabila potongan-potongan tidak disertakan dalam perhitungan maka hasil yang diperoleh menjadi salah.

–    Cara menghitung yang tidak sesuai dengan ketentuan

Jika perusahaan tidak mengikuti ketentuan tarif pajak yang sudah ada tentu perhitungan pajak juga menjadi tidak sesuai.

–    Pemilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang salah

Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan penghasilan yang tidak akan dipotong pajak. Oleh karena itu, karyawan yang memperoleh penghasilan sejumlah PTKP atau di bawah batas PTKP tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan PTKP maka wajib pajak akan dikenakan PPh yang mempengaruhi perhitungan PPh. Tarif PTKP terdapat dalam PMK No. 101/PMK.010/2016 yang menjelaskan besaran tarif secara lengkap.

–    Menggunakan cara manual

Perhitungan pajak adalah hal yang cukup rumit dan sangat melelahkan jika dikerjakan secara manual. Selain itu, pengerjaan secara manual juga bisa menimbulkan beberapa kesalahan apabila dikerjakan secara tidak teliti. Oleh karena itu, pihak perusahaan perlu memanfaatkan teknologi untuk melakukan perhitungan pajak agar bisa lebih mudah dan cepat.

Pemilihan metode perhitungan PPh 21 oleh perusahaan perlu disesuaikan dengan berbagai pertimbangan yang ada. Sebagai seorang karyawan dan pengusaha tentu pengetahuan mengenai perhitungan PPh 21. Karyawan perlu mengerti sistem penggajian agar bisa memahami perusahaan dan menanyakan jika sesuatu terlihat tidak adil.