Taukah kenapa negara kita yang sedemikian besarnya ini menjadi negara yang selalu damai dan saling menghormati antar suku dan agama ? Nah pertanyaan seperti inilah yang akan kita coba jelaskan alasannya dalam artikel ini. Sehingga kita dapat memahami dengan seksama agar nantinya kita lebih mencintai negeri ini yang begitu indah dengan keberagaman budayanya.
Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian wawasan nusantara merupakan sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indoensia yang dimulai dari lingkungan sekitar dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara merupakan sikap dan cara pandang masyarakat Indonesia yang berdasarkan pada UUD 1946 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara ini, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan selalu menghargai perbedaan yang ada dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai banyak daerah dan bahkan masih banyak pulau yang belum ada penghuninya. Banyaknya suku dan kebudayaan bangsa Indonesia menjadikan negara ini semakin kaya dan memiliki banyak aset yang sangat bernilai.
Perbedaan inilah yang menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang sangat luas dan mempunyai banyak keberagaman dari ujung Aceh sampai ke Papua.
Walaupun memiliki perbedaan, Indonesia masih bisa bersatu sampai sekarang ini karena mempunyai Pancasila dan UUD 1945 yang dapat menyatukan perbedaan tersebut. Sehingga sikap bangsa Indonesia dapat menghargai satu dengan yang lainnya.
Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi wawasan nusantara di bagi menjadi 4 kategori, yaitu :
1. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan maksudnya adalah wawasan nusantara meliputi unsur-unsur yang lebih kompleks seperti ekonomi, sosial ekonomi, kesatuan politik, sosial politik, serta pertahanan dan keamanan negara.
2. Wawasan Nusantara Sebagai Konsep Ketahanan Sosial
Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan sosial maksudnya adalah wawasan nusantara memegang semua peranan dalam perencanaan pembangunan, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
3. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan
Fungsi yang ketiga ini lebih mengarah kepada pandangan geopolitik Negara Indonesia yang meliputi tanah air Indonesia dan segenap wilayah kesatuan Republik Indonesia.
4. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Kewilayahan
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan berkaitan dengan pembatasan wilayah negara Indonesia guna untuk menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terbagi menjadi 2 aspek, yaitu :
1. Tujuan Nasional
Tujuan nasional wawasan nusantara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa tujuan dari kemerdekaan bangsa Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
2. Tujuan ke Dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam mengarah kepada kepentingan dalam negeri bangsa Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Tujuan Negara Republik Indonesia pada dasarnya adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan guna untuk mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, serta masyarakat di seluruh Indonesia.
Unsur Unsur Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wadah atau fokus dari wawasan nusantara merupakan wilayah NKRI yang meliputi wilayah nusantara beserta organisasi negara Republik Indonesia yang merupakan unsur kesatuan yang utuh. Unsur ini kemudian dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
- Wujud Wilayah, batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribu pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu nusantara di batasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan.
- Tata Inti Organisasi, bagi Indonesia tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaan pemerintahan, sistem perwakilan dan sistem pemerintahan.
- Tata kelengkapan organisasi, wujud data kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa Indonesia yang mencakup partai politik, golongan dan ormas.
2. Isi
Isi atau poin utama yang dimiliki wawasan nusantara adalah aspirasi serta cita-cita bangsa Indonesia yang terwujud di dalam Pancasila dan UUD 1945. Isi wawasan nusantara ini menyangkut dua hal pokok, yaitu :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara meliputi tindakan bangsa Indonesia untuk mewujudkan falsafah hidup Pancasila serta UUD 1945. Perwujudan dari tindakan masyarakat yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 inilah yang kemudian menjadi wawasan nusantara.
Tata laku batiniah mencerminkan semangat, jiwa, dan mentalitas yang baik dari masyarakat Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam perbuatan, tindakan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang senantiasa utuh dalam lingkup nusantara yang bertujuan untuk kepentingan nasional tanpa menghilangkan kepentingan yang lain seperti kepentingan kelompok, daerah, serta kepentingan individual.
Hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada di dalamnya bertujuan untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi, hakikat wawasan nusantara adalah sikap yang menunjukkan kalau kita adalah masyarakat Indonesia yang memiliki peran utama untuk memajukan negeri ini.
Oleh karenanya dengan berpedooman pada wawasan nusantara kita bisa melindungi keutuhan bangsa ini dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini bertujuan untuk menjadi kesuksesan nasional.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah pokok yang harus di taati, di patuhi, dan di pelihara untuk menciptakan perdamaian dan keseimbangan di negeri ini. Apabila asas wawasan nusantara ini terabaikan atau bahkan tidak dilaksanakan, maka hal tersebut dapat membuat perpecahan di negara Indonesia ini.
Apa saja asas wawasan nusantara ? Berikut ini adalah penjelasannya :
1. Kepentingan yang Sama
Saat menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa ini adalah menghadapi para penjajah secara fisik.
2. Keadilan
Kesesuaian pembagian hasil yang adil atas jeri payah dan aktifitas yang telah dilakukan baik itu individu ataupun kelompok.
3. Kejujuran
Keberanian untuk berfikir dan bertindak sesuai dengan fakta dan realita serta ketentuan yang benar walaupun itu pahit sedikitpun. Demi terciptanya kebenaran dan kemajuan bangsa dalam suatu negara.
4. Solidaritas
Solidaritas sangat diperlukan. Dengan adanya kerja sama, rela berkorban, mau berbagi untuk orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja Sama
Adanya koordinasi, saling mengerti satu dengan yang lainnya berdasarkan atas kesetaraan sehingga kerja menjadi lebih efektif untuk mencapai target yang telah ditentukan bersama.
6. Kesetiaan
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa yang mandiri. Kesetiaan terhadap segala kesepakatan yang telah dibuat sangatlah penting dan menjadi tonggak utama untuk terciptanya persatuan dan kesatuan di dalam suatu negara. Apabila kesetiaan ini goyah, bisa dipastikan persatuan dan kesatuan suatu bangsa akan hancur berantakan.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah ajaran yang sangat diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyesatan serta penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional bisa dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut ini :
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara yang memiliki kedudukan sebagai landasan idiil.
- Undangan-undangan Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara Indonesia dan memiliki kedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan nusantara sebagai visi nasional, memiliki kedudukan sebagai landasan visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai sebuah kebijakan nasional yang memiliki kedudukan sebagai landasan operasional.
Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah penjelasan beberapa aspek wawasan nusantara :
1. Aspek Falsafah Pancasila
Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara. Hal ini dikarenakan wawasan nusantara mengambil nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila. Nilai-nilai itu diantaranya adalah sebagai berikut :
- Penerapan hak asasi manusia. Contohnya memberikan kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kayakinannya masing-masing.
- Memprioritaskan kepentingan masyarakat di bandingkan dengan kepentingan pribadi.
- Pemngambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara
Aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini terletak pada pengaruh geografi. Hal ini di karenakan Negara Indonesia kaya akan sumber daya alam serta suku dan budaya.
3. Aspek Sosial Budaya
Aspek sosial budaya dalam hal ini terjadi karena Indonesia memiliki ratusan suku bangsa dan memiliki berbagai macam budaya lokal, adat isitiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda. Hal ini menjadikan tata kehidupan nasional memiliki interaksi antar kelompok.
4. Aspek Sejarah
Acuan pada aspek sejarah ini dikarenakan Indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang sangat pahit. Sehingga harapan untuk kedepannya tidak akan terulang lagi hal yang dimikian yang bisa menyebabkan perpecahan bangsa Indonesia.
Implementasi Wawasan Nusantara Beserta Contohnya
Berikut ini kami akan menjelaskan secara lengkap beberapa implementasi wawasan nusantara berdasarkan bidangnya.
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara dalam bidang politik, yaitu :
- Pelaksanaan kehidupan politik yang sudah diatur di dalam undang-undang seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang ini harus sesuai dengan hukum dan harus mementingkan persatuan bangsa Indonesia. Contohnya : seperti dalam pemilihan presiden, harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan. Sehingga hal tersebut tidak akan menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Pelaksanaan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme yang bertujuan untuk mempersatukan berbagai bahasa, suku, dan agama di Indonesia. Sehingga akan memuncul sikap toleransi dan menerima adanya perbedaan.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan semangat kesatuan dan persatuan.
- Meningkatkan peran bangsa Indonesia dalam kancah Internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya ketahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menghasilkan tatanan ekonomi yang benar-benar akan menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
- Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial ataupun efektif merupakan modal dan miliki bersama guna untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dan wilayah yang ada di Indonesia.
- Tingkat perkembangan ekonomi harus merata dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam menumbuhkan kehidupan perekonomiannya.
- Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia.
Contoh : Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.