Teks Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Beserta Pasal dan Ayatnya !

Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 merupakan konstitusi utama dan menjadi bagian yang selalu melekat pada negara Indonesia dalam membangun bangsa sekaligus berisikan peraturan dan aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh segenap rakyat Indonesia, baik dari rakyat biasa sampai pejabat tinggi semua harus memmatuhi tanpa terkecuali.

Teks UUD 1945 Upacara

Teks UUD 1945
Teks UUD 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Teks Pancasila

Teks UUD 1945
Teks UUD 1945

Pancasila

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Teks UUD 1945 Beserta Maknanya

Teks UUD 1945
Teks UUD 1945

Teks Undang-Undang Dasar 1945 tentunya tidaK tercipta deNgan begitu saja melainkan ada makna yang tersirat baik di setiap alineanya. Makna-makna dari teks Undang-Undang Dasar 1945 tentu dapat kita telaah hanya dari membaca teksnya saja karena memang pemilihan bahasa dalam merangkai teks Undang-Undang Dasar 1945 sangat berhati-hati penuh makna, namun mudah dimengerti.

Berikut makna dari tiap-tiap alinea teks Undang-UndaNg Dasar 1945 :

1. Alinea Pertama

Menjunjung tinggi penghargaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta menjunjung tinggi kemerdekaan bagi seluruh bangsa yang ada di dunia ini. Setiap bangsa berhak dan berdaulat penuh atas negara yang meliputi wilayah, warga negara, sumber daya alam, serta ideologi mereka sehingga penjajahan di atas dunia sesungguhnya bukanlah hal yang harus dipertahankan sampai saat ini.

2. Alinea ke dua

Berisi tentang makna perjuangan rakyat Indonesia yang mampu mencapai kemerdekaan dengan perjuangan seluruh tumpah darah sehingga didapatkan kemerdekaan yang mengantarkan rakyat Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan. Melalui alinea ke dua ini, tersirat kebahagiaan luar biasa rakyat Indonesia karena keringat, darah dan peluh mereka telah membuahkan hasil yang luar biasa.

3. Alinea ke tiga

Di samping perjuangan dengan usaha, tidak lupa pula ada doa yang selalu dilantunkan oleh para pejuang Indonesia yang dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta kuasanya sehingga para pejuang kita tetap gigih. Ada semangat juang dan cita-cita leluhur yang menginginkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

4. Alinea ke empat

Pada alinea ke empat atau alinea terakhir ini, makna utama yang tersirat adalah cita-cita Indonesia ke depannya yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang didasarkan pada Pancasila sebagai pondasi yang kuat dalam membangun Indonesia.

Teks UUD 1945 Lengkap

Teks UUD 1945
Teks UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAH

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

 (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

 (1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14

 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI

PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

 (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23

 (1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

 (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X

WARGA NEGARA

Pasal 26

 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI

A G A M A

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII

P E N D I D I K A N

Pasal 31

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

 (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

 (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Teks UUD 1945 dan Cara Membacanya

Teks UUD 1945
Teks UUD 1945

Adapun cara membaca UUD 1945 haruslah lantang dan jelas serta memperhatikan tanda baca pada teks. Apabila menemukan tanda baca koma, maka pembaca harus berhenti sejenak atau memberi jeda pada bacaan. Apabila pembaca menemukan tanda titik, artinya harus berhenti untuk mengambil napas panjang karena selama membaca satu paragraf teks disarankan untuk tidak menarik napas.

Teks UUD 1945 Sebelum Amandemen

Teks UUD 1945
Teks UUD 1945

Konstitusi berupa UUD 1945 yang kita ketahui sekarang ini sebagai undang-undang yang mengatur segala sesuatu tentang bernegara di Indonesia di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menyiapkan dengan matang segala sesuatu yang dibutuhkan agar proses pengesahan UUD 1945 dapat berjalan lancar setelah proklamasi kemerdekaan bergaung.

Akan tetapi ternyata, UUD 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapa Kemerdekaan Indonesia dianggap kurang sesuai sehingga dilakukanlah amandemen pertama kali pada tahun 1999. Bahkan Indonesia telah mengalami amandemen konstitusi sebanyak 4 kali amandemen dalam kurun waktu 3 tahun yang berlangsung sejak tahun 1999 sampai dengan 2002.

Amandemen tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) dan telah melalui tahap penyesuaian dan pertimbangan dai para anggota MPR. Indonesia bisa dikatakan negara baru yang cukup sering mengamandemen undang-undang. Sebab Indonesia baru merdeka dan memiliki amandemen setelah perang dunia II berakhir. Berbeda dengan negara yang telah lama merdeka.

Contohnya saja Amerika. Amerika merdeka pada tahun 1776 dan baru mengamademen konstitusinya setelah ratusan tahun pemerintahan berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan bahwa apakah konstitusi Indonesia dibuat dengan tidak teliti atau tidak menyesuaikan dengan keadaan dan terburu-buru. Perubahan amandemen pun tampaknya tidak terlalu jauh dari isi UUD  yang sebelumnya.

Pada perubahan amandemen secara keseluruhan, fokus bagian yang diubah adalah pada susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem tatanegara Republik Indonesia. Jika dibandingkan dengan sebelumnya, UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan Batang Tubuh  dengan keterangan : 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan disertai penjelasan.

Sedangkan setelah dilakukan amandemen sebanyak empat kali, UUD  1945 kini memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 2 pasal Aturan Tambahan, dan 3 pasal Aturan Peralihan. Dari perbandingan keduanya tampak yang lebih mencolok dan bervariasi adalah pada bagian pasal dimana jumlahnya meningkat sebanyak dua kali lipat, bahkan lebih. Sedangkan untuk bab dan pasal jumlahnya tetap sama.

Selain itu, setelah dilakukan amandemen bermunculan juga nama-nama lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Komisi Yudisial (KY). Dibalik nama-nama lembaga yang muncul tersebut, ada nama lembaga lain yang dihapus dapa UUD 1945 yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal ini justru memicu konflik di antar sesama lembaga dan institusi.

Konflik tersebut terjadi di dalam pemerintahan Yudikatif antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA) atau antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Amandemen baru juga mengubah wewenang MPR yang sebelumnya MPR berhak dan memiliki wewenang untuk memilih dan memberhentikan Presiden, maka setelahnya tidak berwenang lagi.

Akan tetapi UUD 1945 pasca amandemen dianggap lebih demokratis dan lebih adil karena Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Rakyatlah yang dianggap berhak menentukan siapa yang pantas untuk memimpin mereka karena tidak lain bahwa rakyatlah elemen utama dari negara Indonesia ini. selain itu, pemilihan menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.

Ternyata tidak hanya Presiden saja yang dipilih langsung oleh rakyat, melainkan juga kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, walikota dan seterusnya dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi diberikan wewenang kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Bahkan kini kita menyaksikan langsung bagaimana pemilihan dan perhitungan suara paska pemilihan agar tidak ada kecurangan.

Pemilihan langsung oleh rakyat memang menjadi alternatif terbaik untuk memberikan rakyat kebebasan dalam memilih serta pemilihan dianggap sebagai wadah masyarakat dalam partisipasi politik. Akan tetapi muncul polemik baru di tengah masyarakat terkait pemilihan tersebut yakni munculnya politik uang dan juga ongkos politik karena para kandidat harus membayar lebih selam masa kampanye.

Meski sekarang konstitusi kita dianggap sudah sempurna dan melingkupi seluruh aspek dalam bernegara, tetap saja konstitusi itu dianggap tidak efektif oleh sebagian orang dikarenakan banyak oknum yang tidak menaati dan justru mempermainkan konstitusi. Tentu saja jika dilihat lebih jauh, para oknum itu berasal dar mereka yang lebih paham terkait isi dan makna konstitusi UD 1945 itu sendiri.

Teks UUD 1945 Berisi Tentang:

Teks UUD 1945
Teks UUD 1945

Mungkin masih banyak masyarakat Indonesia sendiri yang sampai saat ini tidak mengetahui dengan lengkap apa isi Undang-Undang Dasar yang menjadi hukum yang mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia ini.  Bahkan meski seringkali terdengar dibacakan  pembukaan UUD 1945 ketika upacara bendera, tidak banyak yang mengetahui bahwa ada bab lain yang harus diketahui juga.

  • BAB I : Berisi tentang penjelasan bahwa bentuk dan kedaulatan Indonesia. Indonesia merupakan negara kedaulatan dengan bentuk Republik atau kesatuan. Indonesia menjadi negara yang memiliki pulau terbanyak dan terpisahkan oleh laut namun bersatu padu menjadi Indonesia yang utuh.
  • BAB II : Berisi tentang pengenalan dan peras Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • BAB III : Berisi tentang peran dan kekuasaan pemerintahan negara yaitu Presiden.
  • BAB IV : Berisi tentang peran Dewan Pertimbangan Agung
  • BAB V : Tentang kementerian yang di ibaratkan sebagai unit yang membantu Presiden serta perannya. Karena presiden tentu tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri meski telah ada wakil.
  • BAB VI : Berisi tentang peran, tugas, dan bentukPemerintahan Daerah.
  • BAB VII : Berisi tentang peran, tugas dan bentuk Dewan Perwakilan Rakyat.
  • BAB VIII : Berisi tentang keuangan, tata kelola keuangan, anggaran belanja, pendapatan negara, mata uang, devisa dan segala sesuatu yang berkaitan dengan uang.
  • BAB IX : Berisi tentang Kekuasaan Kehakiman yang semuanya diatur oleh UUD.
  • BAB X : Berisi tentang peraturan bagi warga negara, siapa saja warga negara Indonesia dan apa saja kewajiban yang harus dilakuakan sebagai warga negara serta syarat apa yang harus dipenuhi jika ingin menjadi bagian dari warga negara Republik Indonesia.
  • BAB XI : Kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak dipaksa mengikuti agama pemerintahnya. Warga negaranya juga berhak untuk berpindah agama dan mengikuti keyakinan hati mereka.
  • BAB XII : Hak dan Kewajiban warga negara dalam membela negara dan pertahanan negara.
  • BAB XIII : Tentang pendidikan dan hak rakyat mendapat pendidikan yang layak. Pemerintah juga wajib menyediakan pendidikan yang layak dan memadai bagi warga negaranya.
  • BAB XIV : Berisi tentang kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya apa yang dimiliki oleh negara merupakan milik rakyat sehingga sumber daya alam di dalam negeri bisa dimanfaatkan oleh rakyat dengan syarat tidak merusak lingkungan. Pada bab ini juga dijelaskan bahwa warna negara adalah milik rakyat dan negara wajib melindungi rakyatnya.
  • BAB XV : Mengatur bahasa dan bendera Indonesia.
  • BAB XVI : Ketentuan Perubahan Undang-Undang
  • Aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal
  • Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 pasal.