Pernahkan Anda terkena razia karena tidak lengkap persyaratan untuk mengemudi? Pasti yang ditanyakan salah satunya adalah SIM. Melakukan perjalanan tanpa adanya SIM atau Surat Izin Mengemudi dapat membahayakan sang pengemudi. Jika pada waktu itu SIM Anda sudah tidak berlaku, petugas akan memberikan peringatan bagi Anda.
Oleh sebab itu, penting untuk melakukan cek surat menyurat berkendara Anda termasuk masa berlaku SIM Anda. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM dan bagaimana prosedur melakukannya? Anda tidak perlu khawatir, di zaman serba modern seperti sekarang segalanya bisa dilakukan dengan mudah.
Prosedur dan Syarat Perpanjang SIM C dan SIM A
Untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C tidaklah begitu sulit, karena itu Anda tidak memerlukan jasa calo untuk melakukan perpanjangan. SIM A merupakan surat izin mengemudi yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dengan kapasitas berat tidak lebih dari 3500 kg. Sedangkan SIM C merupakan SIM yang digunakan untuk mengemudikan sepeda motor
Semua pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil saat ini wajib untuk memiliki SIM. SIM dinilai merupakan bukti akan kecapakan dan penegathuan lalu lintas dalam berkendara. Jika SIM Anda telah habis masa berlaku maka wajib untuk melakukan perpanjangan sehingga tidak perlu melalui serangkaian proses pembuatan dari awal yang melelahkan.
1. Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu. Berikut merupakan rincian yang perlu Anda bawa
a. Anda perlu membawa Ktp asli beserta fotocopy KTP
b. Jangan lupa juga untuk membawa SIM asli yang masih berlaku dan akan dilakukan perpanjangan
c. Membawa surat KIR atau surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini merupakan surat sebagai bukti bahwa
Anda layak untuk berkendara karena sudah sehat rohani maupun jasmani. Surat ini pada umumnya dikeluarkan oleh rumah sakit yang sudah memiliki rekomendasi dari kepolisian atau Anda bisa juga dating ke rumah sakit umum daerah setempat
2. Prosedur perpanjangan SIM A dan C
a. Memeriksa Kesehatan
Di pos kesehatan, Anda akan melakukan tes kesehatan mata. Anda akan diminta untuk membaca angka-angka dengan gambar yang samar. Biaya yang dikeluarkan untuk tes kesehatan ini kurang lebih Rp. 20.000,-
b. Menuju ke Loket Asuransi
Setelah melakukan tes kesehatan, Anda perlu menuju ke loket asuransi dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-. Anda akan mendapatkan selembar bukti pembayaran asuransi. Di tahap ini Anda akan menyerahkan fotocopy KTP yang berlaku
c. Menuju Ke Loket Pendaftaran
Setelah itu And akan menuju ke loket pendaftaran dan akan diberikan selebar formulir. Isikan data Anda dengan benar. Anda akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp 75.000,- untuk SIM C.
Setalah data sudah Anda isi dengan lengkap, kembali ke loket dan melampirkan juga fotocopy SIM, SIM asli serta tanda pembayaran asuransi yang sudah dilakukan. Anda tinggal menunggu untuk input data.
d. Loket Foto
Anda akan menunggu di loket foto untuk melakukan pemotretan SIM baru Anda. Berikan bukti input data yang sudah diberikan. Setelah itu, Anda perlu melakukan sidik jari serta tandatangan sebelum akhirnya melakukan foto.
e. Loket SIM Baru
Semua proses sudah selesai dilakukan. Anda hanya tinggal menunggu di loket terakhir. Setelah itu, tunggulah sampai Anda mendapatkan SIM yang baru.
Prosedur dan Syarat Perpanjang SIM Online
Di era teknologi seperti sekarang, perpanjangan SIM sudah sangat mudah untuk dilakukan. Salah satunya ialah melalui SIM Online. Layanan SIM Online sangat berguna bagi orang yang sedang berada jauh dari rumah. Saat tidak ada waktu untuk pulang karena terbentur oleh sejumlah kegiatan serta biaya yang mungkin tidak sedikit untuk dikeluarkan.
Meski pelayanan ini berbasis online, Anda sebagai pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan sendiri. Pelayanan ini bisa digunakan oleh pihak yang berwenang untuk menyamakan data serta untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi Ana yang berada di wilayah lain.
Sebagaimana proses perpanjangan SIM, prosedur dan proses dilakukan sama. Perbedaannya terletak pada pemohon yang sudah tidak perlu mendatangai tempat dari pembuatan SIM tersebut. Anda bisa mengunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/ untuk mengajukan perpanjangan dari SIM Anda secara online
1. Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk melakukan perpanjangan secara online, ada bebeapa syarat yang harus Anda penuhi. Antara lain:
a. Kartu Tanda Penduduk dengan nama yang sama seperti SIM. Atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
b. SIM lama yang ingin diperpanjang
c. Surat kesehatan mata dan hasil kesehatan lainnya
d. surat keterangan yang menyatakan lulus dari ujian keterampilan simulator
e. Formulir pengajuan perpanjangan dan isilah dengan data yang benar dan lengkap
f. Tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, hanya bisa melayani perpanjangan SIM
2. Prosedur Perpanjangan SIM Online
Untuk melakukan perpanjangan SIM online, Anda tidak perlu datang ke kantor SAMSAT. Namun, ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Tentunya setelah anda memenuhi syarat perpanjang SIM yang sudah dijabarkan. Langkah yang harus anda lakukan antara lain:
a. Langkah pertama ialah dengan membuka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id . setelah itu, Anda akan dibawa ke halaman menu registrasi online. Pada beberapa menu yang tersedia. Anda bisa memilih menu Pendaftaran SIM Online. Setelahnya, Anda akan di bawa ke dalam menu halaman pendaftaran online
b. Setelahnya, pada menu data permohonan Anda bisa memilih perpanjangan SIM dan pilih lanjut
c. Pada menu data pribadi isikan data Anda dengan lengkap dan benar
d. Selanjutnya isikan data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Setelahnya pilih lanjut
e. Di halaman selanjutnya, Anda akan menerima konfirmasi data input. Lihat dan pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai . Jika sudah langsung klik krim
f. Setelah Anda meng klik kirim, akan muncul halaman konfirmasi dari registrasi online yang sudah berhasil Anda lakukan. Setelah itu,Anda akan menerima bukti registrasi tersbut melalui email
Prosedur dan Syarat Perpanjang SIM Keliling
Apakah Anda sudah pernah mendengar mengenai pelayanan SIM keliling? Bagaimana cara dan syarat perpanjang SIM keliling? Pelayanan ini diberikan untuk membantu Anda agar lebih mudah dalam memperpanjang SIM. Anda tetap bisa melakukan perpanjangan SIM di lokasi Anda yang sudah menjadi ketetapan pihak berwenang (jika tidak berada di ibukota).
Anda tidak perlu datang ke Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Kini sudah tersedia mobil khusus yang dapat dengan mudah Anda temukan pada titik tertentu yang paling dekat dengan lokasi Anda. Tentu hal ini akan membuat waktu Anda menjadi lebih efisien. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM bukan untuk membuat SIM baru.
1. Prosedur Perpanjang SIM Keliling
a. Anda dapat mendatangi mobil khusus penyedia layanan SIM keliling yang paling dekat dari lokasi Anda. Kemungkinan layanan tersebut tidak ada setiap hari. Jadi pastikan tanya terlebih dahulu hari-hari saat pelayanan dibuka.
b. Jika sudah sampai di tempat pelayanan, ambillah formulir. Tetapi tetap harus mematuhi budaya antre ya karena dikhawatirkan akan banyak orang yang mendatangi SIM keliling ini.
c. Isilah formulir dengan data yang diri yangbenar dan lengkap. Jangan lupa untuk memberikan tanda tangan sesuai KTP pada kolom yang sudah disediakan
d. Setelah lengkap, lampirkan pula data-data lain yang dibutuhkan
e. Setelah sampai pada giliran Andaakan dipanggil oleh yang bertugas untuk melakukan cek kesamaan data diri dengan data yang tertea pada formulir sekaligus pemindaian sidik jari beserta tanda tangan
f. Anda tinggal menunggu proses SIM sampai selesai dicetak. Semua proses di atas terjadi di atas mobil pelayanan SIM keliling termasuk juga sejumlah pembayaran yang harus dilakukan.
2. Ketentuan dan Syarat Perpanjang SIM keliling
Pelayanan SIM keliling memang sangat mudah dilakukan. Tetapi, Anda juga harus ingat bahwa pelayanan ini memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi. Tidak semua SIM dapat diperpanjang selayaknya di kantor SAMSAT. Berikut merupakan syarat dan ketentuan pada perpanjangan SIM keliling
a. Persyaratan yang harus dibawa pada saat melakukan perpanjangan ialah SIM lama, fotocopy SIM lama beserta KTP
b. Layanan dari perpanjangan SIM keliling ini hanya bisa dilakukan pada SIM C (SIM motor) dan SIM A (SIM Mobil). Untuk jenis SIM lainnya hanya bisa dilakukan di kantor SAMSAT
c. Proses perpanjangan SIM secara keliling dapat dilakukan saat sebelum masa berlaku SIM habis sampai SIM memasuki masa tenggang 14 hari
d. SIM yang dapat di proses secara keliling ialah SIM yang telah habis masa berlakunya hingga 3 bulan (dihitung sejak tanggal masa berlaku yang habis). Jika lebih dari 3 bulan maka harus dilakukan langsung di kantor SAMSAT.
e. Layanan perjangan SIM keliling kemungkinan tidak akan ada di titi yang sama setiap harinya. Anda perlu melakukan cek serta menyesuaikan dengan jadwal mobil keliling tersebut.
3. Biaya Perpanjang SIM Keliling
Anda dapat mempersiapkan biaya perpanjangan SIM melalui SIM keliling dengan uraian biaya sebagai berikut
a. Untuk biaya perpanjangan SIM C (SIM motor) akan dikenakan biaya sebesar Rp 135.000,-
b. Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A (SIM mobil) akan dikenakan biaya sebesar RP 140.000,-
Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM B
SIM B1 dan SIM B2 merupakan surat izin mengemudi yang harus dimiliki oleh semua pengendara kendaraan yang bermuatan penumpang, alat berat maupun barang umum contohnya bus, truk, mobil pick up, mobil box, dan minibus. Pengemudi wajib memiliki SIM B untuk mengemudikan Segala jenis kendaraan bermotor yang bermuatan dengan aman.
Seperti umur SIM pada umumnya, SIM B memiliki masa berlaku kurang lebih 5 tahun semenjak SIM tersebut dibuat. Dan selayaknya surat penting untuk kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, jika masa berlaku telah habis maka wajib untuk melakukan perpanjangan. Dengan demikian, pengemudi telah memenuhi syarat bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan kesehatan, administrasi dan paham lalu lintas.
Jika Anda sampai lupa tidak memperpanjangan SIM yang sudah Anda miliki atau terlambat cukup lama untuk memperpanjangnya maka Anda harus menanggung beberapa risiko. Yang pertama, Anda akan kena tilang karena kurang lengkap dalam mengemudi. Kedua, Anda harus membuat SIM B1 dan SIM B2 dari awal. Cukup ribet bukan syarat perpanjang SIM ini?
1. Perbedaan SIM B1 dan SIM B2
– SIM B1 merupakan surat izin mengemudi yang digunakan seseorang untuk sah dalam mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan (untuk perseorangan) dan barang umum (untuk SIM B1 Umum) dengan kapasitas berat boleh melebihi 3500 kg
– SIM B2 merupakan surat izin mengemudi yang digunakan seseorang untuk sah dalam mengemudikan kendaraan penarik, kendaraan alar berat ataupun kendaraan bermotor yang menarik gandengan perseorangan atau kereta tampilan dengan kapasitas berat untuk gandengan atau kereta tempelan melebihi 1000 kg
2. Syarat Perpanjangan SIM B yang Perlu Dipenuhi
Sebelum Anda melakukan prosedur perpanjangan, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat perpanjangan untuk SIM B. dengan demikian, prosedur akan dilakukan dengan lebih mudah dan cepat
a. KTP asli dan fotocopy KTP (nama harus sesuai dengan yang tertera di SIM)
b. Masa tenggang dari SIM B Anda tidak diperbolehkan melebihi 3 bulan. Misalnya, Anda hendak memperpanjang SIM B yang sudah tidak berlaku sejak tanggal 30 april 2019 maka Anda tidak boleh melakukan perpanjangan melewati 30 juli 2019. Jika tidak, Anda perlu membuat SIM dari awal
c. SIM asli atau SIM awal tidak boleh hilang, harus ada.
d. Ada surat keterangan sehat yang diberikan oleh puskesmas atau surat sehat dari dokter yang terdekat.
e. Perisapkan sejumlah uang untuk membayar segala jenis keperluan adiministasi pada perpanjangan SIM
3. Biaya yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM B
Sesuai dengan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai taraf dan jenis atas jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ialah
– Biaya perpanjangan untuk SIM B kurang lebih sekitar Rp 80.000,- biaya asuransi kurang lebih Rp 30.000,- dan biaya untuk tes kesehatan kurang lebih Rp 25.000,-
– Dengan demikian total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM B ialah sebesar Rp 135.000,-
4. Prosedur Perpanjangan SIM B
Setelah segala persiapan dan syarat perpanjang SIM sudah siap, Anda tinggal melakukan prosedur yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM B. berikut prosedur yang perlu Anda ikuti
a. Anda perlu datang ke Satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) saat weekday dan saat pagi hari. Hal ini dilakukan guna mengefisiensikan waktu sehingga Anda tidak akan kelelahan untuk menunggu
b. Ketika sudah sampai, langsung menuju ke loket pemberian formulir, biasanya dibuka pada pukul 08.00
c. Langsung menuju ke loket pemeriksaan kesehatan untuk melakukan tes kesehatan biasanya berupa tekanan darah dan tes buta warna
d. Berikanlah Salinan KTP, hasil tes kesehatan yang sudah dilakukan, beserta SIM asli yang akan diperpanjangan. Proses ini dilakukan di ruang pendaftaran pemohon SIM
e. Setelah itu, Anda akan mendapatkan formulir kartu asuransi dan formulir biru yang diletakkan di dalam map berwarna putih
f. Setelahnya, Anda perlu meminta formulir pengajuan untuk perpanjangan SIM di loket pendaftaran yang ada di Satpas. Isilah formulir tersebut sesuai dengan data diri Anda dan isilah dengan lengkap. Jika kurang paham, Anda bisa bertanya ke petugas yang tengah bertugas.
g. Tunggulah sampai petugas itu memanggil Anda hingga Anda dipangil ke ruang rekam. Anda akan diminta untuk berfoto dan melakukan sidik jari serta tanda tangan untuk SIM B baru yang akan di proses
h. Tunggulah hingga SIM B selesai diproses. Anda akan dipanggil setelah SIM B telah slesai diperpanjang.