Panduan Lengkap Pembuatan SKCK Terbaru

Tau enggak sih apa itu SKCK ? SKCK sendiri adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat di dalam data kepolisian.

SKCK ini sangat diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai persyaratan untuk berbagai kebutuhan, misalnya saja sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkannya dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Terkadang ada beberapa anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK ini sangat sulit walaupun sebenarnya sangat lah mudah.

Dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara membuat SKCK dan apa saja syarat membuat SKCK. Mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan sampai bagaimana proses pengurusannya di Polsek / Polres setempat.

Mungkin cara terakhir yang akan kami berikan dalam artikel ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena kamu tidak perlu mondar-mandir dan dapat dikerjakan dari rumah saja. Pahami juga segala persyaratan yang diperlukan dan biaya yang harus kamu keluarkan sebelum membuat SKCK ini. Berikut ini adalah ulasan lebih detailnya :

Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru di Polsek / Polres

Cara Membuat SKCK
Syarat Membuat SKCK // cermati.com

Seperti pada umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau bahkan di tingkat Kabupaten atau Kota, proses pembuatan SKCK ini membutuhkan sejumlah hal atau persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Nah apa saja berkas atau dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK ini ? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya :

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan. Sebelum itu, silahkan terlebih dahulu kamu berkunjung ke rumah ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke ketua RW.

Nah setelah dari RW, kamu akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan membuat SKCK. Untuk pengurusan surat pengantar sampai ketingkat Kelurahan atau Desa, biasanya akan dikenakan biaya administrasi tergantung kebijakan daerahnya masing-masing.

Di Kelurahan atau Balai Desa, silahkan kamu menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala RW. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi dan melengkap formulir yang sudah disediakan.

Perlu kamu perhatikan, mempersiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa daerah, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat untuk membawa surat pengantar dari Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam proses pembuatan SKCK ini.

2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah kamu mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi dari kantor Kecamatan, kamu harus melengkapi persyaratan dibawah ini terlebih dahulu sebelum mengurusnya di Polsek atau Polres setempat :

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Republik Indonesia (WNI) :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto ukuran 4×6 (background merah sebanyak 6 lembar).

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA) :

  1. Fotokopi Paspor
  2. Fotokopi Surat Nikah
  3. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Pas foto ukuran 4×6 (background kuning sebanyak 6 lembar)

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah dokumennya dan persyaratannya sudah terpenuhi, silahkan kamu lanjutkan prosedur pembuatan SKCK ini di Polsek atau Polres setempat. Disini ada beberapa point penting yang harus kamu ketehaui.

Bagi kamu yang membutuhkan SKCK ini untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara, kamu tidak bisa membuat SKCK ini di tingkat Polsek melainkan harus datang ke tingkat Polres.

Pastikan kamu datang ke Polsek atau Polres pada hari Senin – Jum’at pada pukul 08.30 – 15.00. Silahkan menuju loket bagian pembuatan SKCK untuk mendaftarkan dan menyerahkan berkas yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Nanti kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.

Penting juga untuk kamu ketahui mengenai sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu persyaratan membuat SKCK ini. Ada pengalaman beberapa teman, ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk membuat rumus sidik jari di Polres.

Pihak Polsek akan meminta kelengkapan berkas atau persyaratan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Karena itu, untuk memudahkan dan agar kamu tidak bolak-balik, maka sebaiknya kamu harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK ini.

Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000,- atau bahkan bisa lebih (tergantung kebijakan Polres setempat). Meskipun hal tersebut tidak tercantum di dalam PP NO. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah proses sidik jari ini selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah kamu siapkan sebelumnya dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian dan SKCK kamu akan segera selesai.

Cara Membuat SKCK Online

Biaya Pembuatan SKCK
Syarat Membuat SKCK // cermati.com

Zaman semakin modern, teknologi pun semakin canggih. Untuk mempermudah masyarakat pihak Kepolisian membuka pendaftaran online untuk membuat SKCK. Namun tidak semua Polsek atau Polres yang sudah menyediakan pendaftaran online ini. Hanya terdapat di beberapa daerah saja.

Selanjutnya apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK secara online ? Hal yang perlu kamu ketehaui adalah kebijakan masing-masing instansi Kepolisian berbeda-beda di setiap daerahnya. Akan tetapi pada umumnya, dokumen yang harus dilengkapi sama.

Persyaratan Pembuatan SKCK Online

Persyaratan pembuatan SKCK online sama saja dengan persyaratan pembuatan SKCK offline. Perbedaan yang menonjol adalah semua file atau berkas dalam bentuk digital atau softcopy.

Meskipun demikian, dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polsek atau Polres setempat. Berikut ini adalah beberapa berkas atau dokumen yag diperlukan :

  1. Scan KTP asli atau tanda pengenal yang lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga Asli
  3. Scan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 6 lembar.
  5. Scan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, keperluan penerbitan visa, ataupun kuliah.

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi via online. Jika registrasi online ini dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK bisa diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode registrasi serta dokumen atau berkas yang telah ditentukan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya kurang lebih 3 hari. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan maka harus dilakukan registrasi ulang karena input akan otomatis dihapus setelah melewati batas waktu.

Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2017

SKCK
SKCK Online

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif yang dimasukkan ke dalam kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK ini.

Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula hanya Rp 10.000,- , semenjak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp 30.000,-. Jadi ketika kamu akan membuat atau mengurus SKCK ini, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,-

Video Tutorial Pembuatan SKCK Online

Bagi kamu yang baru pertama kali membuat SKCK, ada baiknya kamu harus melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang sudah ditentukan. Dengan persiapan yang matang, insyaAllah pembuatan SKCK jauh lebih mudah dan cepat.

Berikut ini untuk memudahkan kamu membuat SKCK via Online silahkan lihat video dibawah ini :

Nah itulah penjelasan singkat mengenai panduan membuat SKCK. Apa itu SKCK ? Kepanjangan SKCK, syarat membuat SKCK online, biaya pembuatan SKCK, dan lain sebagainya.