Syarat Membuat NPWP Online atau Offline Lengkap dengan Panduannya

Sebagai warga Negara Republik Indonesia, pastinya kamu sudah paham mengenai NPWP. Apasih NPWP itu ? NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan sebuah nomor yang akan diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini memiliki fungsi sebagai tanda pengenal diri atau sebuah identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia, baik itu perorangan ataupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai persyaratan di sejumlah pelayanan umum, seperti pembuatan ATM, pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.

Dalam artikel ini kita akan coba mengulas mengenai NPWP pribadi, yakni NPWP untuk perorangan atau pribadi. kartu NPWP pribadi dapat dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, dapat diartikan syarat sebagai Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Republik Indonesia. Jika kamu belum memiliki NPWP pribadi, maka segeralah untuk membuatnya. Bagaimana cara membuat NPWP dengan mudah ? Perhatikan beberapa ulasan dibawah ini :

Jenis Jenis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah
500px.com

Jika semua syarat membuat NPWP ini sudah terpenuhi, proses pembuatannya hanya memerlukan waktu 1 hari saja. Namun jika tidak, tentunya pembuatannya akan tertunda. Syarat untuk membuat NPWP ini berbeda-beda. Ada 3 jenis NPWP, yaitu

  1. NPWP Karyawan,
  2. NPWP Wiraswasta, dan
  3. NPWP yang telah menikah.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak adalah apabila orang tersebut sudah memiliki penghasilan dalam satu tahun yang melebihi penghasilan tidak kena pajak. Hal ini berlaku bagi setiap masyarakat Indonesia, baik itu yang sudah memilki keluarga ataupun yang belum memiliki keluarga. Namun, bagi wanita yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah dalam hal penghasilan dengan suaminya tidak wajib untuk memiliki NPWP.

Syarat Membuat NPWP untuk Karyawan

NPWP ini berlau untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Apa saja persyaratan yang diperlukan ? Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelum kamu mendaftar NPWP.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Negara Indonesia.
  2. Bagi warga negara asing, cukup membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal di Indonesia seperti KITAP atau KITAS.
  3. Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, kamu bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang udah disediakan di kantor pajak.

Syarat Membuat NPWP untuk Wiraswasta atau Pengusaha

Yang termasuk dalam golongan wiraswasta ini adalah mereka yang mempunyai usaha atau pekerjaan yang bebas. Bagi kamu yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu dan sesuai dengan persyaratan dalam kategori ini.

Ingat, untuk membuat NPWP wiraswasta, kamu harus datang mendaftar sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Syarat untuk membuat NPWP wiraswasta adalah sebagai berikut ini :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi surat keterangan usaha atau biasa yang disebut dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha yang kamu tekuni.
  3. Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas materai 6.000.
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak setempat.

Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah

Pada umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk kedalam pendaftaran administrasi pajak untuk semua orang yang menjadi tanggungjawabnya. Jadi, keberadaan wanita dan anak-anaknya berada dalam tanggungan pajak suami.

Namun, ada kalanya istri mempunyai usaha sendiri atau bekerja sendiri sehingga menginginkan perhitungan pajak yang terpisah. Untuk keperluan seperti ini, bisa dibuatkan NPWP wanita yang sudah menikah. Syarat yang diperluakan untuk membuat NPWP wanita yang sudah menikah ini adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi NPWP suami.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, dapat membawa SK atau Surat keputusan.
  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan isteri. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki untuk pemisahan dalam pembayaran pajak.
  6. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang berada dikantor pajak setempat.

Bagaimana dengan Warga Negara yang Belum Bekerja ?

Sebenarnya, mereka yang belum bekerja tidak diwajibkan untuk mempunyai kartu NPWP ini. Hal ini dikarenakan kantor wajib pajak mempunyai batasan minimum pendapatan yang dapat dikenakan pajak oleh pemerintah.

Hal ini dikenal dengan penghasilan tidak kena pajak atau yang biasa disebut dengan PTKP. PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp 4.500.000,- / bulan atau sekitar Rp 54.000.000,- / tahun. Jadi, bagi kamu yang mempunyai pendapatan dibawah angka tersebut, kamu tidak diwajibkan untuk mempunyai NPWP. Cara untuk membuat kartu NPWP ini bisa dilakukan dengan cara Online atau Offline.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara Membuat NPWP
500px.com

Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pembuatan NPWP, Dirjen Pajak telah mempermudah cara pendaftaran NPWP melalui internet atau dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Bagaimana langkah-langkah membuat NPWP secara online ? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk membuat NPWP secara online :

  1. Pertama, kamu harus mengunjungi terlebih dahulu situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau kamu bisa klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Pada laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
  2. Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan klik “daftar”. Isilah data pengguna dengan benar seperti nama, alamat, password, dan yang lainnya.
  3. Lakukan aktivasi akun. Cara untuk mengaktivasi akun kamu adalah dengan membuka kotak masuk atau inbox dari email yang sudah kamu daftarkan. Kemudian buka email masuk dari Dirjen Pajak dan ikuti langkah atau petunjuk selanjutnya dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  4. Isi formulir pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil kamu lakukan, langkah selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah kamu buat sebelumnya. Kamu juga bisa mengklik tautan yang terdapat dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, kamu akan dibawa ke halaman registrasi data Wajib Pajak untuk dapat memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan kamu isi semua data dengan benar pada formulir yang sudah tersedia. Ikuti semua langkah-langkahnya secara teliti. Jika data yang di isi sudah benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  5. Kirim formulir pendaftaran. Setelah semua data pada form sudah terisi dengan lengkap. Pilih tombol daftar untuk mengirim form registrasi Wajib Pajak secara elektronik atau online ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  6. Cetak (print). Langkah selanjutnya kamu harus mencetak dokumen seperti yang telah terlihat pada layar komputer kamu, yaitu : Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen yang belum lengkap. Setelah formulir registrasi wajib pajak di cetak, silahkan ditandangani dan kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah kamu siapkan.
  8. Kirimkan formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen. Setelah berkas atau dokumennya lengkap dan siap, langkah berikutnya adalah kamu harus mengirimkan formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah kamu tandatangani, beserta dokumen yang lainnya ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke KPP atau melalui kantor Pos tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara online.
  9. Jika kamu tidak ingin repot untuk menyerahkan atau mengirimkan berkas secaa langsung atau melalui POS ke KPP, kamu bisa memindai (scan) dokumen kamu dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-registration tadi.
  10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu bisa memeriksa status pendaftaran NPWP kamu melalui email atau biasanya terdapat di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-registration. Jika statusnya ditolak, maka kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya sudah disetujui, kartu NPWP kamu akan segera dikirim ke alamat kamu yang sudah terdaftar melalui pos tercatat.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

NPWP
500px.com

Pendaftaran Kartu NPWP secara offline atau secara langsung bisa kamu lakukan denagn langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus kamu persiapkan sama halnya dengan persyaratan melalui online. Ada dua metode yang bisa kamu lakukan untuk pendaftaran NPWP secara offline ini.

1. Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kamu bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Bagi kamu yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, kamu harus mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat kamu berdomisili.

Semua dokumen persyaratan di fotokopi dan kemudian kamu lengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah di isi dengan benar dan lengkap. Formulir ini nantinya akan kamu peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.

Selanjutnya serahkan berkas tersebut kepada petugas pendaftaran. Kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan bahwa kamu sebagai wajib pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, yaitu hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat kamu melalui pos tercatat.

2. Membuat NPWP Memalui Jasa POS atau Ekspedisi

Dengan metode ini bisa kamu pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal kamu. Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Disana kamu tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampirkan dokumen dan persyaratan yang telah kamu siapkan.