Reksadana Syariah

Kesadaran masyarakat terhadap investasi berbasis syariah kini semakin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai produk reksadana. Namun, sebenarnya apa itu reksadana syariah? Keberadaan jenis investasi ini semakin diminati karena sama-sama memberikan keuntungan bagi penggunanya.

Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana syariah merupakan jenis investasi menggunakan prinsip shabib al-mal dimana dana yang dihimpun berasal dari masyarakat. Dana yang terhimpun kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi dalam sebuah portofolio efek. Manajer tersebut merupakan wakil shabib al-mal yang bekerja berdasarkan prinsip islami dan di bawah pengawasan Dana Efek Syariah (DES).

Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional

1. Investasi di Bidang yang Halal

Ketentuan yang dimaksud adalah mengadakan investasi yang halal dalam agama Islam. Dalam hal ini, dana reksadana syariah tidak boleh diikutsertakan dalam institusi yang mengusahakan sesuatu yang diharamkan. Diantaranya adalah produsen alkohol, produsen daging babi, prostitusi, kemaksiatan, dan lain-lain.

Bagi seseorang yang sempat ragu untuk berinvestasi, reksadana syariah ini bisa menjadi pilihan yang tepat. Reksadana jenis ini relatif terbuka mengenai dengan pihak mana yang diajak bekerja sama. Salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah dengan mengedepankan prinsip syariah.

2. Portofolio Tidak Bertentangan dengan Syariat

Portofolio dalam reksadana syariah yang bertentangan dengan syariat Islam juga dilarang. Di antaranya adalah jual-beli barang palsu, transaksi riba, dan transaksi penipuan. Dengan demikian, reksadana jenis ini hanya bisa digunakan pada jenis dana atau instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

3. Menggunakan Akad Syariah

Reksadana syariah tentunya menggunakan akad syariah dalam praktiknya. Akad ini meliputi akad sewa menyewa (ijarah), akad kerja sama (musyarokah), dan akad bagi hasil (mudharabah). Ketiganya harus dimasukkan dalam mekanisme kegiatan reksadana syariah.

Keuntungan Menggunakan Reksadana Syariah

Sama halnya seperti reksadana konvensional, reksadana syariah tentunya juga memberikan keuntungan bagi penggunanya. Meski memiliki beberapa perbedaan, tak lantas membuat reksadana syariah tidak memiliki mekanisme yang menguntungkan. Tidak hanya keuntungan materi, namun beberapa hal lainnya terkait hukum syariah. Berikut beberapa di antaranya:

1. Dijamin Halal

Sesuai dengan namanya, tentu saja jenis investasi ini bersifat halal. Reksadana syariah telah tercantum dalam DES secara resmi. Dengan demikian, masyarakat awam  tidak perlu menghawatirkan statusnya di lembaga yang menganut asas syariah.

Seperti yang telah disebutkan di atas, reksadana syariah tidak akan bekerja sama dengan perusahaan yang bertentangan dengan sesuatu yang non halal. Jika terdapat unsur pendapatan demikian, reksadana tersebut akan menggunakan sistem cleansing mesin.

Proses cleansing ini diartikan sebagai penyisihan pendapatan non halal ke lembaga amal. Hal ini dapat ditemukan pada portofilo yang sekiranya melenceng dari ketentuan syariah. Setelah itu, manajer investasi akan mengevaluasi portofolio reksadana agar selalu dalam jalur syariah.

2. Terdapat Banyak Produk

Reksadana syariah juga memiliki banyak produk, sama halnya dengan reksadana konvensional. Per November 2019, disebutkan bahwa reksadana jenis ini memiliki 251 produk syariah. Namun, terdapat empat jenis produk reksadana ini yang paling diminati masyarakat.

Di antaranya adalah reksadana pendapatan tetap syariah, reksadana pasar uang, reksadana saham, dan reksadana campuran. Seluruh jenis produk investasi tersebut bersifat syariah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, jenis investasi ini tidak kalah dengan jangka waktu dan profil risiko investasi.

3. Bisa Mulai dengan Nominal Kecil

Reksadana syariah juga memiliki nominal awal yang sangat terjangkau, hal ini tidak jauh berbeda dengan reksadana konvensional. Dengan demikian, masyarakat yang ingin berinvestasi tidak perlu khawatir harus memulainya dengan modal besar. Bahkan saat ini beberapa produk reksadana syariah bisa dimulai dengan nominal Rp10.000.

4. Potensi Pasar Keuangan Syariah

Seperti yang telah diketahui, pasar keuangan syariah memang sedang berkembang pesat. Dengan demikian, berinvestasi di reksadana syariah berpotensi mendapat keuntungan yang besar. Hal ini senada dengan data yang dikemukakan OJK bahwa kapitalisasi pasar modal syariah sudah mencapai 53,18 persen.

Data tersebut diambil berdasarkan total perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terlebih jumlah reksadana ini sudah mencapai 251 produk dengan nilai kelola Rp50,8 triliun.

Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa reksadana syariah juga menguntungkan. Dengan berkembangnya investasi berbasis syariah, rasanya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak memulai investasi. Selain itu, jenis investasi dengan prinsip syariah juga tak kalah menguntungkan dengan reksadana konvensional.