Apakah kalian pernah mendengar istilah MoU ? MoU atau Memorandum of Understanding merupakan sebuah surat yang digunakan untuk melakukan kerjasama dari kedua belah pihak yang berbeda.
Sebelum kita memasuki pembahasan inti, saya akan mengulas terlebih dahulu pengertian dan tujuan dibuatnya MoU ini. Karena kebanyakan orang yang pernah saya temui tidak mengetahui apa itu MoU.
Apa itu MoU ?
MoU sendiri dalam Black’s Law dictionary memorandum mempunyai arti sebuah pernyataan yang ditulis dan berisi uraian persyaratan sebuah kesepakatan atau transaksi secara tidak langsung, pengikat kontrak dan pernyataan yang dibuat harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
MoU menurut beberapa ahli mempunyai beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut :
- MoU merupakan kesepakatan pendahuluan.
- MoU berisikan tentang hal-hal yang diutamakan atau pokok.
- MoU dibuat dalam bentuk kontrak dan disertai dengan peraturan dan konsekuensi yang mengikat bagi kedua belah pihak yang terkait.
Struktur dalam Perjanjian MoU
Ada beberapa point penting yang harus kita perhatikan ketika akan membuat MoU. Berikut ini adalah penjelasannya :
- Kolom pernyataan untuk tanda tangan pada MoU harus dilengkapi dengan identitas kedua belah pihak atau bisa saja diwakilkan.
- Kolom pengertian umum, pada kolom ini harus dijelaskan definisi dibuatnya MoU kerjasama tersebut secara jelas dan detail.
- Tujuan dibuatnya MoU kerjasama, kamu harus mencantumkan di dalam MoU tersebut tentang maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian tersebut.
- Lingkup pekerjaan, surat perjanjian ini hanya mengaitkan kedua pihak maka perlu ada penjelasan lingkup pekerjaan untuk kedua belah pihak. Penjelasan lingkup pekerjaan ini harus ditulis secara jelas dan detail.
- Teknis pelaksanaan, merupakan ulasan mengenai tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh piha 1 ataupun pihak 2. Teknis pelaksanaan ini juga harus dijelaskan secara jelas dan detail.
- Kewajiban dan hukuman, berikanlah gambaran mengenai kewajiban untuk seorang sanksi dan segala upaya hukum dan konsekuensi yang akan dikenakan jika kedua belah pihak ada yang tidak bisa mengerjakan atau bahkan tidak sesuai amanah.
- Penutup, pada bagian ini terdapat tanda tangan kedua belah pihak dan disertai dengan materai sebagai bukti surat perjanjian atau MoU kerjasama ini dilandaskan dengan hukum.
1. Contoh MoU Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan
PERJANJIAN KERJASAMA MoU SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA DENGAN PUSKESMAS KAMPUNG TIMUR KOTA BALIKPAPAN Nomor : 019/VII/OS/2016 Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Muhammad Lutfi Aji Arya Putra, S. Pd. Jabatan : Kepala SMA Negeri 2 Balikpapan Unit Kerja : SMA Negeri 2 Balikpapan Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan SMA Negeri 2 Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Shafira Nurlita Jabatan : Hubungan Masyarakat Puskesmas Kampung Timur Unit Kerja : Puskesmas Kampung Timur Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Puskesmas Kampung Timur Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan tanpa mengurangi ketentuan hukum yang telah disepakati dan diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan : Tempat Pelaksanaan Pelayanan kesehatan hanya akan dilakukan di aula sekolah ataupun di Puskesmas Kampung Timur dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang sudah tersedia. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Tanggungan Biaya Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan PERDA yang berlaku. Masa Berlakunya Kerjasama Kerjasama ini hanya berlaku selama 3 tahun dan dihitung sejak di sepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang jika antara kedua belah pihak tidak ada yang keberatan. Penyelesaian dan Perselisihan Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Aturan Peralihan Peraturan ini akan di tinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam pasal ke-6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak. Aturan Penutup Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Dibuat dan ditanda tangani Di Balikpapan, 28 Juli 2016 Pihak Pertama Kepala SMA Negeri 2 Balipapan (ttd) Muhammad Lutfi Aji Arya Putra Pihak Kedua Kepala Puskesmas Kota Balikpapan (ttd) Shafira Nurlita
2. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Pembagian Bagi Hasil
SURAT PERJAJIAN KOMITMEN FEE
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Latif Saefulloh
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 45A Banjarnegara
Selaku yang memberikan komitmen fee disebut sebagai pihak pertama.
Nama : H. Urip Said
Jabatan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 3B Perumahan Mawar Asri Banjarnegara
Selaku yang menerima pernyataan komitmen fee disebut sebagai pihak kedua.
Menerangkan:
Pihak pertama berjanji dan menyatakan akan memberikan fee kepada pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak pertama akan memberikan fee kepada pihak kedua sebagai
perantara sebesar Rp 10.000.000/ton.
- Fee ini dikeluarkan selama kontrak berjalan antara pihak pertama dengan pihak kedua dimanapun loading.
- Fee ini dikeluarkan sesuai dengan pembayaran.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari siapapun.
Banjarnegara, 29 Januari 2021
Pihak Pertama
Latif Saefulloh
Pihak Kedua
H. Urip Said
3. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Investasi
SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING
No. Kontrak:………………………………………
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan :………………………………………………
Alamat :………………………………………………
Telepon :……………………………………………..
Rekening Bank :……………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama Perusahaan :………………………………………………
Alamat :………………………………………………
Telepon :……………………………………………..
Rekening Bank :……………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketuan sebagai berikut:
PASAL 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua melakukan investasi sebesar Rp………………………………………………. kepada pihak pertama untuk dilakukan pengelolaan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama.
PASAL 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh Pihak Pertama dalam keadaan profit, loss, atau tetap.
PASAL 3
STANDAR KURS DOLLAR
Kurs dollar yang digunakan sebagai acuan adalah kurs yang tertera pada website bank pihak kedua atau bank yang disepakati kedua pihak.
4. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Perorangan
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Reno Andi Purwanto
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 14 Januari 1987
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto No. 105 Bekasi
No. KTP/SIM : 3304081401870002
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Rifqi Sahrul Huda
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 16 Maret 1986
Alamat :Jl. Kusumanegara No.17A Jatiasih Bekasi
No. KTP/SIM : 3304081603860002
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah telah sepakat untuk mengadakan kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut ini:
PASAL 1
Dalam usaha ini Pihak Pertama akan menanamkan modal kepada Pihak Kedua sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai modal usaha cafe yang akan dilakukan Pihak Kedua.
PASAL 2
Pihak Kedua akan memberikan keuntungan sebesar 3 % dari hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua pun akan mengembalikan modal kepada Pihak Pertama paling lambat 3 (tiga) tahun setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
PASAL 3
Kedua belah pihak akan saling bekerjasama untuk menawarkan atau mempromosikan usaha Pihak Kedua.
PASAL 4
Apabila terjadi kerugian maka akan menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak.
PASAL 5
Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila tidak ditemui jalan keluar maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dalam rangkap dua yang mana masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan dalam pembuatan perjanjian kerjasama ini tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Bekasi, 29 Januari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
(materai 6000)
Reno Andi Purwanto Rifqi Sahrul Huda
5. Contoh Perjanjian (MoU) Kerjasama Usaha
SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA USAHA PERTANIAN
KOMODITAS WORTEL
Nomor: 07-SR/MoU/I/2021
Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu (29 Januari 2021) bertempat di kota Semarang, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara:
Nama : Sarji Notonegoro
No. KTP : 3304082004810001
Alamat : Kaliurip RT 1 RW 4 Banjarnegara
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Sardiman
No. KTP : 3304081008870002
Alamat : Kaliurip RT 2 RW 1 Banjarnegara
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua adalah petani dan pedagang wortel dan sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. Pihak Kedua mempunyai merek dagang In Farm.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasaa usaha trading wortel dan sayuran lainnya.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran wortel dan sayuran lainnya.
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
- dANAPara Pihak sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana Pihak Pertama menyediakan permodalan sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Dan Pihak Kedua akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan jaringan usaha.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pihak Pertama berkewajiban:
- Menyediakan dana sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
- Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran wortel dan sayuran lainnya.
Pihak Pertama berhak:
- Menerima bagi hasil sebesar 3 % dari total modal yaitu sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pihak Kedua berkewajiban:
- Melakukan pengelolaan pemasaran wortel dan sayuran lainnya.
- Mentransfer bagi hasil kepada Pihak Pertama setiap tanggal 10, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari Pihak Pertama (Rp 150.000.000) pada saat perjanjian ini berakhir.
Pihak Kedua berhak:
- Mendapatkan kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya wortel dan sayuran lainnya.
PASAL 5
PELAKSANAAN
- Dana disiapkan Pihak Pertama.
- Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan Pihak Kedua untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya.
PASAL 6
BAGI HASIL
Pihak Pertama mendapatkan bagi hasil sebesar 3 % dari total modal.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung mulai 29 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2026.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Para Pihak sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini berakhir apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat perjanjian kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali perjanjian kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh Para Pihak atas dasar niat baik.
- Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
- Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh Para Pihak, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan Para Pihak.
- Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali apabila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
- Perjanjian ini dibuat rangkap dua asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani Para Pihak.
- Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh Para Pihak.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini aka diatur kemudian oleh Para Pihak berdasarkan kesepakatan bersama.
Banjarnegara, 1 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Sarji Notonegoro Sardiman
6. Contoh Perjanjian (MoU) Kerjasama Dagang
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Endri Wibowo
Alamat : Jl. Cendrawasih No. 17A Madukara, Banjarnegara
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Ahmad
Alamat : Kaliurip RT 2 RW 4 Madukara, Banjarnegara
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak Pertama menitipkan barangnya pada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak Kedua mendapatkan 15 % dari omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama.
- Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah 500 item untuk setiap desainnya.
- Pendistribusian barang untuk area Banjarnegara dan sekitarnya diatur oleh Pihak Kedua.
- Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua.
- Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 85 % dari omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari manapun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Banjarnegara, 1 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Endri Wibowo Ahmad
7. Contoh MoU Kerjasama Perusahaan
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: 12/SPK/II/2021
Diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah dibuat dan dilakukan sebuah kesepakatan oleh kedua belah pihak yang dilakukan antara:
Nama : Urip Said Abdulloh
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 165 Semarang
Dalam hal ini bertindak dan berperan atas nama PT. Sapu Jagat Sejahtera yang nantinya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Reno Andi Purwanto
Jabatan : Manajer Keuangan
Alamat : Jl. Cendrawasih No. 67 Semarang
Dalam hal ini bertindak dan berperan atas nama pribadi dalam melakukan perjanjian kerja ini yang selanjutnya akan disebut Pihak Kedua.
Dengan keluarnya surat ini maka kedua belah pihak telah mencapai sepakat dan satu suara untuk mengikatkan diri dalam sebuah MoU kerja dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Pihak Pertama memiliki hak penuh atas segala kebijakan maupun juga peraturan-peraturan yang berlaku dalam perusahaan. Pihak Pertama juga memiliki hak untuk pemutusan atau pun melanjutkan perjanjian kerja dengan Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua telah menyatakan bersedia untuk menjadi karyawan dari Pihak Pertama dengan mengemban jabatan sebagai Manajer Keuangan.
3. Kedua belah pihak juga telah sepakat dan bersedia untuk mengikuti serta mematuhi isi dari surat perjanjian kerja ini.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Surat perjanjian kerja ini berlaku mulai 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026. Dan selama kurun waktu tersebut Pihak Kedua akan dan terus menjadi karyawan PT. Sapu Jagat Sejahtera.
PASAL 3
WAKTU KERJA DAN UPAH
1. Menyatakan bahwa Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan waktu kerja yakni selama 8 jam sehari.
2. Pihak Kedua juga telah setuju akan menerima gaji sebesar Rp 15.000.000 ditambahkan dengan mendapatkan tunjangan berupa makan, transportasi serta kesehatan gratis sebesar Rp 5.000.000
Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat atas kesepakatan bersama dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Semarang, 2 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Urip Said Abdulloh Reno Andi Purwanto
8. Contoh MoU Sederhana dan Mudah
SURAT PERJANJIAN
Nomor: SPK/02/2021
Surat perjanjian kerja ini nantinya akan berlaku dan disebut sebagai sebuah perjanjian yang sah, dibuat serta ditandatangani di Banjarnegara pada tanggal 2 Februari 2021 oleh:
Nama : Latif Saefulloh
Alamat : Kaliurip RT 3 RW 1 Madukara, Banjarnegara
Selanjutnya akan bertindak serta bertanggung jawab atas nama perusahaan dan akan disebut “Perusahaan”.
Nama : Rifqi Sahrul Huda
Alamat : Kaliurip RT 1 RW 1 Madukara, Banjarnegara
Selanjutnya nanti akan disebut “karyawan”.
Dan kedua belah pihak baik yang berperan sebagai Perusahaan maupun Karyawan selanjutnya akan bersama-sama disebut Para Pihak.
Dengan surat perjanjian ini maka Para Pihak telah menyatakan sepakat untuk mengadakan serta melakukan penandatanganan perjanjian dengan berpatokan pada syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Banjarnegara, 2 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Latif Saefulloh Rifqi Sahrul Huda
Nah itulah penjelasan singkat terkait dengan MoU. Mulai dari pengertian MoU, format dan struktur MoU, dan beberapa referensi contoh MoU kerjasama. Semoga dapat menambah wawasan kamu terkait dengan MoU ini.